Lewati ke konten
Dhuha .id

Cari panduan

Tekan Esc untuk tutup · ↑↓ navigasi

Panduan Pendaftaran Merek Dagang DJKI 2026: Tarif UMK, Alur & Sengketa

Cara daftar merek dagang di DJKI untuk UMKM: tarif UMK Rp 500 rb/kelas (PP 45/2024), alur e-Filing, SLA 6 bulan, kasus IKEA & Geprek Bensu, plus non-use 5 tahun pasca MK 144/2023.


8 modul 3.3rb kata 16 menit baca

Tinjau terakhir 6 Juni 2026

Peta panduan 16 modul · klik untuk buka

Banyak UMKM Indonesia jualan bertahun-tahun dengan merek yang dikenal pelanggan — lalu suatu hari menemukan nama merek mereka sudah didaftar pihak lain di DJKI. Pelajaran pahit yang sudah dialami nama-nama besar: IKEA (perusahaan Swedia kalah dari pengusaha Surabaya), Geprek Bensu (Ruben Onsu kalah dari PT Ayam Geprek Benny Sujono), Pierre Cardin (brand Prancis kalah dari pengusaha Jakarta yang sudah daftar sejak 1977). Indonesia menganut asas first-to-file — siapa daftar lebih dulu dengan iktikad baik, dialah yang menang. Bukan siapa yang pertama pakai.

Untuk UMKM, kabar baiknya: tarif pendaftaran sangat terjangkau — Rp 500.000 per kelas untuk UMK (PP 45/2024), dengan target SLA DJKI maksimal 6 bulan (per April 2025). Plus Putusan MK Juli 2024 memperpanjang ambang non-use dari 3 ke 5 tahun, memberi pemegang merek lebih banyak waktu.

Panduan ini memetakan alur pendaftaran merek dagang di DJKI dengan regulasi terkini per Juni 2026, termasuk syarat tarif UMK, kasus penting yang membentuk yurisprudensi, dan strategi praktis.

Peta perjalanan


01 Modul 1 dari 8

Dasar hukum & konsep merek

8 menit baca

Hierarki regulasi yang berlaku per 2026

Regulasi merek dagang Indonesia per Juni 2026
Regulasi Subjek Status
UU 20/2016 Merek dan Indikasi Geografis — UU pokok Berlaku, sebagian diubah UU Cipta Kerja
UU 11/2020 jo. UU 6/2023 Cipta Kerja — mengubah Pasal 20, 23, 25 UU 20/2016 Berlaku
Permenkumham 67/2016 jo. 12/2021 Tata cara pendaftaran merek Berlaku
PP 22/2018 Pendaftaran merek internasional via Madrid Protocol Berlaku — Indonesia aksesi Madrid Protocol 2 Jan 2018
PP 45/2024 Tarif PNBP Kemenkumham — termasuk merek Berlaku — mengganti PP 28/2019
Putusan MK 144/PUU-XXI/2023 Mengubah non-use 3 → 5 tahun Berlaku sejak 30 Juli 2024

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Definisi merek (Pasal 1 UU MIG)

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2D dan/atau 3D, suara, hologram, atau kombinasi unsur tersebut, untuk membedakan barang/jasa.

Tiga kategori merek di Indonesia
Kategori Cakupan Otoritas pendaftar
Merek Dagang Tanda yang dipakai pada barang DJKI — pemilik usaha
Merek Jasa Tanda yang dipakai pada jasa DJKI — pemilik usaha
Indikasi Geografis (IG) Tanda asal daerah produk (mis. Kopi Gayo, Batik Pekalongan) DJKI — pendaftar wajib komunitas/asosiasi produsen daerah, bukan individu

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Untuk UMKM individual, fokusnya: Merek Dagang (untuk yang produksi barang) dan/atau Merek Jasa (untuk yang menjual jasa).

