Lewati ke konten
Dhuha .id

Cari panduan

Tekan Esc untuk tutup · ↑↓ navigasi

Panduan PP 28/2025 OSS RBA: Perubahan KKPR, Lingkungan & Pengawasan 2026

Apa yang berubah di OSS RBA setelah PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021: sektor diperluas, SLA & Fiktif Positif, KKPR tiga jalur, satu pintu lingkungan, pengawasan pasca-NIB, deadline KBLI 2025.


8 modul 3.4rb kata 17 menit baca

Tinjau terakhir 3 Juni 2026

Peta panduan 16 modul · klik untuk buka

Pada 5 Juni 2025 pemerintah menerbitkan PP 28/2025PP 28/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025Peraturan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menggantikan PP 5/2021. Mengatur klasifikasi risiko KBLI, alur izin, dan kewenangan K/L dalam OSS RBA. Sejak implementasinya, KKPR dan Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan NIB untuk kegiatan yang membutuhkannya. yang mencabut PP 5/2021PP 5/2021 — Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang mengatur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA), berlaku sejak 2 Februari 2021. Dicabut oleh PP 28/2025 pada 5 Juni 2025. Selama empat tahun jadi payung OSS RBA generasi pertama — dengan filosofi risiko (R/MR/MT/T) yang dipertahankan PP 28/2025, hanya mekanisme implementasinya yang diperbarui. — peraturan utama yang selama empat tahun menjadi payung OSS RBAOSS RBA — Online Single Submission Risk Based ApproachSistem perizinan berusaha terpadu berbasis tingkat risiko (rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, tinggi) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. Pengurusan NIB dan izin sektoral dilakukan lewat oss.go.id.. Sistem OSS RBA versi baru efektif sejak 5 Oktober 2025, dengan antarmuka, alur, dan klasifikasi sektor yang berubah cukup mendasar. Banyak narasi populer menyebut ini sebagai “reformasi perizinan 2025” — yang tidak sepenuhnya tepat, karena perubahan terdiri dari tiga regulasi yang sering tertukar: PP 28/2025 (substansi), Permeninvesbkpm 5/2025 (teknis), dan Perka BPS 7/2025 (KBLI 2025).

Panduan ini fokus pada apa yang berubah di PP 28/2025 dibanding PP 5/2021, dengan implikasi yang paling actionable untuk pelaku usaha — terutama pemegang NIB lama yang harus menyesuaikan KBLI 2020 ke KBLI 2025 paling lambat 18 Juni 2026.

Peta perjalanan


01 Modul 1 dari 8

Lanskap perubahan & timeline

10 menit baca

PP 28/2025 sebenarnya tidak mengubah filosofi OSS RBAOSS RBA — Online Single Submission Risk Based ApproachSistem perizinan berusaha terpadu berbasis tingkat risiko (rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, tinggi) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. Pengurusan NIB dan izin sektoral dilakukan lewat oss.go.id. — pendekatan berbasis risiko (R/MR/MT/T) tetap. Yang berubah adalah mekanisme implementasi, cakupan sektor, dan disiplin SLA.

5 Jun 2025

Tanggal penetapan PP 28/2025

5 Okt 2025

OSS versi baru efektif

18 Des 2025

KBLI 2025 diundangkan

18 Jun 2026

Tenggat penyesuaian KBLI

22 sektor

Cakupan sektor

1.455

Total PB

Timeline implementasi 2025–2026

Tanggal-tanggal kunci PP 28/2025 dan regulasi pendamping
Tanggal Peristiwa Sumber regulasi
5 Juni 2025 PP 28/2025 ditetapkan & diundangkan; PP 5/2021 dicabut PP 28/2025
1 Agustus 2025 Implementasi sektoral pertama (izin sektor migas via OSS) OSS pengumuman
4–5 Oktober 2025 Sistem OSS RBA migrasi: offline 4 Okt, aktif kembali 5 Okt OSS pengumuman
18 Desember 2025 KBLI 2025 diundangkan (ISIC Rev. 5); KBLI 2020 dicabut Perka BPS 7/2025
18 Juni 2026 Tenggat penyesuaian KBLI 2020 → 2025 di OSS Perka BPS 7/2025

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Tiga regulasi, satu paket reformasi

Yang sering dibingungkan oleh pelaku usaha: “reformasi perizinan 2025” sebenarnya terdiri dari tiga lapis regulasi yang punya peran berbeda.

