Lewati ke konten
Dhuha .id

Cari panduan

Tekan Esc untuk tutup · ↑↓ navigasi

Multi-KBLI & Multi-Lokasi UMKM 2026: 1 NIB Banyak Cabang, NITKU & Coretax

Aturan multi-KBLI dalam 1 NIB, KBLI 46 vs 47 wajib pisah, KKPR per koordinat (1 perusahaan 50 lokasi = 50 KKPR), NPWP cabang dihapus diganti NITKU pasca PMK 136/2023 + Coretax.


8 modul 3.2rb kata 16 menit baca

Tinjau terakhir 7 Juni 2026

Peta panduan 16 modul · klik untuk buka

Banyak UMKM Indonesia berkembang dari satu kegiatan ke beberapa kegiatan (multi-KBLI) atau dari satu lokasi ke beberapa cabang (multi-lokasi). Pertanyaan klasik yang muncul: perlu NIB baru atau cukup tambah di NIB existing? Cabang harus punya NPWP sendiri atau pusat saja? Per 2026 jawabannya sudah lebih jelas — tetapi dengan beberapa pengecualian penting yang sering bikin pelaku usaha tersandung.

Tiga perubahan besar yang membentuk lanskap 2026:

  1. PP 28/2025 + Permeninveshil 5/2025 mengintegrasikan multi-KBLI dan multi-lokasi ke OSS RBA dengan aturan baru.
  2. NPWP cabang dihapus sejak 1 Juli 2024 (PMK 136/2023 + PMK 81/2024) — diganti NITKU.
  3. Pemusatan PPN jadi wajib — bukan opsi lagi. Pengiriman antar cabang bukan lagi penyerahan kena pajak.

Panduan ini memetakan aturan multi-KBLI dan multi-lokasi yang berlaku 2026, plus strategi praktis kapan pilih 1 NIB multi-segala vs banyak NIB terpisah.

Peta perjalanan


01 Modul 1 dari 8

Dasar hukum & konsep multi-KBLI

8 menit baca

Hierarki regulasi yang berlaku per 2026

Regulasi multi-KBLI & multi-lokasi per Juni 2026
Regulasi Subjek Status
PP 28/2025 OSS RBA — Pasal 78 ayat 6: multi-KBLI satu dokumen lingkungan Berlaku sejak 5 Juni 2025
Permeninveshil 5/2025 Pedoman OSS — Pasal 39 ayat 5: risiko tertinggi multi-KBLI Berlaku — mencabut Perka BKPM 4/2021
PMK 136/2023 Pemusatan PPN wajib + NPWP cabang dihapus + NITKU Berlaku — efektif penuh 1 Juli 2024
PMK 81/2024 Perpajakan Coretax — Pasal 464 hak/kewajiban NPWP pusat Berlaku — efektif Januari 2025
PP 35/2024 + Permendag 25/2025 Waralaba/franchise Berlaku
Perka BPS 7/2025 KBLI 2025 mengganti KBLI 2020 Berlaku — penyesuaian wajib 18 Juni 2026

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Konsep multi-KBLI

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode 5 digit yang mengidentifikasi kegiatan usaha. Satu pelaku usaha bisa memiliki banyak KBLI dalam 1 NIB — tidak ada batas numerik maksimum.

KBLI utama vs KBLI pendukung pasca PP 28/2025
Rekomendasi

KBLI Utama

Inti usaha

  • Kegiatan inti yang menghasilkan revenue
  • Menentukan tingkat risiko utama
  • Menentukan kewajiban perizinan pokok
  • Bisa lebih dari 1 KBLI utama untuk usaha hybrid
  • Wajib KKPR untuk lokasi operasional
Populer

KBLI Pendukung

Penunjang internal

  • Kegiatan penunjang yang tidak menghasilkan revenue terpisah
  • Contoh: kantor cabang administratif, gudang internal
  • Tidak berdiri sendiri sebagai sumber pendapatan
  • Tidak menentukan tingkat risiko utama
  • KKPR mungkin tidak diperlukan tergantung sifat operasional

02 Modul 2 dari 8

Aturan multi-KBLI dalam 1 NIB

10 menit baca

Empat aturan utama multi-KBLI

01

Jumlah KBLI tidak dibatasi

1 NIB boleh punya puluhan KBLI selama tidak masuk daftar single- purpose. UMKM hybrid sering punya 3-7 KBLI yang saling melengkapi.

