Lewati ke konten
Dhuha .id

Cari panduan

Tekan Esc untuk tutup · ↑↓ navigasi

Panduan Izin Edar Pangan UMKM 2026: SPP-IRT, BPOM MD & ML

Cara memilih jalur izin edar pangan UMKM: SPP-IRT gratis untuk produk rumahan, BPOM MD untuk skala industri, BPOM ML untuk impor. Alur Perka BPOM 4/2024 + 23/2023, tarif, SLA, transisi naik kelas, sanksi.


8 modul 3.8rb kata 19 menit baca

Tinjau terakhir 5 Juni 2026

Peta panduan 16 modul · klik untuk buka

Salah satu masalah paling sering bikin pelaku UMKM kuliner kemasan salah jalan: bingung memilih antara SPP-IRTSPP-IRT — Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan IRTIzin edar pangan olahan kemasan rumahan untuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Diterbitkan Bupati/Walikota via DPMPTSP atas rekomendasi Dinkes Kab/Kota, terintegrasi OSS RBA. Dasar: Perka BPOM 4/2024 (mencabut Perka BPOM 22/2018) — kepanjangan berubah dari 'Sertifikat Produksi' ke 'Sertifikat Pemenuhan Komitmen'. Gratis, masa berlaku 5 tahun. Cakupan 15 kategori pangan tahan simpan ≥ 7 hari; wajib sertifikat PKP., BPOM MDBPOM MD — Izin Edar Pangan Olahan Dalam negeri (BPOM RI MD)Izin edar pangan olahan produksi domestik yang tidak masuk cakupan SPP-IRT — termasuk susu olahan, AMDK, makanan bayi, pangan dengan klaim gizi/kesehatan, pangan steril komersial. Diterbitkan BPOM Pusat via e-Registration. Dasar: Perka BPOM 23/2023 (mengganti Perka BPOM 27/2017). Empat kategori risiko (MR/MT/T-notifikasi/T-penilaian) dengan SLA 1/5/15/30 HK. Tarif Rp 200 rb–3 jt per item; UMK diskon 50%., atau BPOM MLBPOM ML — Izin Edar Pangan Olahan Luar negeri (BPOM RI ML)Izin edar pangan olahan impor kemasan eceran di Indonesia. Didaftarkan oleh importir resmi (NIB + API). Persyaratan tambahan vs MD: Letter of Appointment (LoA) dilegalisasi konsulat, Certificate of Free Sale (CFS), GMP produsen luar, COA per batch, sertifikat halal LHLN MRA bila relevan, label berbahasa Indonesia. Dasar: Perka BPOM 23/2023.. Hampir semua panduan online masih merujuk Perka BPOM 22/2018 sebagai dasar — padahal sejak 16 Februari 2024 peraturan tersebut sudah dicabut oleh Perka BPOM 4/2024, dengan perubahan substansial: kepanjangan SPP-IRT, mekanisme pemenuhan komitmen, dan integrasi penuh ke OSS RBA. Untuk BPOM MD, SLA “30/60/100 hari” yang banyak beredar pun sudah tidak berlaku — diganti Perka BPOM 23/2023 dengan kategori risiko MR/MT/T.

Panduan ini memetakan tiga jalur izin edar pangan dengan data terkini, plus strategi praktis untuk UMKM yang ingin mulai dari SPP-IRT lalu naik kelas ke BPOM MD saat skala bertumbuh.

Peta perjalanan


01 Modul 1 dari 8

Dasar hukum & kerangka 2026

8 menit baca

Hierarki regulasi izin edar pangan di Indonesia melibatkan 4 lapisan, beberapa di antaranya mengalami perubahan signifikan di 2023–2025.