Tiga regulasi yang membentuk wajah OSS RBA 2026
Rekomendasi

PP 28/2025

Lex generalis — substansi

  • Cabut PP 5/2021 secara menyeluruh
  • Tetapkan 22 sektor cakupan OSS RBA
  • Atur SLA & FikPos sebagai kepastian administratif
  • Pertegas tiga jalur KKPR
  • Satukan pengajuan Persetujuan Lingkungan di OSS
  • Tegaskan pengawasan post-NIB & sanksi berjenjang (Pasal 355)
Populer

Permeninvesbkpm 5/2025

Lex specialis — teknis

  • Aturan teknis operasional OSS
  • Menggabung Perka BKPM 3/2021, 4/2021, 5/2021
  • Detail perizinan dasar & pengawasan
  • Ubah modal disetor PMA jadi minimal Rp 2,5 miliar
  • Atur fasilitas penanaman modal pasca-PP
Alternatif

Perka BPS 7/2025

KBLI 2025 — taksonomi usaha

  • Cabut Perka BPS 2/2020 (KBLI 2020)
  • Berbasis ISIC Rev. 5 internasional
  • Banyak kode baru di sektor digital & kreatif
  • Beberapa kode lama dihapus (mis. KBLI 63122)
  • Wajib penyesuaian NIB lama paling lambat 18 Juni 2026

Implikasinya: kalau panduan atau berita menyebut “perubahan 2025” tanpa spesifik regulasi mana, biasanya yang dimaksud adalah satu dari ketiga ini. Membedakannya menghemat banyak salah paham — terutama saat berhadapan dengan klien atau konsultan.


02 Modul 2 dari 8

Cakupan sektor: 16 → 22

8 menit baca

Salah satu perubahan paling kasat mata dari PP 28/2025: cakupan sektor yang masuk skema perizinan berbasis risiko diperluas dari 16 menjadi 22 sektor. Enam sektor baru diserap ke OSS RBA — beberapa di antaranya sebelumnya berada di luar skema (diatur regulasi sektoral sendiri) atau belum eksplisit dimasukkan.

Enam sektor baru di PP 28/2025

Sektor baru yang masuk OSS RBA pasca PP 28/2025
Sektor baru Cakupan utama Implikasi untuk UMKM
Ekonomi kreatif 17 subsektor (kuliner, kriya, fesyen, desain, musik, film, dst.) Pelaku usaha kreatif yang dulu hanya di Kemenparekraf kini di OSS
Informasi geospasial Pemetaan, surveying, citra satelit, GIS Konsultan geospasial & surveyor wajib NIB sesuai KBLI baru
Perkoperasian Pembentukan & operasional koperasi Koperasi UMKM yang sebelumnya hanya di Kemenkop kini juga di OSS
Penanaman modal Aktivitas investasi dalam negeri & PMA Konsolidasi prosedur penanaman modal dengan OSS
Sistem & transaksi elektronik IoT, identitas digital, sertifikat elektronik, AI, blockchain, software publishing Operator platform digital, SaaS, fintech wajib sesuai PB baru
Lingkungan hidup Aktivitas usaha terkait jasa lingkungan Konsultan AMDAL, jasa pengelolaan limbah masuk skema OSS

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Yang paling berdampak untuk UMKM

Ekonomi kreatif adalah perluasan paling luas dampaknya. Tiga subsektor terbesar — kuliner, fashion, kriya — menampung sebagian besar UMKM Indonesia. Yang sebelumnya hanya mengantongi izin sektoral Kemenparekraf sekarang harus juga ada di OSS RBA sesuai KBLI yang relevan.

Perkoperasian menarik untuk koperasi yang ingin memperluas akses kerjasama bisnis — dengan masuk OSS, koperasi UMKM bisa diverifikasi oleh mitra B2B lewat sistem yang sama dengan PT/CV. Aturan turunan soal teknis ada di Permeninvesbkpm 5/2025.

Sistem & transaksi elektronik mengubah cara operator platform digital diregulasi. Marketplace skala kecil, SaaS UMKM, jasa pembayaran lokal — sebelumnya tersebar di Permenkominfo dan POJK fintech — sekarang punya jejak juga di OSS untuk perizinan dasarnya.


