Lewati ke konten
Dhuha .id

Cari panduan

Tekan Esc untuk tutup · ↑↓ navigasi

Panduan Persetujuan Lingkungan UMKM 2026: SPPL, UKL-UPL & AMDAL via OSS

Tiga dokumen lingkungan setelah PP 28/2025: SPPL self-declare UMK, UKL-UPL usaha menengah, AMDAL dampak signifikan. Plus integrasi Amdalnet via OSS, Persetujuan Teknis, threshold per sektor, dan sanksi.


8 modul 4.3rb kata 21 menit baca

Tinjau terakhir 3 Juni 2026

Peta panduan 16 modul · klik untuk buka

Salah satu tahap yang paling sering bikin pelaku UMKM bertanya-tanya saat mengurus NIB: dokumen lingkungan apa yang dibutuhkan? Sejak PP 28/2025PP 28/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025Peraturan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menggantikan PP 5/2021. Mengatur klasifikasi risiko KBLI, alur izin, dan kewenangan K/L dalam OSS RBA. Sejak implementasinya, KKPR dan Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan NIB untuk kegiatan yang membutuhkannya., mekanisme pengajuan Persetujuan Lingkungan terintegrasi ke satu pintu OSS — sistem otomatis menapis dan menentukan dokumen yang diperlukan berdasarkan KBLI, lokasi, dan skala usaha. Untuk mayoritas UMK risiko rendah, jawabannya sederhana: SPPL otomatis. Untuk usaha menengah dan industri, kompleksitas naik signifikan.

Panduan ini menjelaskan tiga jenis dokumen lingkungan (SPPLSPPL — Surat Pernyataan Pengelolaan LingkunganDokumen pernyataan mandiri pelaku usaha untuk kegiatan berdampak lingkungan minimal. Tingkat dokumen lingkungan paling sederhana di Indonesia — di bawah UKL-UPL dan AMDAL. Threshold mengacu PP 22/2021. Pasca PP 28/2025, pengajuan via OSS satu pintu (bukan lagi paralel ke dinas lingkungan)., UKL-UPLUKL-UPL — Upaya Pengelolaan & Pemantauan LingkunganDokumen lingkungan untuk usaha berdampak menengah — di antara SPPL (dampak minimal) dan AMDAL (dampak signifikan). Berisi rencana pengelolaan dampak dan rencana pemantauan rutin. Threshold mengacu PP 22/2021. Diajukan via OSS sejak PP 28/2025. Banyak UMKM produksi & F&B skala menengah masuk kategori ini., AMDALAMDAL — Analisis Mengenai Dampak LingkunganDokumen lingkungan paling komprehensif, wajib untuk usaha berdampak lingkungan signifikan & berskala luas (mis. tambang, pabrik besar, kawasan industri). Memuat ANDAL (analisis), RKL (rencana pengelolaan), dan RPL (rencana pemantauan). Threshold mengacu PP 22/2021. Jarang relevan untuk UMKM.), perubahan mekanisme pasca PP 28/2025, threshold per sektor UMKM tipikal, plus konsekuensi ketidakpatuhan.

Peta perjalanan


01 Modul 1 dari 8

Dasar hukum & integrasi PP 28/2025

10 menit baca

Persetujuan Lingkungan berdiri di atas hierarki regulasi yang melibatkan UU, PP, dan Permen di kementerian berbeda. Sejak UU Cipta Kerja, istilah “izin lingkungan” diganti menjadi Persetujuan Lingkungan yang terintegrasi ke dalam Perizinan Berusaha.

Hierarki regulasi yang berlaku per 2026

Regulasi yang menjadi dasar Persetujuan Lingkungan di Indonesia
Lapisan Peraturan Peran
UU UU 32/2009 PPLH Dasar materil — Pasal 22 (AMDAL), 35 (UKL-UPL), 36 (SPPL)
UU UU 6/2023 Cipta Kerja Ubah "izin lingkungan" → "Persetujuan Lingkungan" terintegrasi PB
PP PP 22/2021 Penyelenggaraan PPLH Threshold dokumen lingkungan, Lampiran V formulir UKL-UPL
PP PP 28/2025 Mekanisme satu pintu OSS, Pasal 78 ayat 6 multi-KBLI
Permen Permen LHK 4/2021 Lampiran I — daftar usaha wajib AMDAL/UKL-UPL/SPPL per sektor
Permen Permen LHK 5/2021 Tata cara penerbitan PerTek & SLO
Permen Permen LHK 6/2021 Tata cara pengelolaan limbah B3
Instruksi Instruksi Menteri LH 1/2025 Wajib penapisan Amdalnet sejak 1 Juni 2026

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Empat perubahan kunci pasca PP 28/2025

01

Entry point tunggal di OSS, sesi penapisan di Amdalnet

Permohonan Persetujuan Lingkungan dimulai di OSS — entry point tunggal. Tetapi sesi penapisan sebenarnya pindah ke Amdalnet (via SSO dari tombol Penapisan di OSS). Persetujuan Lingkungan final terbit di OSS sebagai bagian dari NIB. Yang berubah dari era PP 5/2021: pemohon tidak lagi mendaftar terpisah di Amdalnet dan paralel ke OSS — entry point disatukan, meski sistem teknis tetap dua.