Apa yang berubah pasca UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja (UU 11/2020 jo. UU 6/2023) mengubah tiga pasal kunci UU MIG:

01

Pasal 20 — alasan penolakan ditambah

Ditambah huruf g: “bentuk yang bersifat fungsional”. Mencegah pendaftaran merek yang sebenarnya menggambarkan fungsi produk (mis. “REMAH ROTI” untuk roti).

02

Pasal 23 — pemeriksaan substantif dipercepat

Dari semula 150 hari kerja jadi 30 hari (tanpa oposisi) atau 90 hari (ada oposisi). Pemangkasan signifikan demi mendukung kemudahan berusaha.

03

Pasal 25 — pengumuman di Berita Resmi Merek

Tetap 2 bulan, tetapi prosedurnya disederhanakan untuk publikasi elektronik.


02 Modul 2 dari 8

First-to-file: pelajaran dari kasus besar

10 menit baca

Indonesia menganut asas first-to-file (Pasal 3 UU MIG): siapa yang mendaftar lebih dulu dengan iktikad baik, dialah yang punya hak eksklusif. Bukan siapa yang pertama menggunakan. Tiga kasus klasik menunjukkan implikasinya.

Tiga kasus yang membentuk yurisprudensi

Tiga kasus yang membentuk yurisprudensi merek di Indonesia
Kasus Putusan Pelajaran
IKEA Swedia vs PT Ratania Khatulistiwa MA 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 (12 Mei 2015) IKEA Swedia kalah karena tidak menggunakan mereknya di Indonesia selama 3 tahun. PT Ratania (Surabaya) berhasil hapus merek IKEA di kelas 20 & 21
Ruben Onsu (Geprek Bensu) vs PT Ayam Geprek Benny Sujono MA 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 (20 Mei 2020) Ruben Onsu kalah. PT Ayam Geprek Benny Sujono terbukti lebih dulu mendaftar merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR" dengan iktikad baik. Figur publik tetap kalah jika telat daftar
Pierre Cardin Prancis vs Alexander Satryo Wibowo MA 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 + PK 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 Brand Prancis Pierre Cardin kalah dari pengusaha Jakarta yang sudah mendaftar "Pierre Cardin" sejak 1977 dan pakai aktif. Pierre Cardin Prancis baru daftar 2009 — terlambat

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Pelajaran praktis untuk UMKM

Strategi penelusuran sebelum daftar

01

Buka PDKI (pdki-indonesia.dgip.go.id)

Database resmi merek terdaftar di Indonesia. Search berdasarkan nama merek atau kelas Nice yang dituju.

02

Search variasi nama

Cek nama persis + variasi (mis. tambah/kurang spasi, huruf besar/kecil, sinonim dekat). Algoritma DJKI bisa menolak merek yang “mirip secara substantif” meskipun beda dikit.

03

Cek nama di kelas yang sama dengan rencana Anda

Merek yang sama bisa terdaftar di kelas berbeda (mis. “Apel” untuk buah dan “Apel” untuk komputer). Yang berbahaya adalah merek yang sama di kelas yang sama dengan rencana Anda.

04

Bila ada merek yang mirip — konsultasi konsultan HKI

Bila ada similar marks, jangan langsung daftar. Risiko ditolak setelah bayar PNBP. Konsultan HKI bisa menilai apakah merek Anda cukup distinctive atau perlu modifikasi.


03 Modul 3 dari 8

Klasifikasi Nice 45 kelas

10 menit baca

Indonesia memakai Nice Classification (NCL) WIPO — sistem global yang membagi barang & jasa ke dalam 45 kelas: 1–34 untuk barang, 35–45 untuk jasa.