03 Modul 3 dari 8

SLA & Fiktif Positif (FikPos)

10 menit baca

Inilah terobosan paling signifikan PP 28/2025 dari sudut pandang pelaku usaha: setiap jenis izin punya batas waktu (SLA) yang tertulis di regulasi, dan jika instansi penerbit tidak memutuskan dalam batas tersebut, sistem OSS akan menerbitkan izin secara otomatis berdasarkan asas Fiktif Positif (FikPos).

Mekanisme FikPos

01

Pemohon ajukan izin lewat OSS RBA

Permohonan masuk ke sistem OSS dengan kelengkapan dokumen yang ditetapkan untuk jenis izin tersebut. SLA mulai dihitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.

02

Instansi penerbit menerima notifikasi & verifikasi

K/L atau dinas penerbit izin diberi waktu sesuai SLA untuk melakukan verifikasi substansi (kalau diperlukan) dan mengeluarkan keputusan.

03

Bila SLA terlampaui tanpa keputusan

Sistem OSS men-trigger penerbitan izin otomatis dengan status FikPos. Izin sah secara administratif, dan pelaku usaha dapat memulai kegiatan sesuai izin tersebut.

04

Pengawasan tetap berjalan pasca-FikPos

Izin FikPos bukan validasi substansi. Instansi penerbit tetap berhak melakukan pengawasan dan, jika ada pelanggaran standar substantif, menjatuhkan sanksi sesuai Pasal 355.

Cakupan FikPos saat ini

Sumber Kementerian Investasi/BKPM menyebut cakupan FikPos saat ini mencapai 258 KBLI. Daftar penuh belum dipublikasikan terbuka, tetapi sektor-sektor yang sudah teridentifikasi mendapat FikPos:

Catatan kritis dari Ombudsman RI

Ombudsman dan beberapa pakar perizinan menyoroti dua risiko FikPos:

Implikasi praktis: jangan mengandalkan FikPos sebagai jalan pintas. Persiapkan dokumen secara substantif sebagaimana kalau izin diverifikasi penuh. FikPos hanyalah jaring pengaman terhadap delay administratif, bukan lampu hijau untuk shortcut.


04 Modul 4 dari 8

KKPR: tiga jalur dipertegas

10 menit baca

KKPRKKPR — Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan RuangKonfirmasi/persetujuan bahwa lokasi dan kegiatan usaha sesuai rencana tata ruang, menggantikan Izin Lokasi. Dua bentuk: KKKPR (Konfirmasi, terbit otomatis bila lokasi berada di RDTR yang sudah terintegrasi OSS) dan PKKPR (Persetujuan, bila perlu penilaian). Mencakup ruang darat, laut, dan kawasan hutan. (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) di PP 5/2021 sudah mengenal jalur Konfirmasi (KKKPR) dan Persetujuan (PKKPR). PP 28/2025 mempertegas tiga jalur dengan kriteria yang lebih jelas.

Tiga jalur KKPR di PP 28/2025

Tiga jalur KKPR dan kapan masing-masing berlaku
Jalur Kapan berlaku Mekanisme Durasi tipikal
KKKPR (Konfirmasi) Lokasi sudah di RDTR terintegrasi OSS Otomatis di OSS, tanpa penilaian manual < 1 hari
PKKPR (Persetujuan) RDTR belum terintegrasi / belum ada Penilaian dokumen pemanfaatan ruang oleh ATR/BPN 20–40 hari kerja
PKKPR Kondisi Tertentu Lokasi di kawasan industri / sudah punya kepastian ruang hukum Tanpa penilaian substansi — verifikasi data saja 5–10 hari kerja

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Bagaimana sistem menentukan jalur

Yang penting dipahami: pemohon tidak memilih jalur secara manual. Sistem OSS yang menentukan berdasarkan input lokasi dan status RDTR setempat. Yang bisa dilakukan pemohon:

01

Cek status RDTR lokasi usaha

Buka peta RDTR di gistaru.atrbpn.go.id atau cek lewat menu KKPR di OSS. Status “RDTR terintegrasi” berarti otomatis lewat KKKPR; status lain otomatis ke PKKPR.

02

Persiapkan dokumen sesuai jalur

KKKPR: cukup data lokasi & KBLI. PKKPR: tambah denah lokasi, peta pemanfaatan ruang sekitar, dan keterangan rencana kegiatan. PKKPR Kondisi Tertentu: SK kawasan industri atau dokumen kepastian ruang lain.