02

NIB tergantung pada Persetujuan Lingkungan

Untuk kegiatan usaha yang mensyaratkan dokumen lingkungan, NIB tidak terbit tanpa Persetujuan Lingkungan (atau SPPL untuk risiko rendah). Ini perubahan signifikan dari era PP 5/2021 di mana NIB sering terbit dulu, dokumen lingkungan menyusul.

03

Multi-KBLI satu dokumen (Pasal 78 ayat 6)

Multi-KBLI dalam satu lokasi dan satu kesatuan proses usaha cukup satu dokumen lingkungan terpadu, mengikuti persyaratan tertinggi. Sebelumnya sering perlu dokumen terpisah per KBLI.

04

PerTek paralel dengan Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Teknis (BMAL, emisi udara, B3, Andalalin) kini bisa diajukan paralel dengan Persetujuan Lingkungan. Persetujuan Lingkungan bisa terbit tanpa menunggu PerTek selesai — namun operasional pembuangan/pengelolaan limbah baru boleh dimulai setelah PerTek dan SLOSLO — Surat Kelayakan OperasionalSurat yang diterbitkan setelah PerTek dijalankan dan diverifikasi lapangan. SLO menjadi syarat operasional aktual pembuangan limbah, emisi udara, atau pengelolaan B3 — tanpa SLO, operasi tidak boleh dimulai meskipun PerTek sudah terbit. Dasar: Permen LHK 5/2021. terbit.

Yang sering keliru dipahami


02 Modul 2 dari 8

Penapisan Amdalnet — alur sebenarnya

10 menit baca

Bagian ini paling sering disalahpahami pelaku usaha. Banyak panduan online (termasuk versi awal panduan ini) menulis “sistem OSS melakukan penapisan otomatis” — keliru. Yang benar: penapisan dilakukan manual oleh pelaku usaha di sistem Amdalnet, yang diakses dari OSS via SSO (single sign-on) setelah prasyarat tertentu selesai. OSS adalah entry point dan tempat Persetujuan Lingkungan final terbit; Amdalnet adalah tempat sesi penapisan benar-benar dijalankan.

Tiga prasyarat sebelum tombol Penapisan muncul di OSS

Tombol “Penapisan” baru muncul di menu Persetujuan Lingkungan OSS setelah pelaku usaha menyelesaikan tiga tahap berikut:

Tanpa salah satu di antaranya, tombol Penapisan tidak akan tersedia dan alur Persetujuan Lingkungan tertahan di OSS — kondisi yang sering membuat pemohon bingung kenapa tidak ada output.

Alur penapisan yang sebenarnya

01

Selesaikan KBLI + KKPR + data investasi di OSS

Tiga prasyarat di atas. Lokasi sudah dapat KKPR (KKKPR atau PKKPR), KBLI sudah valid di NIB, dan data investasi sudah dimasukkan di formulir OSS.

02

Klik tombol 'Penapisan' di menu Persetujuan Lingkungan OSS

Tombol muncul setelah prasyarat terpenuhi. Sistem men-trigger SSO ke Amdalnet — login otomatis pakai sesi OSS yang sedang aktif. Tidak perlu login ulang.

03

Sesi pindah ke Amdalnet

Anda dialihkan ke portal Amdalnet di bawah Kementerian Lingkungan Hidup. Data dasar dari OSS sudah ter-prefill — lokasi, KBLI, skala usaha — tidak perlu input ulang.

04

Isi data penapisan di Amdalnet

Lengkapi pertanyaan teknis di Amdalnet: jenis aktivitas detail, jenis limbah yang mungkin timbul, perkiraan dampak ke komponen lingkungan (air, udara, tanah, sosial). Ini bukan input otomatis — Anda menjawab pertanyaan teknis sesuai rencana usaha.

05

Sistem Amdalnet keluarkan rekomendasi dokumen

Output: rekomendasi SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL — plus daftar PerTek yang mungkin dibutuhkan (BMAL air limbah, emisi udara, B3, Andalalin).

06

Download hasil penapisan dari Amdalnet

Hasil penapisan diunduh dari Amdalnet sebagai dokumen elektronik yang menjadi dasar tahap berikutnya.

07

Persetujuan Lingkungan terbit di OSS

Setelah dokumen lingkungan sesuai jenis (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) disusun, dinilai, dan disetujui, Persetujuan Lingkungan final terbit di OSS — bukan di Amdalnet. OSS jadi sumber tunggal Persetujuan Lingkungan sebagai bagian dari NIB.