Kelas yang paling relevan untuk UMKM Indonesia

Kelas Nice yang paling sering dipakai UMKM Indonesia
Kelas Cakupan Contoh produk UMKM
Kelas 25 Pakaian, alas kaki, tutup kepala Brand fashion, sepatu lokal, hijab, kaos custom
Kelas 29 Makanan olahan, daging, ikan, susu Abon, dendeng, frozen food, susu kemasan
Kelas 30 Kopi, teh, gula, snack, kue, saus Kopi kemasan, kerupuk, kue kering, sambal botol
Kelas 32 Minuman non-alkohol, sirup, jus AMDK, minuman herbal, sirup buah
Kelas 35 Periklanan, manajemen bisnis, retail, marketplace Reseller, marketplace UMKM, agen pemasaran
Kelas 41 Pendidikan, pelatihan, hiburan Lembaga kursus, jasa fotografer/videografer
Kelas 43 Jasa restoran, kafe, kuliner Restoran, kafe, jasa boga, food truck
Kelas 44 Jasa kecantikan, kesehatan, klinik Salon, klinik kecantikan, spa, jasa kesehatan

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Strategi multi-kelas untuk UMKM hybrid

Banyak UMKM bermain di lebih dari satu kelas. Contoh:

Strategi multi-kelas untuk UMKM hybrid
Rekomendasi

Kafe yang jual kopi botolan

Kelas 30 + 43

  • Kelas 30: kopi sebagai produk olahan/kemasan
  • Kelas 43: jasa kafe sebagai layanan
  • Tarif UMK: 500 rb × 2 = Rp 1 jt
  • Investasi yang masuk akal untuk brand inti
Populer

Brand skincare lokal

Kelas 3 + 35

  • Kelas 3: produk kosmetik & kecantikan
  • Kelas 35: jasa retail online produk kecantikan
  • Tarif UMK: 500 rb × 2 = Rp 1 jt
  • Cakupan: produk + channel jualan
Alternatif

Brand restoran dengan merchandise

Kelas 25 + 30 + 43

  • Kelas 43: jasa restoran
  • Kelas 30: kopi/snack kemasan
  • Kelas 25: kaos, merchandise
  • Tarif UMK: 500 rb × 3 = Rp 1,5 jt — investasi penuh untuk brand kuat

Cara cari kelas yang tepat

Tools resmi DJKI: Sistem Klasifikasi Merek (SKM) di portal DJKI. Atau browse di Golaw — kelas merek 1-45 untuk contoh per kelas dalam bahasa Indonesia.


04 Modul 4 dari 8

Alur 6 tahap via e-Filing DJKI

10 menit baca

Enam tahap pendaftaran merek

01

Penelusuran di PDKI

Mandiri. Buka pdki-indonesia.dgip.go.id, search nama merek + variasi

  • kelas. Pastikan tidak ada similar marks yang sudah terdaftar.
02

Pengajuan via e-Filing (merek.dgip.go.id)

Daftar akun, lengkapi data pemohon, upload: gambar merek (sesuai ketentuan format), daftar barang/jasa per kelas, dan dokumen pendukung. Untuk UMK: upload Surat Rekomendasi Dinas + Surat Pernyataan UMK bermaterai sebelum bayar PNBP.

03

Pemeriksaan formal (15 hari kerja)

DJKI cek kelengkapan administratif: dokumen, gambar, tarif. Kalau ada kekurangan, ada permintaan perbaikan.

04

Pengumuman di Berita Resmi Merek (BRM) — 2 bulan

Merek diumumkan di Berita Resmi Merek selama 2 bulan. Pihak ketiga yang merasa terganggu (mis. punya merek mirip) bisa mengajukan oposisi. Tanpa oposisi → lanjut substantif lebih cepat.

05

Pemeriksaan substantif (30 HK tanpa oposisi / 90 HK ada oposisi)

DJKI menilai apakah merek memenuhi syarat (distinctive, tidak masuk alasan penolakan Pasal 20-21 UU MIG). Hasil: diterima, ditolak, atau perlu perbaikan.