03

Submit & tunggu penilaian

KKKPR & PKKPR Kondisi Tertentu biasanya selesai cepat. PKKPR penuh masuk antrian penilaian di Kantor Pertanahan / dinas tata ruang — bisa 20–40 hari kerja, terkadang lebih lama untuk lokasi sengketa.

Yang sering salah dipahami

KKPR bukan izin lokasi. Banyak pelaku usaha mengira KKPR adalah “izin membuka usaha di lokasi X” — sebenarnya KKPR adalah konfirmasi/persetujuan bahwa kegiatan dengan KBLI tertentu boleh dilakukan di koordinat lokasi yang dimaksud. Kalau RDTR mengatur lokasi tersebut untuk perumahan dan Anda mengajukan KBLI manufaktur, PKKPR akan ditolak — bukan karena Anda tidak boleh berusaha, tetapi karena KBLI tidak sesuai zonasi.


05 Modul 5 dari 8

Persetujuan Lingkungan satu pintu

10 menit baca

PP 5/2021 menempatkan Persetujuan Lingkungan sebagai dokumen yang diurus paralel di Amdalnet / dinas lingkungan setempat — terpisah dari alur OSS. PP 28/2025 menyatukan pengajuan via OSS dengan tiga perubahan operasional besar.

Tiga penyederhanaan utama

01

Entry point tunggal di OSS, penapisan tetap di Amdalnet

Permohonan dokumen lingkungan (SPPLSPPL — Surat Pernyataan Pengelolaan LingkunganDokumen pernyataan mandiri pelaku usaha untuk kegiatan berdampak lingkungan minimal. Tingkat dokumen lingkungan paling sederhana di Indonesia — di bawah UKL-UPL dan AMDAL. Threshold mengacu PP 22/2021. Pasca PP 28/2025, pengajuan via OSS satu pintu (bukan lagi paralel ke dinas lingkungan)., UKL-UPLUKL-UPL — Upaya Pengelolaan & Pemantauan LingkunganDokumen lingkungan untuk usaha berdampak menengah — di antara SPPL (dampak minimal) dan AMDAL (dampak signifikan). Berisi rencana pengelolaan dampak dan rencana pemantauan rutin. Threshold mengacu PP 22/2021. Diajukan via OSS sejak PP 28/2025. Banyak UMKM produksi & F&B skala menengah masuk kategori ini., AMDALAMDAL — Analisis Mengenai Dampak LingkunganDokumen lingkungan paling komprehensif, wajib untuk usaha berdampak lingkungan signifikan & berskala luas (mis. tambang, pabrik besar, kawasan industri). Memuat ANDAL (analisis), RKL (rencana pengelolaan), dan RPL (rencana pemantauan). Threshold mengacu PP 22/2021. Jarang relevan untuk UMKM.) dimulai dari OSS sebagai entry point. Sesi penapisan sebenarnya pindah ke Amdalnet via SSO (login otomatis dari tombol Penapisan di OSS), tetapi Persetujuan Lingkungan final terbit di OSS. Yang berubah dari era PP 5/2021: pemohon tidak lagi mendaftar terpisah di Amdalnet dan paralel ke OSS — entry point disatukan. Untuk panduan teknis penapisan, lihat Panduan Persetujuan Lingkungan.

02

Multi-KBLI: satu dokumen lingkungan

Pasal 78 ayat 6 PP 28/2025 mengatur: untuk multi-KBLI di satu lokasi yang merupakan satu kesatuan proses usaha, cukup satu dokumen lingkungan mengikuti persyaratan tertinggi. Sebelumnya, multi-KBLI sering wajib multi-dokumen.

03

Proses paralel dengan Persetujuan Teknis

Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis (mis. izin pembuangan limbah, izin emisi udara) sekarang bisa diajukan bersamaan. Sebelumnya berurutan — Persetujuan Lingkungan selesai dulu baru Persetujuan Teknis. Pemotongan waktu kumulatif bisa signifikan untuk usaha menengah.

Threshold tidak berubah

Yang penting dipahami: PP 28/2025 tidak mengubah threshold AMDAL / UKL-UPL / SPPL. Threshold tetap merujuk PP 22/2021 (Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Yang berubah adalah mekanisme pengajuan.