Yang sudah punya izin lingkungan: tidak wajib penapisan

Output penapisan: tiga kemungkinan

SPPL

Hasil dapat berupa

UKL-UPL

Atau

AMDAL

Atau

Output dilengkapi rekomendasi PerTek yang relevan untuk usaha dengan rencana pembuangan limbah / emisi (lihat Modul 6).

Penapisan wajib sejak 1 Juni 2026

Instruksi Menteri LH/Kepala BPLH No. 1/2025 menetapkan: sejak 1 Juni 2026, semua usaha yang mengajukan Persetujuan Lingkungan baru wajib melakukan penapisan via Amdalnet (lewat alur SSO dari OSS). Tanggal ini sudah lewat — kewajiban berlaku penuh. Tidak melakukan penapisan saat wajib = risiko izin OSS dibekukan.

Tiga miskonsepsi tentang Penapisan yang sering beredar

Yang sering keliru di panduan online tentang penapisan Amdalnet
Alternatif

Klaim keliru #1

"OSS men-overlay otomatis zona lingkungan"

  • Yang dilakukan OSS otomatis: KKPR/zonasi tata ruang
  • Penapisan lingkungan: BUKAN otomatis OSS
  • Anda jawab pertanyaan teknis di Amdalnet, bukan sistem
  • Pemahaman keliru ini bikin pemohon kira tinggal tunggu
Alternatif

Klaim keliru #2

"OSS keluarkan SPPL otomatis dari KBLI"

  • Rekomendasi dokumen keluar dari Amdalnet
  • Setelah Anda jawab pertanyaan penapisan
  • OSS terbit Persetujuan Lingkungan final (SPPL dll)
  • Tapi keputusan dokumen apa: dari sesi Amdalnet
Alternatif

Klaim keliru #3

"Semuanya di menu Persetujuan Lingkungan OSS"

  • Tombol penapisan: di OSS
  • Tapi sesi sebenarnya: pindah ke Amdalnet via SSO
  • Pertanyaan teknis & input: di Amdalnet
  • Download hasil penapisan: dari Amdalnet

Pemahaman akurat alur ini menghemat banyak waktu — pemohon yang mengira tinggal tunggu sistem OSS sering bingung kenapa tidak ada output setelah berjam-jam menunggu.


03 Modul 3 dari 8

SPPL — self-declare UMK

8 menit baca

SPPLSPPL — Surat Pernyataan Pengelolaan LingkunganDokumen pernyataan mandiri pelaku usaha untuk kegiatan berdampak lingkungan minimal. Tingkat dokumen lingkungan paling sederhana di Indonesia — di bawah UKL-UPL dan AMDAL. Threshold mengacu PP 22/2021. Pasca PP 28/2025, pengajuan via OSS satu pintu (bukan lagi paralel ke dinas lingkungan). adalah dokumen lingkungan paling sederhana — berbasis pernyataan mandiri (self-declare) tanpa kajian dampak. Untuk mayoritas UMK risiko rendah dan menengah rendah, SPPL terbit otomatis bersama NIB.

Threshold SPPL

Cara penerbitan SPPL

01

Selesaikan prasyarat: KBLI + KKPR + data investasi di OSS

SPPL tetap mengikuti alur penapisan (Modul 2). Tombol Penapisan baru muncul setelah KBLI valid + PKKPR/KKKPR terbit + data investasi terisi.

02

Klik Penapisan di OSS → pindah ke Amdalnet via SSO

Sesi pindah ke Amdalnet. Jawab pertanyaan teknis tentang aktivitas, limbah yang mungkin timbul, dan dampak.

03

Amdalnet rekomendasi SPPL → download hasil

Untuk UMK risiko rendah/menengah-rendah, output penapisan biasanya SPPL. Download hasil penapisan dari Amdalnet.

04

Isi pernyataan mandiri SPPL di OSS

Kembali ke OSS, lengkapi formulir SPPL: identitas usaha, lokasi, jenis dampak yang mungkin terjadi (limbah domestik, kebisingan, sampah), dan pernyataan kesanggupan mengelola.

05

Validasi pejabat berwenang & SPPL aktif di OSS

SPPL divalidasi pejabat tingkat Bupati/Walikota atau Gubernur sesuai kewenangan. Untuk UMK risiko rendah, validasi biasanya cepat tanpa pemeriksaan substansi. Persetujuan Lingkungan (SPPL) terbit di OSS sebagai bagian dari NIB. Tidak ada biaya PNBP untuk SPPL.

Pengawasan pasca-SPPL

Untuk pemegang SPPL, tidak ada rezim inspeksi rutin terjadwal oleh dinas lingkungan. Pengawasan biasanya dipicu oleh:

  • Laporan masyarakat (pengaduan dari tetangga, komunitas)
  • Kejadian (kebakaran, banjir, pencemaran terlihat)
  • Sweep tematik dinas saat ada inisiatif tertentu

Untuk UMK SPPL, inspeksi rutin sangat jarang dalam praktiknya. Tapi kewajiban substantif tetap berlaku: kalau usaha Anda menimbulkan dampak lingkungan signifikan (mis. limbah cair yang dibuang ke saluran umum tanpa pengolahan), Anda tetap dapat dikenai sanksi meskipun secara dokumen “cukup” pakai SPPL.


