Panduan Pendaftaran Merek Dagang DJKI 2026: Tarif UMK, Alur & Sengketa
Cara daftar merek dagang di DJKI untuk UMKM: tarif UMK Rp 500 rb/kelas (PP 45/2024), alur e-Filing, SLA 6 bulan, kasus IKEA & Geprek Bensu, plus non-use 5 tahun pasca MK 144/2023.
Tinjau terakhir 6 Juni 2026
Peta panduan 16 modul · klik untuk buka
Peta panduan
Pilar ini terdiri dari 16 panduan turunan. Ikuti urutan, atau lompat ke modul yang relevan.
- Pilar Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV di Indonesia 2026
- 01 Modul 1 Cara Memilih KBLI yang Tepat & Tingkat Risiko Usaha (KBLI 2025 OSS RBA)
- 02 Modul 2 PT Perorangan vs CV vs PT: Pilih Badan Usaha & Kapan Naik Kelas
- 03 Modul 3 Modal Dasar, Domisili & Virtual Office: Aturan Alamat & Modal Usaha
- 04 Modul 4 Cara Menerbitkan NIB di OSS RBA 2026: KKPR, Lingkungan & Tingkat Risiko
- 05 Modul 5 Panduan PP 28/2025 OSS RBA: Perubahan KKPR, Lingkungan & Pengawasan 2026
- 06 Modul 6 Panduan KKPR Mendalam 2026: KKKPR vs PKKPR & Peran RDTR di OSS
- 07 Modul 7 Panduan Persetujuan Lingkungan UMKM 2026: SPPL, UKL-UPL & AMDAL via OSS
- 08 Modul 8 Panduan PB UMKU 2026: Izin Penunjang Operasional & Komersial UMKM
- 09 Modul 9 Panduan Sertifikat Halal UMK 2026: Self-Declare SEHATI via SIHALAL
- 10 Modul 10 Panduan Izin Edar Pangan UMKM 2026: SPP-IRT, BPOM MD & ML
- 11 Modul 11 Izin Edar Kosmetik, Obat Tradisional & Alkes BPOM 2026 untuk UMKM
- 12 Modul 12 Panduan SNI & Sertifikasi Wajib Produk UMKM 2026: SPPT-SNI & Bina UMK
- 13 Modul 13 Panduan Pendaftaran Merek Dagang DJKI 2026: Tarif UMK, Alur & Sengketa
- 14 Modul 14 Panduan Hak Cipta & Paten Sederhana UMKM 2026: Logo, Software & Invensi
- 15 Modul 15 Panduan PT PMA untuk WNA 2026: Modal Rp 2,5 M, ITAS Investor & LKPM
- 16 Modul 16 Multi-KBLI & Multi-Lokasi UMKM 2026: 1 NIB Banyak Cabang, NITKU & Coretax
Banyak UMKM Indonesia jualan bertahun-tahun dengan merek yang dikenal pelanggan — lalu suatu hari menemukan nama merek mereka sudah didaftar pihak lain di DJKI. Pelajaran pahit yang sudah dialami nama-nama besar: IKEA (perusahaan Swedia kalah dari pengusaha Surabaya), Geprek Bensu (Ruben Onsu kalah dari PT Ayam Geprek Benny Sujono), Pierre Cardin (brand Prancis kalah dari pengusaha Jakarta yang sudah daftar sejak 1977). Indonesia menganut asas first-to-file — siapa daftar lebih dulu dengan iktikad baik, dialah yang menang. Bukan siapa yang pertama pakai.
Untuk UMKM, kabar baiknya: tarif pendaftaran sangat terjangkau — Rp 500.000 per kelas untuk UMK (PP 45/2024), dengan target SLA DJKI maksimal 6 bulan (per April 2025). Plus Putusan MK Juli 2024 memperpanjang ambang non-use dari 3 ke 5 tahun, memberi pemegang merek lebih banyak waktu.
Panduan ini memetakan alur pendaftaran merek dagang di DJKI dengan regulasi terkini per Juni 2026, termasuk syarat tarif UMK, kasus penting yang membentuk yurisprudensi, dan strategi praktis.
