Lewati ke konten
Dhuha .id

Cari panduan

Tekan Esc untuk tutup · ↑↓ navigasi

Panduan Sertifikat Halal UMK 2026: Self-Declare SEHATI via SIHALAL

Cara dapat sertifikat halal gratis lewat program SEHATI BPJPH sebelum tenggat 18 Oktober 2026: kriteria UMK self-declare, alur SIHALAL, Pendamping P3H, sanksi PP 42/2024, dan strategi bila kuota habis.


8 modul 3.2rb kata 16 menit baca

Tinjau terakhir 4 Juni 2026

Peta panduan 16 modul · klik untuk buka

Untuk pelaku UMKM kuliner dan produk pangan UMK, tenggat 18 Oktober 2026 sudah di depan mata — kurang dari 5 bulan dari sekarang. Produk makanan-minuman UMK domestik wajib bersertifikat halal pada tanggal tersebut, dengan sanksi denda administratif hingga Rp 2 miliar bagi pelanggar. Di sisi lain, program SEHATI 2026 menyediakan 1,35 juta sertifikat halal gratis lewat mekanisme self-declare — kabar baik untuk UMK yang memenuhi kriteria.

Panduan ini menjelaskan jalur self-declare via SIHALAL dengan Pendamping P3H, kriteria UMK yang berhak SEHATI, alur reguler bila tidak masuk self-declare, sanksi PP 42/2024 yang mengganti PP 39/2021, plus strategi praktis untuk pelaku usaha yang baru memulai proses di bulan-bulan akhir sebelum tenggat.

Peta perjalanan


01 Modul 1 dari 8

Dasar hukum & roadmap

8 menit baca

Regulasi halal di Indonesia berdiri di atas empat lapis: UU, UU Cipta Kerja, PP terbaru, dan KMA. Penting memahami struktur ini karena banyak materi lama merujuk peraturan yang sudah dicabut.

Hierarki regulasi yang berlaku per 2026

Regulasi halal yang berlaku saat ini
Regulasi Status Catatan
UU 33/2014 Jaminan Produk Halal Berlaku, diubah oleh UU Cipta Kerja Dasar legalitas wajib halal
UU 6/2023 (Cipta Kerja) Berlaku Mengubah masa berlaku sertifikat → lifetime, selama PPH tidak berubah
PP 42/2024 tentang Penyelenggaraan JPH Berlaku — MENCABUT PP 39/2021 Aturan teknis utama saat ini
PP 39/2021 DICABUT oleh PP 42/2024 Jangan dipakai sebagai rujukan editorial
KMA 1360/2021 Berlaku Daftar bahan dikecualikan dari sertifikasi (positive list)
SK BPJPH 14/2024 Berlaku Tarif PNBP terkini (perubahan ketiga atas SK 141/2021)

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Roadmap kewajiban halal

Selesai

17 Oktober 2024

Tenggat

17 Oktober 2026

Tenggat kritis

18 Oktober 2026

Kewajiban sertifikasi halal dilaksanakan bertahap. Tahap 1 untuk makanan-minuman skala usaha menengah & besar sudah berlaku penuh sejak 18 Oktober 2024. Sekarang fokus pemerintah dan BPJPH adalah Tahap 2 yang menyangkut produk UMK domestik dan produk impor — dengan tenggat berdekatan di Oktober 2026.

Yang tidak masuk tenggat 2026

Roadmap berikut belum berlaku per Juni 2026 — tenggat bertahap setelah 2026:

  • Kosmetik
  • Obat tradisional & suplemen
  • Barang gunaan (sandang, sandang dalam, dst.)
  • Alat kesehatan kelas risiko rendah

Jadwal eksak untuk produk-produk ini tidak konsisten antar-sumber. Cek langsung pengumuman BPJPH untuk kepastian tenggat per kategori produk.


02 Modul 2 dari 8

Kriteria UMK self-declare

8 menit baca

Tidak semua UMK bisa pakai jalur self-declare. BPJPH menetapkan lima kriteria kumulatif yang harus dipenuhi seluruhnya.