04 Modul 4 dari 8

UKL-UPL — usaha menengah

12 menit baca

UKL-UPLUKL-UPL — Upaya Pengelolaan & Pemantauan LingkunganDokumen lingkungan untuk usaha berdampak menengah — di antara SPPL (dampak minimal) dan AMDAL (dampak signifikan). Berisi rencana pengelolaan dampak dan rencana pemantauan rutin. Threshold mengacu PP 22/2021. Diajukan via OSS sejak PP 28/2025. Banyak UMKM produksi & F&B skala menengah masuk kategori ini. adalah jenjang dokumen menengah antara SPPL dan AMDAL. Wajib untuk usaha dengan dampak lingkungan tidak penting tapi memerlukan rencana pengelolaan dan pemantauan terstruktur. Daftar lengkap usaha wajib UKL-UPL ada di Lampiran I Permen LHK 4/2021.

Konten dokumen UKL-UPL

PP 22/2021 Lampiran V menetapkan format formulir UKL-UPL standar:

Alur pengajuan UKL-UPL

01

Penyusunan dokumen oleh konsultan / mandiri

Untuk UMKM, biasanya menggunakan konsultan lingkungan karena format formulir kompleks dan butuh pengetahuan teknis. Lihat Modul 8 untuk range biaya konsultan.

02

Pengajuan di OSS

Upload dokumen lengkap di OSS sesuai jenis usaha. Sistem mengarahkan ke instansi yang sesuai kewenangan (Bupati/Walikota, Gubernur, atau Menteri LH).

03

Pemeriksaan oleh Tim Uji Kelayakan

Tim Uji Kelayakan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemeriksaan administrasi (5 hari kerja), pemeriksaan substansi (5 hari kerja, dengan rapat koordinasi bila perlu), dan revisi.

04

Penerbitan PKPLH/Persetujuan Lingkungan

Bila lulus, diterbitkan PKPLH (Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang sekaligus menjadi Persetujuan Lingkungan. Diterbitkan maks 2 hari kerja setelah revisi dinyatakan benar substansi.

SLA: resmi vs praktik

SLA UKL-UPL — resmi vs praktik lapangan
Tahap SLA resmi Praktik lapangan
Pemeriksaan administrasi 5 hari kerja 3–7 hari kerja
Pemeriksaan substansi (rapat koordinasi) 5 hari kerja 5–14 hari kerja, tergantung jadwal
Penerbitan PKPLH setelah revisi benar 2 hari kerja 2–5 hari kerja
Total tipikal ~15 hari kerja 3–8 minggu jika butuh revisi

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Praktik lapangan: 15 hari kerja adalah SLA resmi. Realita umumnya 3–8 minggu jika dokumen perlu beberapa kali revisi — terutama untuk usaha pertama kali menyusun dokumen lingkungan.

Penilai berdasarkan kewenangan

Pejabat penerbit Persetujuan Lingkungan UKL-UPL
Skala kegiatan Penerbit Tim Uji Kelayakan
Dalam satu kabupaten/kota Bupati/Walikota DLH Kabupaten/Kota
Lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi Gubernur DLH Provinsi
Lintas provinsi / strategis nasional Menteri LH Direktorat Jenderal PPKL KLHK

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Biaya pemerintah

Tidak ada PNBP untuk penerbitan PKPLH/SKKL berdasarkan tarif PNBP KLHK yang terverifikasi. Biaya yang muncul hanya biaya penyusunan dokumen (umumnya via konsultan) dan biaya pengukuran parameter lingkungan jika diperlukan (sampling air, udara, tanah).


05 Modul 5 dari 8

AMDAL — dampak penting

10 menit baca

AMDALAMDAL — Analisis Mengenai Dampak LingkunganDokumen lingkungan paling komprehensif, wajib untuk usaha berdampak lingkungan signifikan & berskala luas (mis. tambang, pabrik besar, kawasan industri). Memuat ANDAL (analisis), RKL (rencana pengelolaan), dan RPL (rencana pemantauan). Threshold mengacu PP 22/2021. Jarang relevan untuk UMKM. adalah dokumen lingkungan paling komprehensif, wajib untuk usaha yang berdampak penting bagi lingkungan. Jarang relevan untuk UMKM kecil, tapi penting dipahami sebagai konteks bagi usaha yang berkembang naik kelas.