02

KBLI 46 vs KBLI 47 wajib dipisah

Perdagangan besar (KBLI 46) tidak boleh digabung dengan perdagangan eceran (KBLI 47) dalam 1 NIB sebagai kegiatan utama. Wajib pisah jadi 2 badan usaha berbeda. Sistem OSS otomatis menolak kombinasi ini.

03

Sektor single-purpose lain

Sektor keuangan (bank, asuransi, multifinance) dan farmasi (industri obat) mensyaratkan single-purpose entity karena regulasi sektoral. Cek di OSS saat input KBLI.

04

Tingkat risiko = tertinggi (untuk satu lini produksi)

Pasal 39 ayat 5 Permeninveshil 5/2025: untuk multi- KBLI dalam satu lini produksi, perizinan mengikuti tingkat risiko tertinggi. Untuk multi-KBLI lintas lini (mis. produksi dan jasa konsultasi), masing-masing dievaluasi sendiri.

Multi-KBLI & Persetujuan Lingkungan

Cara menambah KBLI di NIB existing

01

Login ke OSS RBA (oss.go.id)

Buka menu “Perubahan Data” → “Penambahan KBLI” di akun NIB existing.

02

Pilih KBLI baru dari daftar KBLI 2025

Cari berdasarkan kode atau nama kegiatan. Sistem otomatis menampilkan tingkat risiko, persyaratan, dan kompatibilitas dengan KBLI existing.

03

Bila tingkat risiko naik, lengkapi persyaratan baru

KBLI baru dengan risiko lebih tinggi dari yang ada bisa memicu revisi KKPR, Persetujuan Lingkungan, dan Sertifikat Standar. Antisipasi sebelum klik “Submit”.

04

Bila KBLI yang ditolak sistem (single-purpose)

Sistem akan menolak kombinasi terlarang. Solusi: pisah jadi badan usaha baru atau revisi rencana operasional.


03 Modul 3 dari 8

Strategi multi-KBLI UMKM hybrid

10 menit baca

Lima tipe usaha hybrid dengan strategi KBLI

Strategi multi-KBLI untuk lima tipe usaha hybrid UMKM
Tipe usaha Komponen KBLI tipikal Catatan
Kuliner: produksi + restoran + delivery 10xxx (industri pengolahan) + 56101 (restoran) + 53201 (kurir, bila armada sendiri) Bila via platform delivery, tidak perlu KBLI kurir
Beauty: produksi + retail + salon 20231 (kosmetik) + 47724 (eceran kosmetik) + 96021 (salon) KBLI 47 retail tidak bisa digabung KBLI 46 grosir
Jasa: konsultasi + pelatihan + produk 70209 (konsultasi manajemen) + 85495 (pelatihan kerja) + KBLI produk Lintas lini; risiko biasanya rendah
E-commerce: marketplace + dropship + gudang 47919 (eceran via internet) + 52101/52102 (pergudangan) + 63122 (portal/marketplace) Operator marketplace = KBLI berbeda dari pedagang di marketplace
Manufaktur: produksi + distribusi + retail KBLI manufaktur sektoral + 46xxx (grosir) + 47xxx (eceran) 46+47 WAJIB pisah jadi 2 NIB

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Tiga prinsip strategi multi-KBLI


04 Modul 4 dari 8

Multi-lokasi: KKPR per koordinat

10 menit baca

Tiga prinsip multi-lokasi

1 NIB

Jumlah NIB

Per koordinat

KKPR

Per lokasi

Persetujuan Lingkungan

Cara tambah lokasi/cabang di OSS

01

Login ke OSS & pilih menu Perubahan Data NIB

Pilih “Penambahan Lokasi” atau “Tambah Kegiatan Usaha di Lokasi Baru”. Sistem akan meminta input data lokasi baru.

02

Input koordinat & alamat lokasi baru

Masukkan koordinat poligon atau klik di peta untuk lokasi yang tepat. Sistem otomatis cek apakah lokasi di RDTR terintegrasi (untuk KKKPR otomatis) atau tidak (PKKPR manual).

03

Pilih KBLI yang berlaku di lokasi baru

Bisa sama dengan KBLI utama (mis. cabang restoran kedua) atau KBLI berbeda (mis. cabang sebagai gudang). Tingkat risiko mengikuti KBLI yang dipilih.