Lima kriteria UMK SEHATI 2026

Positive list KMA 1360/2021

Bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal (otomatis dianggap halal tanpa perlu sertifikat terpisah):

Bahan-bahan ini tidak perlu sertifikat halal terpisah saat dipakai UMK self-declare. Tetapi: modifikasi bahan (mis. garam ditambah anti-cake, gula ditambah pewarna) mengeluarkan bahan dari positive list dan membuatnya perlu sertifikat halal.

Produk yang TIDAK BISA self-declare

Produk yang tidak masuk jalur self-declare
Alternatif

Wajib jalur reguler

Tidak masuk self-declare

  • Mengandung unsur hewan sembelihan KECUALI dari RPH/RPU bersertifikat halal
  • Daging giling (risiko kontaminasi silang tinggi)
  • Proses produksi kompleks (pabrik menengah/besar)
  • Mengandung bahan dengan titik kritis halal: gelatin, perisa kompleks, enzim, alkohol turunan
  • Bahan yang belum bersertifikat halal dan bukan dari positive list
Rekomendasi

BISA self-declare

Termasuk skema pengecualian terbaru

  • F&B UMK dengan bahan dari positive list atau bersertifikat halal
  • Proses sederhana tanpa kontak silang
  • Warteg, warsun, warmindo, warung Padang — max 30 nama produk + varian
  • Produk pangan kemasan rumahan tahan simpan ≥ 7 hari (tetap perlu SPP-IRT terpisah)
  • Aneka kue, snack, minuman olahan dengan bahan jelas

Skema pengecualian terbaru: warteg dan kuliner siap saji UMK

Per pembaruan 2026, BPJPH membuka jalur self-declare untuk warteg, warsun, warmindo, warung Padang, dan sejenisnya dengan batas maksimal 30 nama produk + varian per pelaku usaha. Ini perubahan penting — sebelumnya kuliner siap saji UMK umumnya harus jalur reguler.


03 Modul 3 dari 8

Program SEHATI 2026

8 menit baca

SEHATI adalah program Sertifikasi Halal Gratis dari BPJPH untuk mendorong UMK mencapai tenggat 18 Oktober 2026. Kuota 2026 merupakan yang terbesar sepanjang program.

Fakta kunci SEHATI 2026

1,35 jt

Kuota total

2 Jan 2026

Pembukaan pendaftaran

30 Jun 2026

Kuota provinsi berlaku sampai

1 Jul 2026

Konversi ke pool nasional

Gratis

Biaya

ptsp.halal.go.id

Mekanisme pendaftaran

Implikasi waktu per Juni 2026

Saat ini sudah memasuki bulan ke-5 program dari periode kuota provinsi (Januari–Juni 2026). Provinsi-provinsi dengan kepadatan UMK tinggi (Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI) berisiko kuota habis lebih cepat.

Peran Pendamping P3H

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) adalah figur kunci di jalur self-declare. P3H direkrut & dilatih oleh BPJPH bekerja sama dengan ormas Islam, perguruan tinggi, dan lembaga halal.

01

Verifikasi & validasi pernyataan pelaku usaha

P3H meninjau pernyataan pelaku usaha terhadap bahan dan proses, plus melakukan kunjungan/verifikasi (langsung atau virtual sesuai ketentuan) ke fasilitas produksi.

02

Membantu menyusun Manual SJPH

Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) memiliki template 21 halaman dari BPJPH. P3H membantu mengisi sesuai kondisi nyata usaha.

03

Mengisi data di SIHALAL bersama pelaku usaha

Data produk, bahan, proses, dan dokumen pendukung diinput bersama-sama di sistem.

04

Menyusun laporan pendampingan

Laporan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI untuk penilaian kehalalan.

Pelaku UMK tidak memilih P3H secara bebas — sistem SIHALAL otomatis mencocokkan berdasarkan wilayah dan ketersediaan pendamping di provinsi masing-masing.


04 Modul 4 dari 8

Alur self-declare SIHALAL

12 menit baca

Berikut alur lengkap self-declare dari pendaftaran sampai sertifikat terbit.