Tiga komponen AMDAL

Tiga komponen dokumen AMDAL
Alternatif

KA-ANDAL

Kerangka Acuan ANDAL

  • Ruang lingkup studi yang akan dilakukan
  • Identifikasi dampak penting hipotetis
  • Metode studi yang akan dipakai
  • Disusun oleh tim bersertifikat (LSK INTAKINDO)
  • Dinilai Tim Uji Kelayakan
Rekomendasi

ANDAL

Analisis Dampak Lingkungan

  • Kajian mendalam atas dampak yang diidentifikasi di KA
  • Prediksi besaran dampak (kuantitatif)
  • Evaluasi penting/tidaknya dampak
  • Konsultasi publik wajib
  • Berisi data primer hasil sampling
Populer

RKL-RPL

Rencana Pengelolaan & Pemantauan

  • Strategi mengelola setiap dampak penting
  • Rencana pemantauan: parameter, frekuensi, lokasi
  • Kelembagaan pengelolaan & pelaporan
  • Dasar untuk SKKL & Persetujuan Lingkungan
  • Dasar untuk pelaporan rutin pasca-operasi

Alur penyusunan AMDAL

01

Pengumuman rencana usaha + konsultasi publik

Rencana usaha diumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan masyarakat sekitar lokasi. Konsultasi publik wajib dan didokumentasikan.

02

Penyusunan KA-ANDAL oleh tim bersertifikat

KA-ANDAL disusun oleh tim dengan kompetensi LSK INTAKINDO (Lembaga Sertifikasi Kompetensi AMDAL). Ada ketua tim dan anggota dengan sertifikasi yang sesuai sektor.

03

Penilaian KA-ANDAL oleh Tim Uji Kelayakan

Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUKLH) menilai. TUKLH adalah pengganti Komisi Penilai AMDAL pasca UU Cipta Kerja.

04

Penyusunan ANDAL + RKL-RPL

Setelah KA disetujui, tim menyusun ANDAL berdasarkan ruang lingkup yang ditetapkan, termasuk pengumpulan data primer (sampling lingkungan), prediksi dampak, dan evaluasi.

05

Penilaian ANDAL & RKL-RPL oleh TUKLH

TUKLH menilai dokumen lengkap. Bisa ada sidang/rapat dengan tim penyusun untuk klarifikasi.

06

Penerbitan SKKL & Persetujuan Lingkungan

Bila dinyatakan kelayakan lingkungannya, diterbitkan SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan) yang menjadi dasar Persetujuan Lingkungan.

SLA realistis

75 hari

Penilaian dokumen utama

2–6 bulan

Total realistis

Menteri/Gubernur/Bupati

Yang menerbitkan SKKL

Untuk siapa AMDAL relevan

Jarang relevan untuk UMKM kecil. Yang biasanya wajib AMDAL:

  • Industri manufaktur skala besar (luas lahan > 5 hektar atau parameter sektoral lain)
  • Pertambangan & galian skala tertentu
  • Real estate / properti dengan luas tanah > 5 ha atau luas bangunan > 10.000 m²
  • Mall dan pusat perbelanjaan > 10.000 m²
  • Rumah sakit kelas tertentu
  • Perkebunan skala industri

Untuk UMKM yang bertumbuh dan mendekati threshold AMDAL, mulai budgetkan biaya konsultan dan timeline penyusunan sejak awal — proses 2–6 bulan tidak bisa dipercepat sembarangan.


06 Modul 6 dari 8

Persetujuan Teknis & SLO

8 menit baca

PerTekPerTek — Persetujuan Teknis (Permen LHK 5/2021)Dokumen terpisah dari Persetujuan Lingkungan yang mengatur standar PPLH spesifik untuk usaha tertentu. Empat jenis pasca PP 28/2025: BMAL (Baku Mutu Air Limbah), baku mutu emisi udara, pengelolaan limbah B3, dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas). Sejak PP 28/2025, PerTek bisa diajukan paralel dengan Persetujuan Lingkungan — sebelumnya berurutan. (Persetujuan Teknis) adalah dokumen terpisah dari Persetujuan Lingkungan yang mengatur standar operasional spesifik untuk usaha yang akan membuang limbah, mengeluarkan emisi, atau mengelola limbah B3. Diatur Permen LHK 5/2021.

Empat jenis PerTek

Empat jenis Persetujuan Teknis (PerTek) pasca PP 28/2025
Jenis PerTek Untuk apa Contoh sektor
BMAL (Baku Mutu Air Limbah) Pembuangan air limbah ke badan air Industri tekstil, F&B menengah, hotel, RS
Baku Mutu Emisi Udara Emisi udara dari cerobong / pembakaran Pabrik dengan boiler/genset, peleburan logam
Pengelolaan Limbah B3 Pengumpulan/pengolahan/penimbunan limbah berbahaya Bengkel oli, klinik, lab, industri kimia
Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) Usaha yang menimbulkan lalu lintas signifikan Mall, hotel besar, perumahan, terminal

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Hubungan PerTek dengan Persetujuan Lingkungan

01

Penapisan otomatis menentukan PerTek apa yang dibutuhkan

Saat penapisan di OSS, sistem otomatis mengidentifikasi PerTek yang dibutuhkan berdasarkan jenis kegiatan & dampak. Mis. F&B dengan rencana pembuangan air limbah → flag PerTek BMAL.