Peta perjalanan
Dasar hukum & konsep merek
8 menit baca
Hierarki regulasi yang berlaku per 2026
| Regulasi | Subjek | Status |
|---|---|---|
| UU 20/2016 | Merek dan Indikasi Geografis — UU pokok | Berlaku, sebagian diubah UU Cipta Kerja |
| UU 11/2020 jo. UU 6/2023 | Cipta Kerja — mengubah Pasal 20, 23, 25 UU 20/2016 | Berlaku |
| Permenkumham 67/2016 jo. 12/2021 | Tata cara pendaftaran merek | Berlaku |
| PP 22/2018 | Pendaftaran merek internasional via Madrid Protocol | Berlaku — Indonesia aksesi Madrid Protocol 2 Jan 2018 |
| PP 45/2024 | Tarif PNBP Kemenkumham — termasuk merek | Berlaku — mengganti PP 28/2019 |
| Putusan MK 144/PUU-XXI/2023 | Mengubah non-use 3 → 5 tahun | Berlaku sejak 30 Juli 2024 |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
Definisi merek (Pasal 1 UU MIG)
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2D dan/atau 3D, suara, hologram, atau kombinasi unsur tersebut, untuk membedakan barang/jasa.
| Kategori | Cakupan | Otoritas pendaftar |
|---|---|---|
| Merek Dagang | Tanda yang dipakai pada barang | DJKI — pemilik usaha |
| Merek Jasa | Tanda yang dipakai pada jasa | DJKI — pemilik usaha |
| Indikasi Geografis (IG) | Tanda asal daerah produk (mis. Kopi Gayo, Batik Pekalongan) | DJKI — pendaftar wajib komunitas/asosiasi produsen daerah, bukan individu |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
Untuk UMKM individual, fokusnya: Merek Dagang (untuk yang produksi barang) dan/atau Merek Jasa (untuk yang menjual jasa).
Apa yang berubah pasca UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja (UU 11/2020 jo. UU 6/2023) mengubah tiga pasal kunci UU MIG:
Pasal 20 — alasan penolakan ditambah
Ditambah huruf g: “bentuk yang bersifat fungsional”. Mencegah pendaftaran merek yang sebenarnya menggambarkan fungsi produk (mis. “REMAH ROTI” untuk roti).
Pasal 23 — pemeriksaan substantif dipercepat
Dari semula 150 hari kerja jadi 30 hari (tanpa oposisi) atau 90 hari (ada oposisi). Pemangkasan signifikan demi mendukung kemudahan berusaha.
Pasal 25 — pengumuman di Berita Resmi Merek
Tetap 2 bulan, tetapi prosedurnya disederhanakan untuk publikasi elektronik.
First-to-file: pelajaran dari kasus besar
10 menit baca
Indonesia menganut asas first-to-file (Pasal 3 UU MIG): siapa yang mendaftar lebih dulu dengan iktikad baik, dialah yang punya hak eksklusif. Bukan siapa yang pertama menggunakan. Tiga kasus klasik menunjukkan implikasinya.
Tiga kasus yang membentuk yurisprudensi
| Kasus | Putusan | Pelajaran |
|---|---|---|
| IKEA Swedia vs PT Ratania Khatulistiwa | MA 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 (12 Mei 2015) | IKEA Swedia kalah karena tidak menggunakan mereknya di Indonesia selama 3 tahun. PT Ratania (Surabaya) berhasil hapus merek IKEA di kelas 20 & 21 |
| Ruben Onsu (Geprek Bensu) vs PT Ayam Geprek Benny Sujono | MA 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 (20 Mei 2020) | Ruben Onsu kalah. PT Ayam Geprek Benny Sujono terbukti lebih dulu mendaftar merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR" dengan iktikad baik. Figur publik tetap kalah jika telat daftar |
| Pierre Cardin Prancis vs Alexander Satryo Wibowo | MA 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 + PK 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 | Brand Prancis Pierre Cardin kalah dari pengusaha Jakarta yang sudah mendaftar "Pierre Cardin" sejak 1977 dan pakai aktif. Pierre Cardin Prancis baru daftar 2009 — terlambat |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
Pelajaran praktis untuk UMKM
Strategi penelusuran sebelum daftar
Buka PDKI (pdki-indonesia.dgip.go.id)
Database resmi merek terdaftar di Indonesia. Search berdasarkan nama merek atau kelas Nice yang dituju.