06

Penerbitan sertifikat merek

Bila diterima, sertifikat merek diterbitkan. Masa berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan (bukan tanggal sertifikat diterbitkan).

Target SLA DJKI

6 bulan

Target SLA

6-9 bulan

Tanpa oposisi

12-18 bulan

Dengan oposisi

DJKI per April 2025 mengumumkan strategi percepatan: penambahan 69 PPPK pemeriksa, tim quality assurance, dan target SLA maksimal 6 bulan. Sebelumnya rata-rata 7–8 bulan.

Status yang sering bikin pemohon bingung

Status pendaftaran merek yang sering muncul di e-Filing
Status Arti
Dalam Pemeriksaan Formal Tahap awal — DJKI cek kelengkapan administratif
Pengumuman Sedang diumumkan di BRM, masa oposisi 2 bulan
Dalam Pemeriksaan Substantif Sedang dinilai substansi oleh pemeriksa DJKI
Terdaftar Sertifikat sudah terbit — hak eksklusif aktif
Ditolak (Final) DJKI menolak; opsi: banding ke Komisi Banding Merek
Dianggap Ditarik Pemohon tidak merespons permintaan perbaikan DJKI

05 Modul 5 dari 8

Tarif PNBP & syarat UMK

8 menit baca

Tarif PNBP per PP 45/2024

Tarif PNBP pendaftaran merek (PP 45/2024)
Jenis transaksi Pemohon UMK Pemohon Umum
Pendaftaran merek online per kelas Rp 500.000 Rp 1.800.000
Pendaftaran merek manual per kelas Lebih tinggi (cek PP) Lebih tinggi (cek PP)
Perpanjangan dalam masa berlaku Rp 1.000.000 Rp 2.250.000
Perpanjangan grace period (6 bulan setelah) Denda = besar biaya perpanjangan Denda = besar biaya perpanjangan

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Syarat untuk dapat tarif UMK Rp 500.000

Cara dapat Surat Rekomendasi/Surat Keterangan UKM

01

Datangi Dinas Koperasi & UKM Kab/Kota

Bawa: NIB, KTP, NPWP, dokumen usaha (akta bila badan usaha). Beberapa daerah menerima pengajuan online.

02

Isi formulir permohonan rekomendasi/keterangan UKM

Cantumkan: nama merek yang akan didaftarkan, kelas Nice yang dituju, data usaha. Jangan lupa sebutkan tujuan: “Untuk pendaftaran merek di DJKI”.

03

Tunggu penerbitan (umumnya 3-10 hari kerja)

Surat rekomendasi/keterangan diterbitkan dengan tanda tangan basah & cap. Jangan lupa minta versi asli — bukan fotokopi.

04

Surat berlaku 6 bulan biasanya

Cek masa berlaku surat di dokumen. Gunakan untuk pendaftaran merek dalam periode tersebut.


06 Modul 6 dari 8

Masa berlaku & non-use 5 tahun

6 menit baca

Masa berlaku 10 tahun + perpanjangan

10 tahun

Masa berlaku awal

6 bulan sebelum

Window perpanjangan

6 bulan setelah

Grace period

Non-use 5 tahun (Putusan MK 144/PUU-XXI/2023)

Sebelum 30 Juli 2024, ambang non-use (tidak menggunakan merek terdaftar) adalah 3 tahun berturut-turut. Putusan MK 144/PUU-XXI/2023 mengubahnya menjadi 5 tahun berturut-turut.

01

Latar belakang

Pelaku usaha asing seringkali kewalahan dengan timeline 3 tahun untuk mulai menggunakan merek di Indonesia, terutama untuk produk yang butuh adaptasi pasar. MK menilai 3 tahun tidak proporsional dengan realitas ekspansi bisnis.

02

Implikasi praktis

Pemegang merek terdaftar punya lebih banyak waktu untuk benar-benar menggunakan mereknya sebelum berisiko digugat hapus karena non-use (Pasal 74 UU MIG).