04

Selesaikan KKPR + Persetujuan Lingkungan untuk lokasi baru

Tiap lokasi butuh KKPR sendiri (3 tahun masa berlaku). Tiap lokasi butuh dokumen lingkungan sendiri (kecuali tergabung dalam lokasi terintegrasi yang sudah ada).

05

Sertifikat Standar / Izin Operasional sektoral per lokasi

Bila KBLI mensyaratkan Sertifikat Standar (risiko menengah-tinggi), verifikasi sektoral dilakukan per gerai. Mis. Dinkes inspeksi tiap gerai F&B untuk SLHS.

Pengecualian: kantor cabang administratif

Untuk cabang yang hanya untuk fungsi administrasi (tidak menjalankan KBLI utama, tidak ada produksi/penjualan langsung), syarat KKPR penuh mungkin tidak diperlukan. Cek kasus per kasus di portal OSS. Contoh: kantor representatif yang hanya menerima telepon klien dan admin internal.


05 Modul 5 dari 8

NITKU & pemusatan PPN pasca Coretax

10 menit baca

NPWP cabang dihapus — diganti NITKU

Fungsi NITKU

Pemusatan PPN jadi wajib

Wajib

Status

1 Jul 2024

Sejak

Coretax 2025

Implementasi penuh

Konsekuensi operasional besar

Implikasi pelaporan SPT Masa PPN

  • SPT Masa PPN dilaporkan terkonsolidasi di NPWP pusat (bukan per cabang seperti dulu)
  • Tax invoice sequence dikelola di level NPWP pusat
  • Cabang tetap memerlukan subsidiary ledger untuk: rekap omzet PPh final per cabang, bukti potong PPh 21 dengan NITKU lokasi pekerja, audit trail PPN bila ada penyerahan ke kawasan bebas

06 Modul 6 dari 8

Izin sektoral per lokasi

8 menit baca

Matriks izin sektoral untuk multi-lokasi

Matriks izin sektoral: per lokasi atau sentral?
Izin sektoral Per lokasi? Catatan
KKPR YA per koordinat 3 tahun masa berlaku per lokasi
Persetujuan Lingkungan YA per lokasi Multi-KBLI satu lokasi → 1 dokumen terpadu (Pasal 78 ayat 6 PP 28/2025)
Sertifikat Standar / Izin Operasional YA per lokasi Verifikasi sektoral (Dinkes, dst.) inspeksi per gerai
SLHS (untuk F&B) YA per gerai Dinkes lokal — tidak ada SLHS sentral
BPOM MD/ML Umumnya per pabrik Bisa nomor sama bila standar & produk sama; sering beda
Sertifikat Halal — self-declare TIDAK — 1 outlet/1 fasilitas saja Multi-outlet wajib jalur reguler
Sertifikat Halal — reguler YA untuk restoran (audit per outlet) Multi-lokasi produksi produk sama bisa di-bundle (konfirmasi BPJPH)
SNI Wajib YA per pabrik untuk produk industri 4 tahun + surveillance tahunan
PBB-P2 & retribusi daerah YA per lokasi Pemda lokasi
Pajak reklame YA per lokasi Pemda lokasi reklame berdiri
BPJS Ketenagakerjaan Sentral di NPWP pusat (praktik lapangan) Belum ada sumber primer kewajiban per cabang
LKPM YA per bidang usaha + per lokasi Triwulanan/semesteran tergantung skala

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Sertifikat Halal multi-outlet — kasus tersering

BPOM MD untuk multi-pabrik

Multi-lokasi produksi dengan standar dan produk sama secara teori bisa mendapatkan nomor izin edar BPOM MD yang sama. Tetapi praktiknya, banyak brand multi-pabrik memiliki kode MD berbeda per lokasi karena ada perbedaan minor di formulasi atau supplier bahan baku. Untuk multi-lokasi dengan produk identik (mis. AMDK galon dari 2 pabrik yang sama persis), konsultasikan ke BPOM untuk kemungkinan nomor MD bersama.