Search variasi nama
Cek nama persis + variasi (mis. tambah/kurang spasi, huruf besar/kecil, sinonim dekat). Algoritma DJKI bisa menolak merek yang “mirip secara substantif” meskipun beda dikit.
Cek nama di kelas yang sama dengan rencana Anda
Merek yang sama bisa terdaftar di kelas berbeda (mis. “Apel” untuk buah dan “Apel” untuk komputer). Yang berbahaya adalah merek yang sama di kelas yang sama dengan rencana Anda.
Bila ada merek yang mirip — konsultasi konsultan HKI
Bila ada similar marks, jangan langsung daftar. Risiko ditolak setelah bayar PNBP. Konsultan HKI bisa menilai apakah merek Anda cukup distinctive atau perlu modifikasi.
Klasifikasi Nice 45 kelas
10 menit baca
Indonesia memakai Nice Classification (NCL) WIPO — sistem global yang membagi barang & jasa ke dalam 45 kelas: 1–34 untuk barang, 35–45 untuk jasa.
Kelas yang paling relevan untuk UMKM Indonesia
| Kelas | Cakupan | Contoh produk UMKM |
|---|---|---|
| Kelas 25 | Pakaian, alas kaki, tutup kepala | Brand fashion, sepatu lokal, hijab, kaos custom |
| Kelas 29 | Makanan olahan, daging, ikan, susu | Abon, dendeng, frozen food, susu kemasan |
| Kelas 30 | Kopi, teh, gula, snack, kue, saus | Kopi kemasan, kerupuk, kue kering, sambal botol |
| Kelas 32 | Minuman non-alkohol, sirup, jus | AMDK, minuman herbal, sirup buah |
| Kelas 35 | Periklanan, manajemen bisnis, retail, marketplace | Reseller, marketplace UMKM, agen pemasaran |
| Kelas 41 | Pendidikan, pelatihan, hiburan | Lembaga kursus, jasa fotografer/videografer |
| Kelas 43 | Jasa restoran, kafe, kuliner | Restoran, kafe, jasa boga, food truck |
| Kelas 44 | Jasa kecantikan, kesehatan, klinik | Salon, klinik kecantikan, spa, jasa kesehatan |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
Strategi multi-kelas untuk UMKM hybrid
Banyak UMKM bermain di lebih dari satu kelas. Contoh:
Kafe yang jual kopi botolan
Kelas 30 + 43
- Kelas 30: kopi sebagai produk olahan/kemasan
- Kelas 43: jasa kafe sebagai layanan
- Tarif UMK: 500 rb × 2 = Rp 1 jt
- Investasi yang masuk akal untuk brand inti
Brand skincare lokal
Kelas 3 + 35
- Kelas 3: produk kosmetik & kecantikan
- Kelas 35: jasa retail online produk kecantikan
- Tarif UMK: 500 rb × 2 = Rp 1 jt
- Cakupan: produk + channel jualan
Brand restoran dengan merchandise
Kelas 25 + 30 + 43
- Kelas 43: jasa restoran
- Kelas 30: kopi/snack kemasan
- Kelas 25: kaos, merchandise
- Tarif UMK: 500 rb × 3 = Rp 1,5 jt — investasi penuh untuk brand kuat
Cara cari kelas yang tepat
Tools resmi DJKI: Sistem Klasifikasi Merek (SKM) di portal DJKI. Atau browse di Golaw — kelas merek 1-45 untuk contoh per kelas dalam bahasa Indonesia.
Alur 6 tahap via e-Filing DJKI
10 menit baca
Enam tahap pendaftaran merek
Penelusuran di PDKI
Mandiri. Buka pdki-indonesia.dgip.go.id, search nama merek + variasi
- kelas. Pastikan tidak ada similar marks yang sudah terdaftar.