03

Bukti penggunaan

Untuk mempertahankan merek dari gugatan non-use: simpan bukti penggunaan (label produk, brosur, foto kemasan dengan tanggal, faktur penjualan, iklan, dokumentasi pameran). Bukti elektronik seperti screenshot e-commerce diakui.


07 Modul 7 dari 8

Sengketa: oposisi, banding, pembatalan

8 menit baca

Lima saluran sengketa merek

Lima saluran sengketa & pembelaan hak merek
Saluran Dasar hukum Forum Catatan
Oposisi Pasal 16-17 UU MIG DJKI Selama masa pengumuman 2 bulan
Banding Pasal 28 UU MIG Komisi Banding Merek Bila permohonan ditolak DJKI
Gugatan pembatalan Pasal 76 UU MIG Pengadilan Niaga Bila merek terdaftar bertentangan Pasal 20-21
Gugatan penghapusan non-use Pasal 74 UU MIG Pengadilan Niaga Kini 5 tahun (Putusan MK 144/2023)
Gugatan pelanggaran merek Pasal 83 UU MIG Pengadilan Niaga Untuk pelanggaran hak eksklusif

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Strategi oposisi

Bila Anda menemukan ada pihak lain yang mendaftar merek mirip dengan merek Anda yang sudah terkenal di pasar:

01

Pantau Berita Resmi Merek (BRM) berkala

DJKI menerbitkan BRM elektronik berkala. Tools pemantauan otomatis juga tersedia dari konsultan HKI.

02

Siapkan bukti & alasan oposisi

Bila ada merek mirip yang masuk pengumuman, siapkan: bukti merek Anda lebih dulu dipakai (Pasal 21), bukti iktikad buruk pendaftar (bila ada), bukti merek terkenal Anda.

03

Ajukan oposisi dalam masa 2 bulan

Submit ke DJKI dengan dokumen pendukung. DJKI akan memberitahu pendaftar dan menilai oposisi sebelum tahap substantif.

Banding ke Komisi Banding Merek

Bila pendaftaran Anda ditolak DJKI, opsi banding tersedia ke Komisi Banding Merek. Tenggat banding: dalam 3 bulan sejak penolakan diterima. Komisi adalah lembaga independen di lingkungan Kemenkumham.


08 Modul 8 dari 8

Strategi & ekspansi internasional

8 menit baca

Lima strategi praktis untuk UMKM

Kapan pakai konsultan HKI vs DIY

Kapan pakai konsultan HKI vs DIY pendaftaran merek
Rekomendasi

DIY via e-Filing

Sangat realistis untuk UMKM

  • Merek sederhana: 1-2 kelas, kata + logo standar
  • NIB sudah ada, surat UMK sudah siap
  • Belum ada sengketa atau merek mirip
  • Hemat biaya konsultan (Rp 2-10 jt+ per merek)
  • Portal merek.dgip.go.id dirancang user-friendly
Populer

Konsultan HKI

Masuk akal saat kompleks

  • Merek kompleks: logo + tagline + 3D/suara
  • Strategi multi-kelas yang taktis
  • Pernah ditolak DJKI atau perlu banding
  • Persiapan oposisi atau pembelaan sengketa
  • Tarif pasar: Rp 2-10 jt+ per merek per kelas (Tier 3)

Merek vs hak cipta vs paten

Tiga jenis HKI yang sering tertukar
Jenis HKI Melindungi apa Cara mendapat hak
Merek Tanda pembeda dagang (nama, logo, simbol) Wajib daftar di DJKI; masa berlaku 10 tahun (perpanjangan)
Hak Cipta Karya cipta orisinal (logo sebagai karya seni, tulisan, musik, foto) Otomatis sejak ciptaan terwujud; pendaftaran opsional untuk pembuktian. Masa hidup pencipta + 70 tahun
Paten Invensi teknis (proses produksi, alat baru) Wajib daftar di DJKI; masa berlaku 20 tahun (paten) atau 10 tahun (paten sederhana)

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Ekspansi internasional via Madrid Protocol

Indonesia aksesi Madrid Protocol sejak 2 Januari 2018 (Perpres 92/2017

  • PP 22/2018). Implikasinya untuk UMKM yang mau ekspansi:
01

Daftar merek di Indonesia dulu (DJKI)

Madrid Protocol mensyaratkan “basic application” — pendaftaran di negara asal sebagai dasar untuk ekspansi internasional.