Sebagai pengingat singkat — threshold tetap berdasarkan PP 22/2021:

Threshold dokumen lingkungan (tetap berlaku, PP 22/2021)
Dokumen Cakupan Konteks UMKM
SPPL Usaha berdampak lingkungan minimal — pernyataan mandiri Mayoritas UMK risiko rendah cukup SPPL
UKL-UPL Usaha berdampak lingkungan menengah — dokumen pengelolaan & pemantauan UMKM produksi kecil, F&B menengah, jasa dengan limbah
AMDAL Usaha berdampak lingkungan signifikan & dampak luas Jarang di UMKM; lebih ke industri & kawasan

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Contoh kasus: F&B menengah multi-KBLI

UMKM kuliner skala menengah yang memiliki tiga KBLI di satu lokasi (mis. KBLI restoran + KBLI produksi makanan kemasan + KBLI delivery service) sebelumnya wajib mengajukan tiga dokumen UKL-UPL terpisah karena masing-masing KBLI punya dokumen lingkungan tersendiri.

Setelah PP 28/2025, kalau ketiga KBLI di lokasi yang sama dan merupakan satu kesatuan proses usaha (produksi → ritel → distribusi), cukup satu UKL-UPL mengikuti persyaratan tertinggi di antara ketiganya. Penghematan: biaya konsultan lingkungan, waktu penyusunan dokumen, dan kompleksitas pemantauan rutin.


06 Modul 6 dari 8

Pengawasan & Sanksi pasca-NIB

8 menit baca

Yang sering luput dari perhatian pelaku usaha baru: NIB terbit bukan akhir cerita perizinan. PP 28/2025 mengubah paradigma pengawasan pasca-NIB dengan cukup signifikan.

Empat kategori kepatuhan (sebelumnya tiga)

PP 5/2021 mengenal tiga kategori: Sangat Baik, Baik, Kurang Baik. PP 28/2025 menambah satu: Tidak Baik.

Empat kategori kepatuhan kepada pengawasan OSS
Kategori Sinyal kepatuhan Konsekuensi tipikal
Sangat Baik Pelaporan tepat waktu, tidak ada temuan, kepatuhan teknis konsisten Pengawasan rutin minimal, eligibilitas insentif
Baik Pelaporan jalan, ada temuan minor yang dikoreksi Pengawasan rutin standar
Kurang Baik Pelaporan terlambat berulang, ada temuan substansial Pengawasan diperketat, peringatan tertulis
Tidak Baik (baru) Pelanggaran berulang, tidak responsif, bahaya ke publik Sanksi Pasal 355 berjenjang, bisa sampai pencabutan izin

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Sumber data pengawasan diperluas

PP 28/2025 (Pasal 240–241) mengatur sumber data pengawasan dari:

  1. Sistem OSS — laporan otomatis berdasarkan aktivitas pelaku usaha
  2. LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) — pelaporan triwulan/semester
  3. Laporan pelaku usaha ke K/L penerbit izin — baru, lebih aktif
  4. Hasil verifikasi lapangan — untuk kasus risiko tinggi atau ada pengaduan

Implikasinya: data kepatuhan pelaku usaha terbangun di sistem secara permanen. Penjatuhan sanksi pun wajib via OSS — terdokumentasi sebagai rekam jejak.

Sanksi berjenjang Pasal 355

PP 28/2025 menyusun sanksi administratif dalam enam tingkat berjenjang:

Yang lebih ramah untuk UMK risiko rendah

Pendekatan pengawasan untuk UMK risiko rendah sengaja dibikin lebih ramah di PP 28/2025: lebih banyak pendampingan, bukan inspeksi mendadak. Pengawasan rutin bisa berupa pertemuan edukatif, verifikasi data online, atau pendampingan oleh dinas terkait.

Tetapi: kalau ada pengaduan publik atau temuan dari mekanisme lain, pengawasan substantif tetap berjalan. UMK tidak terlepas dari tanggung jawab kepatuhan substansi.


07 Modul 7 dari 8

KBLI 2025 & deadline 18 Juni 2026

10 menit baca

Bagian ini paling penting dari sudut pandang pelaku usaha eksisting. KBLI 2020 (yang tertulis di NIB sebagian besar pelaku usaha Indonesia saat ini) dicabut sejak 18 Desember 2025 oleh Perka BPS 7/2025 yang menetapkan KBLI 2025 (berbasis ISIC Rev. 5).