Hierarki regulasi yang berlaku per 2026

Regulasi izin edar pangan yang berlaku per Juni 2026
Regulasi Subjek Status
UU 18/2012 Pangan Payung izin edar pangan; Pasal 91 ayat (1), Pasal 142 sanksi pidana Berlaku, sebagian diubah oleh UU 6/2023
PP 86/2019 Keamanan Pangan Sanksi administratif, standar mutu pangan Berlaku
PP 28/2025 Payung OSS RBA termasuk subsektor pangan olahan Berlaku — pengganti PP 5/2021
Perka BPOM 4/2024 Pedoman SPP-IRT — MENCABUT Perka BPOM 22/2018 Berlaku sejak 16 Feb 2024
Perka BPOM 23/2023 Registrasi Pangan Olahan (BPOM MD/ML) — pengganti Perka BPOM 27/2017 Berlaku
Perka BPOM 27/2025 Standar kegiatan usaha & produk subsektor obat dan makanan dalam PBBR Berlaku — pelaksana Pasal 5 ayat 7 PP 28/2025
PP 32/2017 Tarif PNBP BPOM, termasuk diskon UMK 50% Berlaku

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Tiga perubahan terbaru yang sering luput dari panduan online

Tiga jalur, tiga otoritas

Tiga jalur izin edar pangan dan otoritas masing-masing
Rekomendasi

SPP-IRT

IRT rumahan domestik

  • Untuk: pangan olahan kemasan IRT, 15 kategori
  • Penerbit: Bupati/Walikota via DPMPTSP
  • Rekomendasi: Dinas Kesehatan Kab/Kota
  • Biaya: GRATIS (tidak ada PNBP)
  • Masa berlaku: 5 tahun
  • Format: P-IRT No. (15 digit)
Populer

BPOM MD

Industri domestik

  • Untuk: pangan domestik di luar cakupan SPP-IRT
  • Penerbit: BPOM Pusat (Dir. Registrasi Pangan Olahan)
  • Via sistem: e-Registration (ereg-rba.pom.go.id)
  • Biaya: PNBP Rp 200 rb–3 jt per item (UMK diskon 50%)
  • Masa berlaku: 5 tahun
  • Format: BPOM RI MD XXXXXXXXXXXXXXX (15 digit)
Alternatif

BPOM ML

Pangan impor

  • Untuk: pangan olahan impor kemasan eceran
  • Penerbit: BPOM Pusat
  • Yang daftar: importir resmi (NIB + API)
  • Persyaratan: LoA, COA, CFS, GMP dari produsen LN
  • Masa berlaku: 5 tahun
  • Format: BPOM RI ML XXXXXXXXXXXXXXX (15 digit)

02 Modul 2 dari 8

SPP-IRT pasca Perka 4/2024

10 menit baca

Definisi formal terkini

SPP-IRT sekarang berdiri untuk “Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga” — perubahan dari versi 2018 yang berbunyi “Sertifikat Produksi Pangan IRT”. Pergeseran ini mengikuti pendekatan Sertifikat Standar berbasis komitmen di OSS RBA, di mana legalitas terbit setelah pelaku usaha menyatakan sanggup memenuhi komitmen standar, dengan verifikasi pasca-terbit oleh otoritas pembina.

Tiga aktor yang sering tertukar

Tiga aktor dalam ekosistem SPP-IRT
Aktor Peran Catatan
Bupati/Walikota via DPMPTSP Penerbit formal SPP-IRT Yang muncul di SK SPP-IRT
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Rekomendasi teknis: pelatihan PKP + audit sarana produksi PJ teknis kesehatan pangan rumah tangga
BPOM (Pusat & Balai POM provinsi) Pengawas standar nasional + pembina Bukan penerbit SPP-IRT langsung; BPOM mengelola sistem sppirt.pom.go.id

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Pemahaman ini penting: kalau Anda butuh klarifikasi teknis (pelatihan PKP, audit sarana), Anda berurusan dengan Dinkes Kab/Kota. Kalau butuh status formal SK SPP-IRT, DPMPTSP. BPOM hanya mengelola sistem online dan pengawasan post-market.

Syarat pelaku usaha

Sertifikat PKP

PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan) adalah pelatihan wajib bagi penanggung jawab IRTP. Diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota sebagai PJ teknis, bekerja sama dengan BPOM/Balai POM setempat. Format:

01

Daftar di Dinkes Kab/Kota

Cek jadwal pelatihan PKP di Dinkes setempat. Biasanya digelar berkala (bulanan/triwulanan), gratis dari Dinkes.

02

Ikuti materi: keamanan pangan, higiene, label

Materi mencakup: prinsip Higiene Sanitasi, bahan tambahan pangan, kemasan & pelabelan, peraturan dasar. Durasi tipikal 1–2 hari.

03

Pre-test & post-test

Peserta lulus passing grade post-test mendapat Sertifikat PKP yang menjadi dokumen utama pengajuan SPP-IRT.