Pengajuan via e-Filing (merek.dgip.go.id)
Daftar akun, lengkapi data pemohon, upload: gambar merek (sesuai ketentuan format), daftar barang/jasa per kelas, dan dokumen pendukung. Untuk UMK: upload Surat Rekomendasi Dinas + Surat Pernyataan UMK bermaterai sebelum bayar PNBP.
Pemeriksaan formal (15 hari kerja)
DJKI cek kelengkapan administratif: dokumen, gambar, tarif. Kalau ada kekurangan, ada permintaan perbaikan.
Pengumuman di Berita Resmi Merek (BRM) — 2 bulan
Merek diumumkan di Berita Resmi Merek selama 2 bulan. Pihak ketiga yang merasa terganggu (mis. punya merek mirip) bisa mengajukan oposisi. Tanpa oposisi → lanjut substantif lebih cepat.
Pemeriksaan substantif (30 HK tanpa oposisi / 90 HK ada oposisi)
DJKI menilai apakah merek memenuhi syarat (distinctive, tidak masuk alasan penolakan Pasal 20-21 UU MIG). Hasil: diterima, ditolak, atau perlu perbaikan.
Penerbitan sertifikat merek
Bila diterima, sertifikat merek diterbitkan. Masa berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan (bukan tanggal sertifikat diterbitkan).
Target SLA DJKI
6 bulan
Target SLA
6-9 bulan
Tanpa oposisi
12-18 bulan
Dengan oposisi
DJKI per April 2025 mengumumkan strategi percepatan: penambahan 69 PPPK pemeriksa, tim quality assurance, dan target SLA maksimal 6 bulan. Sebelumnya rata-rata 7–8 bulan.
Status yang sering bikin pemohon bingung
| Status | Arti |
|---|---|
| Dalam Pemeriksaan Formal | Tahap awal — DJKI cek kelengkapan administratif |
| Pengumuman | Sedang diumumkan di BRM, masa oposisi 2 bulan |
| Dalam Pemeriksaan Substantif | Sedang dinilai substansi oleh pemeriksa DJKI |
| Terdaftar | Sertifikat sudah terbit — hak eksklusif aktif |
| Ditolak (Final) | DJKI menolak; opsi: banding ke Komisi Banding Merek |
| Dianggap Ditarik | Pemohon tidak merespons permintaan perbaikan DJKI |
Tarif PNBP & syarat UMK
8 menit baca
Tarif PNBP per PP 45/2024
| Jenis transaksi | Pemohon UMK | Pemohon Umum |
|---|---|---|
| Pendaftaran merek online per kelas | Rp 500.000 | Rp 1.800.000 |
| Pendaftaran merek manual per kelas | Lebih tinggi (cek PP) | Lebih tinggi (cek PP) |
| Perpanjangan dalam masa berlaku | Rp 1.000.000 | Rp 2.250.000 |
| Perpanjangan grace period (6 bulan setelah) | Denda = besar biaya perpanjangan | Denda = besar biaya perpanjangan |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
Syarat untuk dapat tarif UMK Rp 500.000
Cara dapat Surat Rekomendasi/Surat Keterangan UKM
Datangi Dinas Koperasi & UKM Kab/Kota
Bawa: NIB, KTP, NPWP, dokumen usaha (akta bila badan usaha). Beberapa daerah menerima pengajuan online.
Isi formulir permohonan rekomendasi/keterangan UKM
Cantumkan: nama merek yang akan didaftarkan, kelas Nice yang dituju, data usaha. Jangan lupa sebutkan tujuan: “Untuk pendaftaran merek di DJKI”.
Tunggu penerbitan (umumnya 3-10 hari kerja)
Surat rekomendasi/keterangan diterbitkan dengan tanda tangan basah & cap. Jangan lupa minta versi asli — bukan fotokopi.
Surat berlaku 6 bulan biasanya
Cek masa berlaku surat di dokumen. Gunakan untuk pendaftaran merek dalam periode tersebut.
Masa berlaku & non-use 5 tahun
6 menit baca
Masa berlaku 10 tahun + perpanjangan
10 tahun
Masa berlaku awal
6 bulan sebelum
Window perpanjangan
6 bulan setelah
Grace period
Non-use 5 tahun (Putusan MK 144/PUU-XXI/2023)
Sebelum 30 Juli 2024, ambang non-use (tidak menggunakan merek terdaftar) adalah 3 tahun berturut-turut. Putusan MK 144/PUU-XXI/2023 mengubahnya menjadi 5 tahun berturut-turut.