Apa yang berubah di KBLI 2025

Tiga kategori dampak ke NIB existing

Tiga skenario penyesuaian KBLI 2020 → 2025
Rekomendasi

Skenario A — Mapping 1:1

Mayoritas KBLI tetap (~85%)

  • KBLI 2020 punya pengganti langsung di KBLI 2025
  • Sistem OSS menyesuaikan otomatis saat penyesuaian
  • Tidak ada perubahan substantif kegiatan usaha
  • Tetap perlu konfirmasi penyesuaian sebelum 18 Juni 2026
Populer

Skenario B — Mapping ke beberapa kode

KBLI lama dipecah

  • KBLI 2020 dipecah menjadi 2–3 kode KBLI 2025
  • Pelaku usaha pilih kode yang paling tepat sesuai aktivitas nyata
  • Bisa daftar multi-KBLI bila aktivitas memang beragam
  • Cek tabel konversi BPS untuk skenario ini
Alternatif

Skenario C — Tidak ada pengganti

KBLI dihapus

  • KBLI 2020 dihapus tanpa pengganti langsung (mis. KBLI 63122)
  • Aktivitas usaha tetap legal, tetapi perlu identifikasi kode KBLI 2025 yang relevan
  • Sering butuh konsultasi dengan dinas atau konsultan untuk kasus borderline
  • Risiko paling tinggi kalau dibiarkan tanpa penyesuaian

Cara menyesuaikan KBLI di OSS

01

Buka tabel konversi KBLI 2020 → 2025 di BPS

BPS merilis tabel konversi resmi pada 27 April 2026. Cek KBLI lama Anda dan padanannya. Untuk konversi 1:1, cukup catat kode KBLI 2025. Untuk konversi 1:banyak atau tanpa pengganti, lakukan analisis aktivitas.

02

Login ke OSS & buka menu Perubahan Data NIB

Di akun OSS, pilih menu “Perubahan Data” → “Perubahan KBLI”. Sistem akan menampilkan KBLI 2020 yang terdaftar dan opsi konversi.

03

Pilih KBLI 2025 yang sesuai

Untuk skenario A, pilih konversi otomatis yang disarankan sistem. Untuk B dan C, pilih manual sesuai aktivitas nyata usaha Anda. Jangan asal pilih kode terdekat — dampaknya ke tingkat risiko bisa berbeda.

04

Submit & verifikasi perubahan tingkat risiko

Kalau KBLI baru menghasilkan tingkat risiko berbeda (mis. dari Rendah ke Menengah Rendah), Anda akan diminta melengkapi dokumen tambahan (Sertifikat Standar, dll.). Selesaikan dalam tenggat yang ditetapkan sistem.


08 Modul 8 dari 8

Audit NIB eksisting & langkah lanjut

8 menit baca

Bagian terakhir: rangkuman praktis apa yang harus dilakukan oleh tiga kelompok pelaku usaha.

Kelompok 1: Pemegang NIB lama (terbit sebelum 5 Oktober 2025)

Kelompok 2: Pemohon NIB baru (proses pendirian 2026)

Alur penerbitan NIB di sistem OSS terbaru sudah mengikuti PP 28/2025. Detail langkah teknis ada di Panduan Penerbitan NIB di OSS RBA. Yang perlu disiapkan secara berbeda dari era PP 5/2021:

  1. KBLI 2025 (bukan 2020) — cek tabel BPS terbaru
  2. KKPR mendahului NIB — bukan setelahnya
  3. Persetujuan Lingkungan via OSS — bukan paralel ke Amdalnet
  4. SLA jadi acuan ekspektasi waktu — siap memanfaatkan FikPos kalau ada delay

Kelompok 3: Konsultan & akuntan yang menangani klien UMKM

Tiga area yang paling sering keliru ditangani konsultan setelah PP 28/2025:

Penutup

PP 28/2025 bukan revolusi — filosofi OSS RBA tetap. Yang berubah adalah mekanisme implementasi (lebih digital, lebih terintegrasi, lebih disiplin SLA), cakupan sektor (lebih luas, +6 sektor), dan disiplin pengawasan (lebih sistematis, lebih dokumentatif). Untuk pelaku usaha UMKM, perubahan paling actionable dalam 6 bulan ke depan adalah penyesuaian KBLI 2020 → 2025 sebelum 18 Juni 2026.