02

Submit 1 permohonan international via DJKI

Lewat sistem DJKI yang terhubung ke WIPO. Pilih negara-negara tujuan dari 100+ anggota Madrid Union.

03

Biaya dalam Swiss Franc (CHF)

Biaya WIPO + biaya nasional tiap negara tujuan. Estimasi sumber sekunder: CHF 635 (~Rp 9,2 jt) untuk merek tanpa warna, CHF 903 (~Rp 13,1 jt) berwarna — angka indikatif, verifikasi tarif WIPO terkini sebelum komit.

04

Pemeriksaan oleh otoritas masing-masing negara

WIPO meneruskan permohonan ke kantor merek tiap negara tujuan untuk pemeriksaan substantif. Hasilnya bisa berbeda per negara.

Penutup

Pendaftaran merek dagang bukan opsional bagi UMKM yang serius membangun brand. Tarif UMK Rp 500.000 per kelas adalah salah satu investasi terjangkau dengan dampak terbesar untuk proteksi aset bisnis. Risiko terbesar bukan biaya — tapi terlambat daftar dan menemukan nama merek sudah didaftar pihak lain.

Tiga aturan emas dari kasus IKEA, Geprek Bensu, dan Pierre Cardin: (1) Daftar sejak awal; (2) Asas first-to-file tidak peduli reputasi; (3) “Saya pertama yang pakai” bukan argumen kuat di pengadilan.