07 Modul 7 dari 8

Edge case: waralaba, JV, cross-border

8 menit baca

Tiga edge case yang sering muncul

Tiga edge case multi-usaha & strategi penanganan
Rekomendasi

Waralaba/Franchise

PP 35/2024 + Permendag 25/2025

  • Franchisor: NIB sendiri + STPW prospektus
  • Franchisee: NIB SENDIRI + STPW perjanjian
  • Franchisor TIDAK bisa memayungi izin franchisee
  • Entitas hukum & pajak TERPISAH
  • Cocok untuk ekspansi brand dengan partner modal lokal
Populer

Joint Venture

Lokasi terpisah

  • JV = entitas hukum baru (PT PMDN atau PT PMA)
  • NIB sendiri di lokasi JV
  • Tidak bisa nempel ke NIB founder yang ada
  • Shareholder Agreement (SHA) wajib untuk hindari konflik
  • Cocok untuk kerjasama strategis lintas wilayah
Alternatif

Cross-border

Indonesia + negara lain

  • NIB hanya untuk operasi di Indonesia
  • Entitas asing tunduk regulasi negara asal (mis. ACRA Singapura)
  • Untuk masuk Indonesia: BUT atau PT PMA
  • Tidak bisa pakai 1 NIB Indonesia untuk semua operasi global
  • Pertimbangkan struktur holding-subsidiary

Online tanpa lokasi fisik + gudang multi-lokasi

Untuk usaha e-commerce murni:

  • NIB tetap di alamat domisili perusahaan (kantor pusat administratif)
  • Gudang di-tambahkan sebagai lokasi tambahan (kantor cabang/gudang) di OSS. KKPR per koordinat gudang tetap berlaku jika gudang aktif operasional
  • Untuk dropship murni tanpa stok, gudang fulfillment pihak ketiga (3PL) bukan lokasi pelaku usaha — tidak perlu KKPR atas nama si pelaku

08 Modul 8 dari 8

LKPM & strategi pemilihan

8 menit baca

LKPM multi-KBLI lintas lokasi

Per bidang usaha + per lokasi

Wajib

Triwulanan

Frekuensi (menengah-besar)

Semesteran

Frekuensi (kecil)

Multi-KBLI lintas lokasi = multi-LKPM dalam satu periode pelaporan. Mis. PT dengan 3 KBLI di 5 lokasi = 15 entri LKPM per periode. Plan sumber daya HR/admin yang cukup untuk memenuhi kewajiban ini.

Strategi pemilihan: 1 NIB multi-segala vs banyak NIB

Strategi pemilihan: 1 NIB multi-KBLI/lokasi vs banyak NIB terpisah
Skenario Pilih Alasan
Usaha terintegrasi di lokasi sama 1 NIB multi-KBLI Manfaatkan Pasal 78 ayat 6 (1 dokumen lingkungan)
Ekspansi brand sama lintas kota 1 NIB multi-lokasi Pemusatan PPN otomatis, manajemen sentral
Perdagangan besar + eceran WAJIB 2 NIB terpisah KBLI 46 vs 47 wajib pisah
Sektor keuangan/farmasi WAJIB NIB single-purpose Regulasi sektoral
Partner berbeda per lini bisnis Banyak NIB (entitas terpisah) Limited liability per lini
Exit strategy berbeda per lini Banyak NIB Memudahkan penjualan/divestasi terpisah
Risiko sektoral perlu diisolasi Banyak NIB Hindari kontaminasi risiko antar lini

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Cabang vs PT mandiri per lokasi

PT cabang (NITKU) vs PT mandiri per lokasi
Rekomendasi

PT Cabang dengan NITKU

Ekspansi geografis brand sama

  • Brand & manajemen sentral
  • Pemusatan PPN otomatis (PMK 136/2023)
  • 1 NIB + multi-NITKU
  • LKPM gabungan dalam 1 entitas
  • Cocok untuk ekspansi cepat
Populer

PT Mandiri per Lokasi

Strategi khusus

  • Ada partner lokal per kota (joint venture daerah)
  • Risiko sektoral perlu diisolasi (mis. risiko tinggi lokasi A tidak menulari B)
  • Tax planning regional (tidak relevan untuk UMKM kecil)
  • Pajak & administrasi terpisah per entitas
  • Lebih kompleks, biaya admin tinggi

Studi kasus tipikal — kafe berkembang ke 3 outlet

Untuk konkret strategi pemilihan, berikut studi kasus tipikal: kafe UMKM yang sukses dan ingin berkembang ke 3 outlet.

01

Outlet pertama: 1 NIB dengan multi-KBLI integrasi

KBLI 56303 (kafe) + 10760 (produksi kopi kemasan) + 47241 (eceran kopi kemasan). Di satu lokasi terintegrasi. Dokumen lingkungan terpadu (Pasal 78 ayat 6). NPWP pusat + 1 NITKU outlet.