Latar belakang
Pelaku usaha asing seringkali kewalahan dengan timeline 3 tahun untuk mulai menggunakan merek di Indonesia, terutama untuk produk yang butuh adaptasi pasar. MK menilai 3 tahun tidak proporsional dengan realitas ekspansi bisnis.
Implikasi praktis
Pemegang merek terdaftar punya lebih banyak waktu untuk benar-benar menggunakan mereknya sebelum berisiko digugat hapus karena non-use (Pasal 74 UU MIG).
Bukti penggunaan
Untuk mempertahankan merek dari gugatan non-use: simpan bukti penggunaan (label produk, brosur, foto kemasan dengan tanggal, faktur penjualan, iklan, dokumentasi pameran). Bukti elektronik seperti screenshot e-commerce diakui.
Sengketa: oposisi, banding, pembatalan
8 menit baca
Lima saluran sengketa merek
| Saluran | Dasar hukum | Forum | Catatan |
|---|---|---|---|
| Oposisi | Pasal 16-17 UU MIG | DJKI | Selama masa pengumuman 2 bulan |
| Banding | Pasal 28 UU MIG | Komisi Banding Merek | Bila permohonan ditolak DJKI |
| Gugatan pembatalan | Pasal 76 UU MIG | Pengadilan Niaga | Bila merek terdaftar bertentangan Pasal 20-21 |
| Gugatan penghapusan non-use | Pasal 74 UU MIG | Pengadilan Niaga | Kini 5 tahun (Putusan MK 144/2023) |
| Gugatan pelanggaran merek | Pasal 83 UU MIG | Pengadilan Niaga | Untuk pelanggaran hak eksklusif |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
Strategi oposisi
Bila Anda menemukan ada pihak lain yang mendaftar merek mirip dengan merek Anda yang sudah terkenal di pasar:
Pantau Berita Resmi Merek (BRM) berkala
DJKI menerbitkan BRM elektronik berkala. Tools pemantauan otomatis juga tersedia dari konsultan HKI.
Siapkan bukti & alasan oposisi
Bila ada merek mirip yang masuk pengumuman, siapkan: bukti merek Anda lebih dulu dipakai (Pasal 21), bukti iktikad buruk pendaftar (bila ada), bukti merek terkenal Anda.
Ajukan oposisi dalam masa 2 bulan
Submit ke DJKI dengan dokumen pendukung. DJKI akan memberitahu pendaftar dan menilai oposisi sebelum tahap substantif.
Banding ke Komisi Banding Merek
Bila pendaftaran Anda ditolak DJKI, opsi banding tersedia ke Komisi Banding Merek. Tenggat banding: dalam 3 bulan sejak penolakan diterima. Komisi adalah lembaga independen di lingkungan Kemenkumham.
Strategi & ekspansi internasional
8 menit baca
Lima strategi praktis untuk UMKM
Kapan pakai konsultan HKI vs DIY
DIY via e-Filing
Sangat realistis untuk UMKM
- Merek sederhana: 1-2 kelas, kata + logo standar
- NIB sudah ada, surat UMK sudah siap
- Belum ada sengketa atau merek mirip
- Hemat biaya konsultan (Rp 2-10 jt+ per merek)
- Portal merek.dgip.go.id dirancang user-friendly
Konsultan HKI
Masuk akal saat kompleks
- Merek kompleks: logo + tagline + 3D/suara
- Strategi multi-kelas yang taktis
- Pernah ditolak DJKI atau perlu banding
- Persiapan oposisi atau pembelaan sengketa
- Tarif pasar: Rp 2-10 jt+ per merek per kelas (Tier 3)
Merek vs hak cipta vs paten
| Jenis HKI | Melindungi apa | Cara mendapat hak |
|---|---|---|
| Merek | Tanda pembeda dagang (nama, logo, simbol) | Wajib daftar di DJKI; masa berlaku 10 tahun (perpanjangan) |
| Hak Cipta | Karya cipta orisinal (logo sebagai karya seni, tulisan, musik, foto) | Otomatis sejak ciptaan terwujud; pendaftaran opsional untuk pembuktian. Masa hidup pencipta + 70 tahun |
| Paten | Invensi teknis (proses produksi, alat baru) | Wajib daftar di DJKI; masa berlaku 20 tahun (paten) atau 10 tahun (paten sederhana) |
Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya
Ekspansi internasional via Madrid Protocol
Indonesia aksesi Madrid Protocol sejak 2 Januari 2018 (Perpres 92/2017
- PP 22/2018). Implikasinya untuk UMKM yang mau ekspansi:
Daftar merek di Indonesia dulu (DJKI)
Madrid Protocol mensyaratkan “basic application” — pendaftaran di negara asal sebagai dasar untuk ekspansi internasional.