Untuk konteks pilar perizinan: Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV. Untuk SNI & sertifikasi produk yang sering paralel: Panduan SNI & Sertifikasi Wajib Produk UMKM. Untuk pendaftaran PB UMKU lain: Panduan PB UMKU.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah benar siapa yang daftar lebih dulu yang menang merek?
Ya, Indonesia menganut asas first-to-file (UU 20/2016) — bukan first-to-use seperti Amerika Serikat. Siapa yang mendaftar lebih dulu dengan iktikad baik, dialah yang punya hak eksklusif. Tiga kasus klasik membuktikannya: IKEA (perusahaan Swedia kalah dari pengusaha Surabaya, MA 264 K/Pdt.Sus- HKI/2015), Geprek Bensu (Ruben Onsu kalah dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, MA 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020), dan Pierre Cardin (brand Prancis kalah dari Alexander Satryo Wibowo yang daftar 1977). Daftarkan merek Anda sejak hari pertama dipakai serius — jangan tunda.
Berapa tarif pendaftaran merek untuk UMK?
Per PP 45/2024 tentang PNBP Kemenkumham: UMK Rp 500.000 per kelas (online), umum Rp 1.800.000 per kelas. Untuk mendapat tarif UMK, dokumen wajib: (1) Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan UKM Binaan dari Dinas Koperasi & UKM (atau dinas terkait — Perindustrian, Perdagangan, Pariwisata/ Ekonomi Kreatif), ASLI bukan fotokopi; (2) Surat Pernyataan UMK bermaterai. NIB sendiri tidak cukup sebagai dokumen mandiri meskipun sering disebut sebagai pengganti — praktik DJKI tetap meminta surat rekomendasi dinas. Pastikan urus surat ini lebih dulu sebelum mengajukan pendaftaran.
Saya punya kafe yang jual kopi botolan — daftar kelas apa?
Setidaknya dua kelas: Kelas 30 (kopi sebagai produk olahan/kemasan) + Kelas 43 (jasa restoran/kafe). Tarif UMK Rp 500.000 × 2 kelas = Rp 1.000.000. Multi-kelas dalam 1 permohonan boleh. Bila bisnis sudah skala besar dengan merchandise (kaos, tumbler), bisa tambah Kelas 25 (pakaian) dan Kelas 21 (alat rumah tangga). Cek kelas Nice yang relevan di sispk.bsn.go.id atau pakai Sistem Klasifikasi Merek (SKM) DJKI.
Berapa lama proses pendaftaran merek 2026?
Target SLA DJKI per April 2025: maksimal 6 bulan (sebelumnya rata-rata 7-8 bulan), dengan tambahan 69 PPPK pemeriksa. Praktik lapangan: tanpa oposisi/keberatan, sertifikat bisa terbit dalam 6-9 bulan; dengan oposisi atau perlu revisi, 12-18 bulan masih wajar. Alur: pemeriksaan formal (15 HK) → pengumuman di BRM (2 bulan untuk oposisi) → pemeriksaan substantif (30 HK tanpa oposisi / 90 HK ada oposisi, per UU Cipta Kerja) → sertifikat. Pasal 23 UU MIG sebelumnya menetapkan 150 hari pemeriksaan substantif — sudah dipersingkat.
Apakah benar non-use sekarang 5 tahun, bukan 3 tahun?
Ya, sejak Putusan MK 144/PUU-XXI/2023 tertanggal 30 Juli 2024. Mahkamah Konstitusi mengubah ambang non-use (tidak menggunakan merek terdaftar) dari 3 tahun menjadi 5 tahun berturut-turut. Banyak panduan online dan blog konsultan yang ditulis sebelum Juli 2024 — atau bahkan setelahnya tanpa update — masih menulis "3 tahun". Sudah usang. Implikasi praktis: pemegang merek punya lebih banyak waktu untuk benar-benar menggunakan mereknya sebelum berisiko dihapus karena gugatan non-use (Pasal 74 UU MIG).
Saya beli merek dari brand luar negeri — apakah perlu daftar di Indonesia?
Ya. Asas first-to-file artinya merek yang sudah terdaftar di luar Indonesia tidak otomatis dilindungi di sini. Ada dua jalur: (1) Pendaftaran terpisah di DJKI Indonesia — alur sama dengan brand lokal, tetapi hak prioritas (Pasal 9 UU MIG, Konvensi Paris) memberi waktu 6 bulan setelah pendaftaran di negara asal; (2) Madrid Protocol (PP 22/2018) — 1 permohonan via DJKI bisa mencakup 100+ negara anggota Madrid Union (dan sebaliknya). Madrid lebih efisien biaya untuk merek yang mau ekspansi multi-negara, tetapi biaya internasional dalam Swiss Franc (CHF) — verifikasi tarif terkini di WIPO.
Apa beda merek, hak cipta, dan paten?
Merek: melindungi tanda pembeda dagang (nama, logo, simbol) untuk barang/jasa. Wajib daftar di DJKI untuk perlindungan. Masa berlaku 10 tahun (perpanjangan). Hak cipta: melindungi karya cipta orisinal (logo sebagai karya seni, tulisan, musik, foto). Otomatis sejak ciptaan terwujud — tidak wajib daftar, tetapi pendaftaran memberikan pembuktian. Masa berlaku hidup pencipta + 70 tahun. Paten: melindungi invensi teknis (proses produksi unik, alat baru). Wajib daftar di DJKI. Masa berlaku 20 tahun (paten) atau 10 tahun (paten sederhana). Logo bisa diproteksi DUA jalur sekaligus: sebagai merek (untuk pembeda dagang) dan sebagai hak cipta (sebagai karya seni) — strategi yang umum untuk UMKM dengan logo distinctive.

Panduan lain dari Perizinan