03 Modul 3 dari 8

15 kategori produk SPP-IRT

8 menit baca

Banyak sumber online menyebut “18 jenis produk SPP-IRT”. Per Lampiran Perka BPOM 4/2024, daftar resmi mengenal 15 kategori dengan kode 01–15.

Lima belas kategori jenis pangan SPP-IRT

15 kategori produk yang dapat memperoleh SPP-IRT
Kode Jenis pangan Contoh
01 Hasil olahan daging kering Dendeng sapi, abon daging
02 Hasil olahan ikan kering Ikan asin, abon ikan, kerupuk ikan
03 Hasil olahan unggas kering Abon ayam, dendeng ayam
04 Hasil olahan sayur Sayur asin/sayur kering, manisan sayur
05 Hasil olahan kelapa Minyak kelapa, gula merah, kerupuk kelapa
06 Tepung dan hasil olahnya Tepung beras, tepung ubi, mie kering
07 Minyak dan lemak Minyak goreng curah, minyak nabati
08 Selai, jeli, dan sejenisnya Selai buah, jeli, marmalade
09 Gula, kembang gula, madu Gula semut, permen, madu kemasan
10 Kopi, teh, coklat kering Kopi bubuk, teh celup, coklat bubuk
11 Bumbu Bumbu kering, bumbu instan, kecap
12 Rempah-rempah Kayu manis, cengkeh, kunyit kering
13 Minuman ringan, minuman serbuk Minuman sachet, sirup, jamu kering
14 Hasil olahan buah Manisan buah, buah kering, dodol
15 Hasil olahan biji-bijian, kacang, umbi Keripik singkong, kacang goreng, sereal

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Produk yang TIDAK BISA SPP-IRT

Tiga “abu-abu” yang sering bikin pelaku usaha bingung

Tiga kategori sering ambigu dalam pemilihan SPP-IRT vs BPOM MD
Rekomendasi

Sambal botol

BISA SPP-IRT

  • Masuk kategori 11 (Bumbu)
  • Asal: bukan steril komersial, tanpa klaim kesehatan
  • Tahan simpan ≥ 7 hari pada suhu ruang
  • Pakai pengawet pangan yang diizinkan IRT
Alternatif

Yogurt rumahan

TIDAK BISA SPP-IRT — wajib MD

  • Masuk kategori susu & olahannya (dilarang IRT)
  • Membutuhkan rantai dingin
  • Risiko bakteri patogen tinggi
  • Wajib BPOM MD walau skala UMK
Populer

Kerupuk udang

BISA SPP-IRT

  • Masuk kategori 02 (Hasil olahan ikan/seafood kering)
  • Tahan simpan lama pada suhu ruang
  • Tidak ada klaim kesehatan
  • Skala IRT rumahan umum

04 Modul 4 dari 8

Alur SPP-IRT via OSS

10 menit baca

SPP-IRT terintegrasi penuh ke OSS RBA sejak 2021–2022, diperkuat PP 28/2025. Alur lengkap dari pendaftaran NIB sampai SPP-IRT terbit.

Tujuh langkah alur SPP-IRT

01

Daftar NIB di OSS RBA (oss.go.id)

Pilih skala usaha (mikro/kecil), KBLI yang sesuai produksi pangan (banyak KBLI sektor industri pangan tersedia). NIB terbit otomatis untuk UMK risiko rendah.

02

Ajukan PB UMKU 'SPP-IRT' via OSS

Di menu PB UMKU, pilih “SPP-IRT”. Sistem meneruskan permohonan ke sistem sppirt.pom.go.id (e-SPP-IRT) yang dikelola BPOM.

03

Lengkapi komitmen wajib

Tiga dokumen utama: (1) Sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan); (2) Rancangan label kemasan sesuai standar pelabelan pangan; (3) Denah & foto sarana produksi (dapur/lokasi produksi).

04

Verifikasi Dinkes Kab/Kota

Petugas Dinkes Kabupaten/Kota datang ke lokasi produksi untuk pemeriksaan sarana — higiene, sanitasi, alur produksi, penyimpanan bahan baku. Hasil: rekomendasi lulus / belum lulus.

05

Rekomendasi Dinkes ke DPMPTSP

Bila lulus pemeriksaan, Dinkes menerbitkan rekomendasi yang menjadi dasar penerbitan SK SPP-IRT oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota.