02

Pengajuan paralel dengan Persetujuan Lingkungan

Sejak PP 28/2025, PerTek dan Persetujuan Lingkungan diajukan paralel — sebelumnya berurutan. Persetujuan Lingkungan bisa terbit lebih dulu, tapi operasional pembuangan/pengelolaan baru boleh dimulai setelah PerTek + SLO terbit.

03

Penerbitan PerTek

PerTek diterbitkan oleh KLHK (untuk kewenangan pusat) atau dinas lingkungan daerah. Pengajuan untuk kewenangan pusat lewat PTSP Online KLH (pelayananterpadu.menlhk.go.id).

04

SLO setelah operasional jalan

SLOSLO — Surat Kelayakan OperasionalSurat yang diterbitkan setelah PerTek dijalankan dan diverifikasi lapangan. SLO menjadi syarat operasional aktual pembuangan limbah, emisi udara, atau pengelolaan B3 — tanpa SLO, operasi tidak boleh dimulai meskipun PerTek sudah terbit. Dasar: Permen LHK 5/2021. (Surat Kelayakan Operasional) terbit setelah PerTek dijalankan dan diverifikasi lapangan. SLO menjadi syarat operasional aktual — tanpa SLO, pembuangan/pengelolaan tidak boleh dimulai.

Yang umumnya tidak butuh PerTek

UMKM dengan SPPL (risiko rendah) umumnya tidak butuh PerTek karena dampak limbahnya kecil dan domestik. Contoh: jasa profesional online, retail kecil tanpa produksi, jasa makanan skala mikro tanpa limbah cair yang masuk badan air.

UMKM dengan UKL-UPL kadang butuh PerTek BMAL bila ada pembuangan air limbah ke badan air (mis. F&B dengan grease trap yang outputnya ke saluran umum). Cek hasil penapisan Amdalnet (yang Anda jalankan via SSO dari OSS) untuk kepastian.


07 Modul 7 dari 8

Threshold per sektor UMKM

10 menit baca

Tabel di bawah memetakan dokumen lingkungan yang umumnya dibutuhkan per sektor UMKM. Threshold definitif ada di Lampiran I Permen LHK 4/2021 yang harus dirujuk untuk klasifikasi presisi.

Threshold per sektor UMKM tipikal

Threshold dokumen lingkungan per sektor UMKM (orientasi, verifikasi di Lampiran I Permen LHK 4/2021)
Sektor UMK/Kecil Menengah AMDAL
F&B / Restoran UMK risiko rendah-menengah rendah → SPPL Risiko menengah tinggi → UKL-UPL Bangunan > 10.000 m² atau lokasi sensitif
Produksi makanan kemasan Skala UMK kapasitas rendah → SPPL Industri kecil dengan limbah cair → UKL-UPL Skala industri besar (case-by-case)
Manufaktur kecil (konveksi, kerajinan, percetakan) Tanpa limbah B3, skala UMK → SPPL Limbah cair/B3 menengah → UKL-UPL Luas lahan industri > 5 ha
Pertanian / peternakan Skala mikro pekarangan → SPPL Luas budidaya 2 ha+ → UKL-UPL Perkebunan > 2 ha skala besar; peternakan threshold ekor
Salon kecantikan / klinik rawat jalan Salon kecil, klinik rawat jalan → SPPL Klinik rawat inap → UKL-UPL RS kelas B/A → UKL-UPL atau AMDAL
Bengkel / cuci mobil Bengkel ringan tanpa B3 → SPPL Bengkel berat / limbah oli > threshold → UKL-UPL Jarang AMDAL kecuali industrial
Retail / minimarket UMK risiko rendah → SPPL Pusat perbelanjaan besar → UKL-UPL Mall > 10.000 m² → AMDAL
Properti / kost-kostan Kos < 10 kamar → SPPL Kos ≥ 10 kamar, penginapan menengah → UKL-UPL Luas tanah > 5 ha atau bangunan > 10.000 m²

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Tiga kasus khusus yang sering muncul

Kost-kostan. Ambang 10 kamar untuk membedakan SPPL vs UKL-UPL sering disebut di praktik konsultan dan beberapa Pemda. Namun ambang ini bisa bervariasi per Pemda — beberapa Pemda menerapkan threshold lebih ketat (mis. 5 kamar sudah UKL-UPL bila bangunan tinggi). Cek dinas LH setempat sebelum komit konstruksi.

Multi-KBLI F&B hybrid. UMKM kuliner dengan KBLI restoran + produksi kemasan + delivery di satu dapur produksi: berkat Pasal 78 ayat 6 PP 28/2025, cukup satu dokumen lingkungan terpadu mengikuti persyaratan tertinggi. Untuk skala kecil, biasanya tetap SPPL; untuk skala menengah, UKL-UPL.

Perubahan kategori karena ekspansi. Usaha yang awalnya SPPL dan kemudian ekspansi (mis. naik dari rumah tinggal ke ruko, atau dari 1 outlet ke 5) bisa berubah kategori menjadi UKL-UPL. Lakukan penapisan ulang setiap kali ada perubahan substantif kegiatan.