Sepuluh langkah self-declare

01

Buat akun di ptsp.halal.go.id

Pilih “Pelaku Usaha”, masukkan NIB & data perusahaan. NIB harus aktif dengan skala UMK (mikro/kecil) dan KBLI sesuai produk yang akan disertifikasi.

02

Siapkan dokumen prasyarat

NIB, NPWP, daftar produk + varian, daftar bahan baku lengkap dengan sumber/supplier, deskripsi singkat alur produksi.

03

Pilih skema self-declare + ajukan SEHATI

Pakai kode fasilitasi yang dirilis BPJPH per kohort. Sistem cek ketersediaan kuota.

04

Pendamping P3H ditugaskan otomatis

Sistem mencocokkan P3H berdasarkan wilayah. Pelaku usaha dihubungi P3H untuk koordinasi.

05

Lengkapi data SJPH bersama P3H

Termasuk pernyataan mandiri kehalalan bahan & proses. Manual SJPH 21 halaman diisi bersama.

06

Submit permohonan final

Dengan tanda tangan pernyataan pelaku usaha. P3H ikut verifikasi substansi sebelum submit.

07

P3H verifikasi & validasi

Laporan pendampingan disusun dan diteruskan ke sistem BPJPH.

08

BPJPH verifikasi sistem → STTD

Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) diterbitkan sebagai bukti permohonan masuk antrian sidang fatwa.

09

Sidang Fatwa Komisi Fatwa MUI

Komisi Fatwa Produk Halal menetapkan status kehalalan berdasarkan laporan P3H.

10

Penerbitan sertifikat halal + label

Label halal nasional resmi BPJPH (logo + nomor + QR) diunduh dari SIHALAL. Wajib dicantumkan di kemasan/menu.

SLA realistis self-declare

SLA realistis self-declare via SIHALAL
Tahap Waktu tipikal
Pendaftaran akun & input data awal 1–3 hari
Penugasan P3H & verifikasi awal 3–7 hari kerja
Penyusunan SJPH bersama P3H 5–10 hari kerja
Sidang Fatwa MUI 5–10 hari kerja (tergantung jadwal)
Penerbitan sertifikat 1–3 hari kerja
Total realistis dokumen bersih 7–14 hari kerja
Total realistis dengan koreksi 3–6 minggu

Catatan: SLA di atas adalah praktik lapangan berdasarkan publikasi konsultan halal. Tidak ada SLA hard di PP 42/2024 — angka di atas adalah observasi, bukan jaminan.

Masa berlaku sertifikat: PENTING

Label halal nasional

Setelah sertifikat terbit, pelaku usaha wajib mencantumkan label halal nasional resmi BPJPH di kemasan/menu — bukan logo halal MUI lama. Label nasional berisi: logo BPJPH, nomor sertifikat, dan QR code untuk verifikasi konsumen.


05 Modul 5 dari 8

Jalur reguler via LPH

8 menit baca

Bila tidak memenuhi kriteria self-declare atau kuota SEHATI habis, jalur reguler tetap tersedia. Untuk UMK total biayanya Rp 650.000 — masih sangat terjangkau dibanding risiko sanksi.

Tarif PNBP per skala usaha

Tarif PNBP sertifikasi halal (SK BPJPH 14/2024)
Skala PNBP BPJPH Biaya LPH (maks) Total realistis
UMK self-declare (SEHATI) Rp 0 Rp 0 Gratis
UMK self-declare non-SEHATI Rp 0 Rp 0 Gratis (kuota terbatas)
UMK jalur reguler Rp 300.000 Rp 350.000 Rp 650.000
Usaha menengah (sederhana) Rp 5.000.000 Rp 3.000.000 Rp 8.000.000
Usaha besar / impor Rp 12.500.000 Variatif per LPH Rp 12,5 jt+

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Sembilan langkah jalur reguler

01

Pemilihan LPH terakreditasi BPJPH

Contoh LPH terakreditasi: LPPOM MUI, LPH Sucofindo, LPH-KHT Muhammadiyah, LPH BMS, LPH UIN. Cek daftar LPH terakreditasi terbaru di portal BPJPH.