02

Outlet kedua & ketiga: tambah lokasi di OSS

Tetap 1 NIB. Tambah outlet sebagai lokasi tambahan di OSS. Tiap outlet butuh KKPR sendiri (3 KKPR total). Tiap outlet butuh SLHS Dinkes lokal (3 SLHS). Pemusatan PPN otomatis pasca-Coretax. NPWP pusat + 3 NITKU (1 per outlet).

03

Sertifikat halal: pindah dari self-declare ke reguler

Saat outlet > 1, self-declare SEHATI tidak lagi memadai. Wajib jalur reguler LPH dengan audit per outlet. Anggarkan biaya halal yang naik signifikan.

04

LKPM: triwulanan, 3 entri × 1 KBLI utama

Mis. 3 entri LKPM per triwulan (1 per outlet). Plan PIC admin yang disiplin untuk memenuhi tenggat tanggal 15 bulan berikutnya.

05

Outlet keempat di kota berbeda: pertimbangkan franchise

Bila ingin scale lebih cepat dengan partner lokal, pertimbangkan model franchise (franchisor + franchisee NIB terpisah) — daripada multi-cabang langsung yang butuh modal & kontrol manajemen sentral yang besar.

Range biaya konsultan multi-KBLI/multi-lokasi (observasi pasar)

Tidak ada tarif resmi. Range yang umum di pasar (Tier 3, indikatif):

Range biaya konsultan multi-KBLI/multi-lokasi (observasi pasar 2025-2026)
Layanan Range biaya Catatan
Penambahan KBLI di NIB existing Rp 1 - 3 jt per KBLI Tergantung kompleksitas tingkat risiko
Penambahan lokasi (per cabang) Rp 3 - 10 jt per lokasi Termasuk KKPR + Persetujuan Lingkungan + Sertifikat Standar
Migrasi NPWP cabang ke NITKU Rp 0 - 2 jt per NPWP Otomatis oleh DJP; jasa konsultan untuk verifikasi
Pendampingan Coretax PKP multi-cabang Rp 2 - 5 jt/bulan Konsultan pajak per bulan untuk operasional
LKPM multi-KBLI lintas lokasi (triwulan) Rp 1 - 3 jt per periode Tergantung jumlah entri LKPM

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Tantangan praktis lapangan

Penutup

Aturan multi-KBLI dan multi-lokasi per 2026 lebih ramah dari sebelumnya: 1 NIB untuk semua cabang, Pasal 78 ayat 6 menyederhanakan dokumen lingkungan multi-KBLI, dan pemusatan PPN menghapus kebutuhan faktur internal antar cabang. Tetapi: NPWP cabang dihapus diganti NITKU, KBLI 46 vs 47 tetap wajib pisah, dan KKPR melekat per koordinat sehingga ekspansi multi-lokasi tetap membutuhkan persiapan dokumen per gerai.

Yang membuat UMKM hybrid & multi-cabang berhasil: perencanaan struktur KBLI sejak awal (hindari kombinasi terlarang), manfaatkan penyederhanaan Pasal 78 ayat 6 untuk lokasi terintegrasi, dan disiplin LKPM + pelaporan NITKU sejak migrasi Coretax.