08 Modul 8 dari 8

Sanksi & biaya konsultan

8 menit baca

Bagian terakhir membahas konsekuensi ketidakpatuhan dan ekspektasi biaya bila menggunakan jasa konsultan profesional.

Sanksi administratif berjenjang

UU 32/2009 Pasal 76 menetapkan sanksi administratif berjenjang untuk pelanggaran kewajiban lingkungan:

Sanksi pidana

UU 32/2009 Pasal 109 mengatur sanksi pidana untuk usaha yang beroperasi tanpa AMDAL atau UKL-UPL yang wajib:

  • Penjara 1–3 tahun
  • Denda Rp 1–3 miliar

Pasca UU Cipta Kerja, pendekatan utama adalah ultimum remedium: sanksi administratif didahulukan sebelum pidana. Pidana tetap berlaku tapi biasanya jadi langkah terakhir kalau sanksi administratif diabaikan.

Konsekuensi spesifik 2026

Sudah berlaku sejak 1 Juni 2026: izin OSS bisa dibekukan untuk usaha yang belum melakukan penapisan Amdalnet (Instruksi Menteri LH 1/2025). Ini adalah sanksi paling aktual yang baru-baru ini muncul — sebelumnya pembekuan izin OSS jarang dipicu hanya karena dokumen lingkungan.

Frekuensi inspeksi

Frekuensi inspeksi dinas LH per kategori dokumen
Kategori Inspeksi rutin Pemicu inspeksi insidentil
SPPL (UMK) Sangat jarang / hampir tidak ada Laporan masyarakat, kejadian (kebakaran, banjir)
UKL-UPL Kadang ada — audit periodik dinas Laporan, audit pasca-banjir, sweep tematik
AMDAL Rutin sesuai kewajiban pelaporan RKL-RPL Audit komisi, laporan masyarakat, dampak lapangan

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Range biaya konsultan lingkungan (observasi pasar 2025–2026)

Range biaya jasa konsultan lingkungan
Dokumen Range biaya Catatan
SPPL Rp 0 – 5 jt Bisa dikerjakan mandiri; konsultan kalau butuh asistensi teknis
UKL-UPL skala menengah Rp 15–25 jt Kegiatan standar (F&B, manufaktur kecil)
UKL-UPL industri Rp 25–50 jt Parameter uji laboratorium lebih banyak
UKL-UPL skala besar Rp 70–100 jt RS kelas B, TPA, fasilitas kompleks
AMDAL standar Rp 149 jt+ Paket konsultan bersertifikat LSK INTAKINDO
AMDAL skala industri Rp 150–280 jt+ Tergantung sektor, lokasi, kompleksitas

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Variabel yang mempengaruhi biaya: jumlah parameter uji laboratorium, lokasi (Jabodetabek umumnya lebih tinggi), kompleksitas multi-KBLI, urgensi penyelesaian.

Kapan benar-benar butuh konsultan

Kapan konsultan lingkungan diperlukan vs tidak
Rekomendasi

Tidak perlu konsultan

Bisa mandiri

  • SPPL untuk UMK risiko rendah-menengah rendah
  • Pengajuan otomatis di OSS bersama NIB
  • Formulir sederhana, self-declare
  • Konsultan kalau butuh asistensi teknis (opsional)
Populer

Sangat disarankan konsultan

UKL-UPL

  • Format formulir kompleks (PP 22/2021 Lampiran V)
  • Butuh pengetahuan teknis pengelolaan limbah
  • Pengukuran parameter lingkungan (sampling)
  • Revisi sering diperlukan sebelum disetujui
Alternatif

Wajib konsultan

AMDAL

  • Penyusun harus bersertifikat LSK INTAKINDO
  • Kompetensi formal tidak bisa diakses langsung pelaku usaha
  • Konsultasi publik & data primer wajib
  • Sidang dengan TUKLH butuh pendamping teknis

Penutup

Persetujuan Lingkungan terlihat kompleks dari luar, tetapi strukturnya sebenarnya rapi: penapisan di Amdalnet (akses via SSO dari OSS) menentukan SPPL/UKL-UPL/AMDAL, plus PerTek bila ada limbah/emisi/B3. Untuk mayoritas UMKM risiko rendah, jawabannya sederhana — SPPL otomatis, tidak ada biaya, tidak ada konsultan. Untuk usaha menengah dan industri, biaya dan waktu naik signifikan, tapi proses tetap terstruktur dan dapat diprediksi.

Yang paling sering dilewatkan: kewajiban penapisan Amdalnet sejak 1 Juni 2026. Untuk pelaku usaha yang baru akan mengurus NIB atau melakukan perubahan substantif kegiatan, ini adalah tahap yang tidak boleh dilewat.