Submit 1 permohonan international via DJKI
Lewat sistem DJKI yang terhubung ke WIPO. Pilih negara-negara tujuan dari 100+ anggota Madrid Union.
Biaya dalam Swiss Franc (CHF)
Biaya WIPO + biaya nasional tiap negara tujuan. Estimasi sumber sekunder: CHF 635 (~Rp 9,2 jt) untuk merek tanpa warna, CHF 903 (~Rp 13,1 jt) berwarna — angka indikatif, verifikasi tarif WIPO terkini sebelum komit.
Pemeriksaan oleh otoritas masing-masing negara
WIPO meneruskan permohonan ke kantor merek tiap negara tujuan untuk pemeriksaan substantif. Hasilnya bisa berbeda per negara.
Penutup
Pendaftaran merek dagang bukan opsional bagi UMKM yang serius membangun brand. Tarif UMK Rp 500.000 per kelas adalah salah satu investasi terjangkau dengan dampak terbesar untuk proteksi aset bisnis. Risiko terbesar bukan biaya — tapi terlambat daftar dan menemukan nama merek sudah didaftar pihak lain.
Tiga aturan emas dari kasus IKEA, Geprek Bensu, dan Pierre Cardin: (1) Daftar sejak awal; (2) Asas first-to-file tidak peduli reputasi; (3) “Saya pertama yang pakai” bukan argumen kuat di pengadilan.
Untuk konteks pilar perizinan: Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV. Untuk SNI & sertifikasi produk yang sering paralel: Panduan SNI & Sertifikasi Wajib Produk UMKM. Untuk pendaftaran PB UMKU lain: Panduan PB UMKU.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah benar siapa yang daftar lebih dulu yang menang merek?
Berapa tarif pendaftaran merek untuk UMK?
Saya punya kafe yang jual kopi botolan — daftar kelas apa?
Berapa lama proses pendaftaran merek 2026?
Apakah benar non-use sekarang 5 tahun, bukan 3 tahun?
Saya beli merek dari brand luar negeri — apakah perlu daftar di Indonesia?
Apa beda merek, hak cipta, dan paten?
Panduan lain dari Perizinan
Multi-KBLI & Multi-Lokasi UMKM 2026: 1 NIB Banyak Cabang, NITKU & Coretax
Aturan multi-KBLI dalam 1 NIB, KBLI 46 vs 47 wajib pisah, KKPR per koordinat (1 perusahaan 50 lokasi = 50 KKPR), NPWP cabang dihapus diganti NITKU pasca PMK 136/2023 + Coretax.
Panduan Hak Cipta & Paten Sederhana UMKM 2026: Logo, Software & Invensi
Mencatatkan logo, software & konten via e-Hak Cipta DJKI (Rp 200rb flat). Plus Paten Sederhana per UU 65/2024 untuk invensi UMKM: tarif UMK Rp 200rb, proses 6 bulan, masa berlaku 10 tahun.
Panduan PT PMA untuk WNA 2026: Modal Rp 2,5 M, ITAS Investor & LKPM
Cara mendirikan PT PMA per Perka BKPM 5/2025: modal disetor Rp 2,5 M (turun dari Rp 10 M), ITAS Investor murni Rp 10 M, RPTKA + DKPTKA, LKPM triwulanan, tax holiday 18 sektor pionir.