Untuk eksplorasi lebih dalam komponen spesifik dari sistem OSS baru:

Konteks pilar perizinan secara keseluruhan di Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah NIB lama saya yang terbit di bawah PP 5/2021 masih berlaku?
Tetap berlaku tanpa pengajuan ulang. Sistem OSS menyesuaikan data secara otomatis. Tapi kalau KBLI yang dipakai di NIB lama dihapus atau dimerge di KBLI 2025 (mis. KBLI 63122 untuk platform digital), Anda wajib menyesuaikan paling lambat 18 Juni 2026 (6 bulan sejak Perka BPS 7/2025 diundangkan). Yang abai berisiko data NIB inkonsisten dengan aktivitas — masalah saat pengajuan PB UMKU, kredit bank, atau audit.
Apa itu Fiktif Positif (FikPos) dan apakah berlaku untuk usaha saya?
FikPos adalah mekanisme: kalau instansi penerbit tidak memberi keputusan dalam batas SLA, sistem OSS menerbitkan izin otomatis. Saat ini cakupan FikPos diklaim Kementerian Investasi mencapai 258 KBLI (mis. hotel, restoran, kawasan pariwisata, pembenihan ikan laut, industri pangan, pelatihan kerja, pengolahan data, kawasan industri). Penting: FikPos adalah kepastian administratif, bukan validasi substansi. Anda tetap bertanggung jawab memenuhi standar dan bisa dikenai pengawasan pasca-terbit.
Bagaimana perbedaan KKKPR dengan PKKPR di PP 28/2025?
KKKPR (Konfirmasi): kalau lokasi usaha sudah ada di yang terintegrasi OSS, sistem mengonfirmasi otomatis tanpa penilaian manual — proses cepat. PKKPR (Persetujuan): kalau RDTR belum terintegrasi, pengajuan masuk ke penilaian dokumen pemanfaatan ruang oleh ATR/BPN. PKKPR Kondisi Tertentu: kalau lokasi sudah punya kepastian hukum (mis. di kawasan industri), tanpa penilaian substansi. Pilihan jalur ditentukan sistem berdasarkan lokasi & status RDTR setempat — bukan oleh pemohon.
Sektor apa saja yang baru masuk OSS RBA pasca PP 28/2025?
Enam sektor baru ditambah ke cakupan PP 28/2025: ekonomi kreatif, informasi geospasial, perkoperasian, penanaman modal, penyelenggaraan sistem & transaksi elektronik (IoT, identitas digital, sertifikat elektronik, AI, blockchain, software publishing), dan lingkungan hidup. Pelaku usaha kreatif, koperasi UMKM, dan operator platform digital yang sebelumnya di luar OSS RBA sekarang masuk.
Apakah threshold AMDAL/UKL-UPL/SPPL berubah di PP 28/2025?
Tidak. Threshold (skala usaha & dampak yang menentukan dokumen apa yang dibutuhkan) tetap mengacu PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang berubah di PP 28/2025 adalah mekanisme pengajuan: entry point disatukan di OSS (sesi penapisan tetap di Amdalnet via SSO, hasil terbit di OSS — tidak lagi pendaftaran paralel di dua sistem). Plus: untuk multi-KBLI di satu lokasi, cukup satu dokumen lingkungan mengikuti persyaratan tertinggi (Pasal 78 ayat 6).
Apa konsekuensi kalau saya tidak menyesuaikan KBLI 2020 ke KBLI 2025?
Deadline penyesuaian: 18 Juni 2026. Setelah lewat, data NIB Anda akan dianggap tidak konsisten oleh sistem OSS untuk kegiatan baru. Risiko praktis: pengajuan baru ditolak, permohonan kredit ke bank yang verifikasi via OSS gagal, laporan kepatuhan ke OSS bermasalah. Untuk KBLI 2020 yang dihapus tanpa pengganti langsung di KBLI 2025 (mis. 63122), buka tabel konversi BPS dan ajukan perubahan KBLI lewat menu Perubahan NIB di OSS.
Apakah pengawasan UMK di PP 28/2025 lebih ketat?
Untuk UMK risiko rendah, pendekatan justru lebih ramah — pendampingan, bukan inspeksi mendadak. Tapi sistem pengawasan secara keseluruhan diperluas: K/L penerbit izin sekarang aktif menerima & verifikasi laporan (bukan hanya tunggu ), dan setiap penjatuhan sanksi via OSS — historikal kepatuhan jadi rekam jejak permanen. Kategori kepatuhan ditambah satu menjadi 4: Sangat Baik, Baik, Kurang Baik, dan baru: Tidak Baik.

Panduan lain dari Perizinan