02

Pengajuan via SIHALAL — jalur Reguler

Pilih jalur “Reguler” saat mengisi permohonan. Sistem akan mengarahkan ke pilihan LPH.

03

Audit dokumen oleh LPH

LPH menelaah dokumen yang diserahkan: daftar bahan, sertifikat halal supplier (kalau ada), alur produksi, lokasi fasilitas.

04

Audit lapangan ke fasilitas produksi

Auditor LPH datang ke lokasi untuk pengecekan langsung. Untuk usaha multi-lokasi, audit per lokasi.

05

Uji laboratorium (bila perlu)

Untuk bahan dengan titik kritis halal, sampel diuji di lab terakreditasi LPH. Biaya uji ditanggung pelaku usaha terpisah (di luar PNBP & biaya LPH).

06

Laporan LPH ke Komisi Fatwa

LPH menyusun laporan komprehensif dan menyerahkan ke Komisi Fatwa MUI untuk penilaian kehalalan.

07

Sidang Fatwa Halal

Komisi Fatwa bersidang dan menetapkan status kehalalan produk.

08

Penerbitan sertifikat oleh BPJPH

Setelah fatwa positif, BPJPH menerbitkan sertifikat halal resmi di SIHALAL.

09

Surveillance pasca-terbit

LPH melakukan pengawasan rutin (surveillance) untuk memastikan konsistensi kehalalan pasca-sertifikat. Frekuensi tergantung kategori produk.

SLA realistis jalur reguler

2–6 minggu

Audit LPH

1–4 minggu

Sidang Fatwa MUI

1–3 bulan

Total tipikal


06 Modul 6 dari 8

Kasus khusus

10 menit baca

Tujuh situasi yang sering muncul di lapangan dan butuh penanganan khusus.

Tujuh kasus khusus

Kasus khusus dalam sertifikasi halal UMK
Situasi Penanganan
Restoran dengan SLHS SLHS dari Dinkes tidak menggantikan sertifikat halal — keduanya wajib dan punya fungsi berbeda
Multi-produk / banyak SKU Self-declare: max 30 nama produk + varian. Reguler: lebih fleksibel, tapi tiap SKU baru wajib dilaporkan
Bahan impor dengan sertifikat LHLN Bila LHLN sudah MRA dengan BPJPH (JAKIM, MUIS, CICOT, IFANCA), registrasi di SIHALAL menu RSHLN
Bahan impor tanpa MRA Wajib audit LPH Indonesia atau ganti ke bahan domestik bersertifikat
Bahan kontroversial (gelatin, perisa, enzim, alkohol) Otomatis mendiskualifikasi self-declare. Jalur reguler atau ganti bahan
Perubahan resep pasca-sertifikat WAJIB lapor ke BPJPH via SIHALAL menu pengembangan produk. LPH akan review/audit
Ekspor ke negara Muslim Sertifikat BPJPH tidak otomatis diterima. Cek MRA dengan negara tujuan; sering tetap perlu sertifikat lokal (JAKIM, GCC Halal)

Detail dua kasus tersering

Restoran dengan SLHS. Banyak pemilik warung makan/restoran mengira karena sudah punya SLHS dari Dinkes, sertifikat halal tidak perlu lagi. Salah — SLHS menyatakan kelaikan higiene & sanitasi tempat pengolahan; sertifikat halal menyatakan kehalalan bahan & proses. Keduanya wajib untuk usaha kuliner siap saji yang ingin klaim halal.

Bahan impor tanpa sertifikat halal. Banyak UMK menggunakan bahan impor (perisa, pengental, pewarna, bahan tambahan) yang diimpor dalam kuantitas kecil tanpa sertifikat halal yang jelas. Bagi UMK yang ingin self-declare, semua bahan harus bersertifikat halal atau dari positive list. Solusi: cari supplier domestik bersertifikat, atau cek apakah supplier impor punya sertifikat LHLN MRA (JAKIM dll). Bila tidak ada, jalur reguler dengan audit LPH wajib.

Audit checklist bahan baku UMK


07 Modul 7 dari 8

Sanksi pasca 18 Oktober 2026

6 menit baca

PP 42/2024 mengatur sanksi administratif berjenjang untuk pelanggaran kewajiban sertifikasi halal.