Untuk konteks pilar perizinan: Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV. Untuk detail PP 28/2025: Panduan PP 28/2025 OSS RBA. Untuk KKPR multi-lokasi: Panduan KKPR Mendalam. Untuk Persetujuan Lingkungan: Panduan Persetujuan Lingkungan. Untuk PT PMA (kalau ada pemegang saham WNA): Panduan PT PMA.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa maksimum KBLI yang boleh dalam 1 NIB?
Tidak ada batasan numerik. UMKM bisa memiliki puluhan KBLI dalam 1 NIB selama tidak ada kombinasi terlarang. Pengecualian: KBLI 46 (perdagangan besar) TIDAK BOLEH digabung dengan KBLI 47 (eceran) dalam 1 NIB kegiatan utama — wajib pisah jadi 2 badan usaha berbeda. Sektor keuangan dan farmasi juga single-purpose entity. Sistem OSS otomatis menolak kombinasi yang dilarang. Yang umum untuk UMKM: kombinasi KBLI produksi + retail + jasa dalam 1 NIB selama bukan grosir + eceran sekaligus.
Kalau saya punya 5 outlet kafe — perlu 5 NIB atau 1 NIB?
1 NIB. Lima outlet ditambahkan sebagai lokasi tambahan di OSS untuk KBLI utama (mis. KBLI 56303 kafe). Tetapi: 5 outlet = 5 KKPR karena KKPR melekat per koordinat (KKKPR jika RDTR terintegrasi, PKKPR jika belum). Plus 5 SLHS karena Dinkes inspeksi per gerai. Untuk sertifikat halal multi-outlet wajib jalur reguler (LPH audit per outlet) — self-declare hanya untuk 1 outlet/1 fasilitas. Pasca-Coretax Januari 2025: 1 NPWP pusat + 5 NITKU per cabang.
Apa itu NITKU dan kenapa NPWP cabang dihapus?
NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) adalah pengganti NPWP cabang sejak 1 Juli 2024. Dasar: PMK 136/2023 + PMK 81/2024 dalam rangka implementasi Coretax DJP. Format: 22 digit (16 digit NPWP pusat + 6 digit urutan cabang). Fungsi: penanda lokasi pada bukti potong PPh 21, rekap omzet final PPh PP 55, dan faktur pajak untuk transaksi dengan pembeli kawasan bebas. Hak/kewajiban perpajakan terpusat di NPWP pusat — termasuk pemusatan PPN yang jadi wajib (bukan opsi lagi). DJP melakukan pemusatan secara jabatan bagi PKP yang belum lapor pemusatan sebelum 1 Juli 2024.
Pengiriman barang antar-cabang saya kena PPN tidak?
Tidak, pasca-Coretax. Pengiriman barang antar-cabang dalam satu badan usaha (intercompany transfer) BUKAN lagi penyerahan kena pajak sejak pemusatan PPN wajib (PMK 136/2023). Tidak perlu Faktur Pajak internal antar cabang. Ini perubahan operasional besar untuk PKP multi-cabang — sebelumnya banyak perusahaan mengeluarkan faktur internal yang memperlambat akuntansi. Faktur Pajak hanya untuk penyerahan ke pihak ketiga (pelanggan eksternal), diterbitkan dari NPWP pusat dengan kode NITKU lokasi penyerahan bila relevan.
Bagaimana persetujuan lingkungan untuk multi-KBLI?
Pasal 78 ayat 6 PP 28/2025: multi-KBLI di satu lokasi terintegrasi cukup menyusun satu dokumen lingkungan terpadu yang mengikuti persyaratan tertinggi. Contoh: kafe dengan KBLI restoran (56101) + produksi kopi kemasan (10760) + delivery (53202) di satu dapur produksi → cukup 1 dokumen UKL-UPL bila salah satu butuh UKL-UPL (mengikuti yang tertinggi), tidak perlu 3 dokumen. Tapi: multi-LOKASI tetap multi-dokumen — Pasal 78 ayat 6 tidak berlaku untuk lokasi terpisah. 5 outlet kafe = 5 dokumen lingkungan (umumnya 5 SPPL atau 5 UKL-UPL per kondisi lokasi).
Apa beda cabang dengan franchise/waralaba?
Cabang: lokasi tambahan dalam SATU NIB & SATU badan usaha. Manajemen sentral, pemusatan PPN otomatis, LKPM gabungan. Franchise: franchisor dan franchisee adalah ENTITAS HUKUM TERPISAH dengan NIB sendiri- sendiri. Franchisor punya NIB + STPW prospektus. Franchisee punya NIB + STPW perjanjian. Franchisor TIDAK bisa memayungi izin franchisee. Pajak pun terpisah per entitas. Untuk ekspansi brand sama dengan kontrol penuh: pilih cabang. Untuk ekspansi brand dengan partner lokal kontribusi modal: pilih franchise (dasar PP 35/2024 + Permendag 25/2025).
Apakah saya wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan per cabang?
Tidak ditemukan kewajiban primer pendaftaran BPJS per cabang. Registrasi entitas BPJS dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat dengan NPWP pusat — kepesertaan pekerja dapat dilakukan sentral. Praktik lapangan: PIC HR di cabang sering ditugaskan urus klaim lokal di kantor BPJS cabang terdekat untuk percepatan layanan (mis. saat pekerja klaim pensiun atau JHT). Tetapi pendaftaran entitas dan pelaporan iuran tetap sentral di NPWP pusat. Sebelum ambil keputusan operasional, konfirmasi ke kantor BPJS atau konsultan ketenagakerjaan sektor Anda.

Panduan lain dari Perizinan