Untuk konteks alur penuh NIB pasca PP 28/2025, lihat Cara Menerbitkan NIB di OSS RBA. Untuk konteks KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang juga prasyarat NIB, lihat Panduan KKPR Mendalam. Konteks pilar lengkap di Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV.

Pertanyaan yang sering muncul

Saya UMK risiko rendah — apakah otomatis cukup SPPL?
Hampir selalu ya. Untuk UMK risiko rendah dan menengah rendah, sistem OSS menerbitkan SPPL otomatis bersamaan dengan NIB tanpa verifikasi lapangan. Yang perlu dilakukan: isi formulir pernyataan mandiri di OSS (identitas, lokasi, jenis dampak yang mungkin terjadi seperti limbah domestik atau kebisingan, dan pernyataan kesanggupan mengelola). Hampir tidak ada inspeksi rutin pasca-SPPL untuk UMK — pengawasan biasanya dipicu laporan masyarakat atau kejadian.
Penapisan Amdalnet sejak 1 Juni 2026 — wajib untuk siapa?
Instruksi Menteri LH/Kepala BPLH No. 1/2025 menetapkan: sejak 1 Juni 2026, semua usaha yang mengajukan Persetujuan Lingkungan baru wajib melakukan penapisan di sistem Amdalnet — diakses dari tombol "Penapisan" di OSS via SSO (login otomatis). Penapisan adalah sesi manual di Amdalnet (Anda jawab pertanyaan teknis), bukan otomatis OSS. Tombol Penapisan baru muncul setelah KBLI valid + PKKPR/KKKPR terbit + data investasi terisi di OSS. Untuk usaha existing yang sudah punya izin lingkungan sah: tidak perlu penapisan — cukup upload dokumen izin existing untuk verifikasi di OSS, biasanya setelah penginputan data usaha.
Saya punya 3 KBLI di lokasi yang sama — perlu 3 dokumen lingkungan terpisah?
Tidak lagi sejak PP 28/2025. Pasal 78 ayat 6 PP 28/2025 mengatur: multi-KBLI dalam satu lokasi dan satu kesatuan proses usaha cukup satu dokumen lingkungan terpadu yang mengikuti persyaratan tertinggi. Contoh: 1 KBLI wajib AMDAL + 2 KBLI wajib UKL-UPL → dokumen yang disusun adalah AMDAL mencakup seluruh KBLI. Penghematan signifikan untuk usaha hybrid (mis. F&B dengan KBLI restoran + produksi + pengantaran di satu dapur).
Apa beda UKL-UPL dengan AMDAL?
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan): untuk usaha dampak lingkungan tidak penting tapi memerlukan rencana pengelolaan & pemantauan. Lebih ringkas, SLA ~15 hari kerja resmi, biaya konsultan Rp 15–50 juta. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan): untuk usaha berdampak penting bagi lingkungan. Tiga komponen (KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL), butuh konsultasi publik, dinilai Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUKLH). SLA realistis 2–6 bulan, biaya konsultan Rp 150 juta+.
Apa itu Persetujuan Teknis dan kapan saya membutuhkannya?
Persetujuan Teknis (PerTek) adalah dokumen terpisah dari Persetujuan Lingkungan yang mengatur standar PPLH spesifik: (1) BMAL (Baku Mutu Air Limbah) untuk pembuangan ke badan air, (2) baku mutu emisi udara, (3) pengelolaan limbah B3, (4) Andalalin analisis dampak lalu lintas. Wajib bila usaha akan membuang limbah/emisi atau mengelola B3. Sejak PP 28/2025, PerTek bisa diajukan paralel dengan Persetujuan Lingkungan — sebelumnya berurutan. Operasional pembuangan baru boleh dimulai setelah SLO (Surat Kelayakan Operasional) terbit.
Sanksi apa kalau saya tidak punya dokumen lingkungan yang sesuai?
Sanksi administratif berjenjang (UU 32/2009 Pasal 76): teguran tertulis → paksaan pemerintah → pembekuan Persetujuan Lingkungan → pencabutan. Pasal 109 mengatur sanksi pidana untuk usaha tanpa AMDAL/UKL-UPL wajib: penjara 1–3 tahun dan/atau denda Rp 1–3 miliar. Pasca UU Cipta Kerja, sanksi administratif didahulukan (ultimum remedium). Yang lebih aktual: per 1 Juni 2026, izin OSS bisa dibekukan jika belum melakukan penapisan Amdalnet.
Kapan UMKM benar-benar perlu konsultan lingkungan profesional?
Untuk SPPL: tidak perlu — formulir bisa diisi mandiri di OSS. Untuk UKL-UPL: bantuan konsultan sangat disarankan karena format formulir kompleks dan butuh pemahaman teknis pengelolaan limbah. Range Rp 15–50 juta tergantung sektor. Untuk AMDAL: konsultan bersertifikat (LSK INTAKINDO) wajib — tidak bisa disusun sendiri karena butuh kompetensi formal. Range Rp 150 juta+.

Panduan lain dari Perizinan