Sanksi administratif Pasal 170 PP 42/2024

01

Peringatan tertulis

Teguran resmi pertama dari BPJPH. Pelaku usaha diberi waktu untuk mengurus sertifikat halal sebelum sanksi tahap berikutnya.

02

Denda administratif

Nominal maksimum Rp 2 miliar sesuai Pasal 170 PP 42/2024. Nominal aktual disesuaikan skala usaha dan tingkat pelanggaran.

03

Pencabutan sertifikat halal

Bagi pelaku usaha yang sudah punya sertifikat tetapi melanggar kewajiban pemeliharaan kehalalan, sertifikat dicabut.

04

Penarikan barang dari peredaran

Sesuai Pasal 48 UU 33/2014 jo. Pasal 183 PP 42/2024. Wajib diselesaikan dalam 60 hari sejak sanksi ditetapkan.

Cara cek sertifikat halal (verifikasi konsumen)

Konsumen Muslim yang teliti makin banyak menggunakan QR code di kemasan untuk verifikasi cepat. Pastikan label halal nasional yang dipasang sudah resmi dan ter-link ke sertifikat aktif di sistem.


08 Modul 8 dari 8

Strategi waktu kurang dari 5 bulan

8 menit baca

Per Juni 2026, tinggal kurang dari 5 bulan menuju tenggat 18 Oktober 2026. Berikut timeline strategis dari posisi sekarang.

Timeline strategis Juni–Oktober 2026

Timeline strategis menuju tenggat 18 Oktober 2026
Waktu Aksi prioritas
Juni 2026 (sekarang) Cek kuota SEHATI provinsi di data rekapitulasi BPJPH. Bila ada: daftar segera
Juni – 30 Juni 2026 Selesaikan akun SIHALAL + pengajuan SEHATI. Kuota provinsi habis 30 Juni
1 Juli 2026 Sisa kuota → pool nasional, kompetisi first-come-first-served terbuka
Juli – September 2026 Bila SEHATI tidak dapat: tempuh jalur reguler UMK Rp 650.000. SLA 1–3 bulan
Akhir September 2026 Deadline mengajukan jalur reguler agar selesai sebelum 18 Oktober
18 Oktober 2026 Tenggat resmi. Produk tanpa sertifikat halal mulai berisiko sanksi

Dokumen yang sering bikin tertahan

Pesan akhir untuk UMK kuliner

Komunikasi sertifikat halal ke konsumen

Setelah sertifikat terbit, pelaku usaha bisa mulai mencantumkan label halal nasional resmi BPJPH di kemasan, menu, dan materi pemasaran. Ini sinyal kuat untuk konsumen Muslim yang teliti — dan bagi pelaku usaha, jadi diferensiasi pasar yang valid.

Logo halal MUI lama (warna hijau dengan teks Arab di tengah) tidak lagi standar resmi — pemegang sertifikat baru wajib pakai label halal nasional BPJPH yang berisi QR code.

Penutup

Tenggat 18 Oktober 2026 menjadi salah satu deadline paling kritikal untuk pelaku UMKM F&B Indonesia di tahun ini. Program SEHATI dengan kuota 1,35 juta sertifikat gratis menyediakan jalan keluar untuk mayoritas UMK — yang kuncinya: bergerak cepat sebelum kuota habis. Bahkan bila terlewat, jalur reguler dengan total Rp 650.000 tetap masuk akal secara ekonomis.

Untuk konteks PB UMKU lain yang sering dibutuhkan paralel dengan sertifikat halal (SLHS, SPP-IRT, BPOM MD), lihat Panduan PB UMKU. Untuk konteks pilar perizinan secara keseluruhan, lihat Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV.

Pertanyaan yang sering muncul

Tenggat sertifikat halal untuk UMK kuliner saya kapan tepatnya?
18 Oktober 2026 untuk produk makanan-minuman UMK domestik (UU 33/2014 jo. PP 42/2024). Bedakan dengan 17 Oktober 2026 yang berlaku untuk produk makanan-minuman impor dari luar negeri. Setelah tenggat, produk UMK tanpa sertifikat halal menghadapi sanksi peringatan tertulis → denda administratif (plafon Rp 2 miliar per Pasal 170 PP 42/2024) → penarikan dari peredaran (Pasal 48 UU 33/2014 jo. Pasal 183 PP 42/2024, wajib selesai 60 hari).
Saya UMK kuliner — siapa yang berhak ikut SEHATI 2026 gratis?
Lima kriteria kumulatif (resmi BPJPH): (1) NIB skala mikro atau kecil; (2) omzet maks Rp 15 miliar/tahun dibuktikan pernyataan mandiri; (3) bahan baku sudah pasti halal — bersertifikat halal atau masuk positive list KMA 1360/2021 (air, garam, gula, bahan nabati murni, mineral, dst.); (4) proses produksi sederhana; (5) tanpa kontak silang dengan bahan haram di fasilitas produksi. Per 2026, warteg, warsun, warmindo, warung Padang dan sejenisnya juga boleh self-declare dengan maksimal 30 nama produk + varian.
Apakah benar sertifikat halal sekarang berlaku selamanya?
Ya — pasca UU Cipta Kerja (UU 6/2023) + PP 42/2024, sertifikat halal berlaku lifetime, bukan 4 tahun seperti aturan lama. Syaratnya: tidak ada perubahan komposisi bahan, fasilitas produksi, atau PPH (Proses Produk Halal). Bila ada perubahan resep/bahan/proses, wajib lapor ke BPJPH via SIHALAL untuk pembaruan. Tanpa pelaporan, sertifikat lama tidak otomatis mencakup formula baru — risiko pencabutan saat audit.
Kuota SEHATI di provinsi saya habis — apa langkah selanjutnya?
Dua jalur. Jalur 1: tunggu konversi 1 Juli 2026 — sisa kuota provinsi yang belum terpakai dipindah ke pool nasional first-come-first-served. Jalur 2: tempuh jalur reguler UMK dengan total biaya Rp 650.000 (Rp 300.000 PNBP BPJPH + maksimum Rp 350.000 LPH). Jauh lebih murah dibanding risiko sanksi denda Rp 2 miliar pasca-tenggat. Jangan tunggu Oktober — SLA reguler 1–3 bulan butuh waktu untuk audit LPH.
Restoran saya punya SLHS — apakah masih perlu sertifikat halal?
Ya, keduanya wajib dan berbeda fungsi. SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) dari Dinas Kesehatan menyatakan kelaikan kebersihan tempat pengolahan. Sertifikat Halal dari BPJPH menyatakan kehalalan bahan dan proses. Restoran wajib keduanya — SLHS untuk legalitas operasional kesehatan, sertifikat halal untuk klaim halal di kemasan/menu. Per 2026, warteg/warsun bisa ikut self-declare halal dengan maksimal 30 nama produk + varian.
Saya pakai bahan impor — bagaimana cara verifikasi halalnya?
Dua jalur. Jalur A: bila bahan impor punya sertifikat dari LHLN (Lembaga Halal Luar Negeri) yang sudah MRA dengan BPJPH — seperti JAKIM (Malaysia), MUIS (Singapura), CICOT (Thailand), IFANCA (USA), sertifikat tersebut diakui setelah registrasi di SIHALAL menu RSHLN. Tidak perlu sertifikasi ulang. Jalur B: bila bahan tanpa sertifikat halal atau LHLN-nya belum MRA, wajib audit LPH Indonesia atau ganti ke bahan domestik bersertifikat halal.
Saya punya 30+ produk varian — bisa 1 sertifikat saja?
Untuk SEHATI/self-declare: ya, batas praktis 30 nama produk termasuk varian per pelaku usaha (sesuai rilis BPJPH 2026 untuk kuliner siap saji). Untuk jalur reguler: jumlah produk per sertifikat lebih fleksibel, tetapi setiap penambahan SKU baru wajib dilaporkan via mekanisme pengembangan produk di SIHALAL. Yang penting: semua produk harus dari satu sistem produksi & fasilitas yang sama.

Panduan lain dari Perizinan