06

Penerbitan SK SPP-IRT

DPMPTSP menerbitkan SK SPP-IRT atas nama Bupati/Walikota. Nomor P-IRT 15 digit otomatis ter-generate oleh sistem.

07

Cantumkan P-IRT di kemasan + edarkan produk

Label kemasan wajib mencantumkan nomor P-IRT yang diberikan, sesuai standar pelabelan. Produk legal beredar.

Format nomor P-IRT 15 digit

Struktur nomor P-IRT (P-IRT No. X.XX.XX.XX.XX.XXXX-XX)
Posisi Arti Contoh
Digit 1 Jenis kemasan 2 = plastik
Digit 2–3 Kode jenis pangan (01–15) 13 = minuman serbuk
Digit 4–5 Kode provinsi 32 = Jawa Barat
Digit 6–7 Kode kabupaten/kota 76 = Kota Bogor
Digit 8–9 Nomor urut produk 01 = produk pertama
Digit 10–13 Nomor urut IRTP di kab/kota 0245
Digit 14–15 Tahun terakhir masa berlaku 31 = 2031

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Biaya, SLA, dan masa berlaku

Gratis

Biaya

14–30 HK

SLA praktik

5 tahun

Masa berlaku

SLA bervariasi tergantung kapasitas Dinkes setempat — terutama jadwal pelatihan PKP (kalau belum punya sertifikat) dan jadwal audit sarana. Mulai 1–2 bulan sebelum target peluncuran produk.


05 Modul 5 dari 8

BPOM MD: 4 kategori risiko

12 menit baca

Untuk produk yang tidak masuk SPP-IRT, jalur registrasi via BPOM MD diatur Perka BPOM 23/2023 dengan pendekatan kategori risiko — mirip struktur tingkat risiko di OSS RBA.

Empat kategori risiko BPOM MD

Empat kategori risiko BPOM MD pasca Perka BPOM 23/2023
Risiko Bentuk izin SLA evaluasi Contoh produk
Menengah Rendah (MR) Sertifikat Pemenuhan Komitmen 1 HK Pangan umum tanpa klaim, kemasan & label standar
Menengah Tinggi (MT) Sertifikat Persetujuan 5 HK Pangan dengan SNI wajib (AMDK, garam beryodium)
Tinggi (T) — notifikasi PMR/SNI sukarela Izin Edar 15 HK Produsen dengan piagam PMR / SNI sukarela
Tinggi (T) — penilaian Izin Edar 30 HK Pangan berklaim, MP-ASI, iradiasi, rekayasa genetik, BTP kompleks, steril komersial

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Dokumen wajib BPOM MD

Tarif PNBP dengan diskon UMK 50%

Tarif PNBP BPOM MD (PP 32/2017, lampiran)
Kategori Tarif normal per item Tarif UMK (diskon 50%)
Pangan umum (kategori MR) Rp 200.000 – 500.000 Rp 100.000 – 250.000
Pangan dengan SNI wajib (MT) Rp 500.000 – 1.500.000 Rp 250.000 – 750.000
Pangan berklaim (T-notifikasi) Rp 1.000.000 – 2.000.000 Rp 500.000 – 1.000.000
Pangan kompleks (T-penilaian) Rp 2.000.000 – 3.000.000 Rp 1.000.000 – 1.500.000

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Alur 8 langkah BPOM MD

01

Daftar akun produsen di e-Registration BPOM

Buka ereg-rba.pom.go.id (atau e-reg.pom.go.id). Daftar dengan NIB dan data perusahaan. Akun produsen aktif untuk seterusnya.

02

Persiapan CPPOB / PMR

Bila belum memiliki sertifikat CPPOB, ajukan ke BPOM via audit sarana produksi. Atau ikuti program PMR (Program Manajemen Risiko) sebagai alternatif.

03

Persiapan dokumen produk

Formula, proses produksi, rancangan label, spesifikasi bahan baku. Pakai konsultan bila tim internal belum berpengalaman.

04

Uji laboratorium di lab terakreditasi KAN

Kirim sampel ke lab KAN. Parameter umum: mikrobiologi + kimia + logam berat + gizi (untuk label). Waktu uji: 7–21 hari kerja.

05

Submit di e-Registration BPOM

Upload semua dokumen + hasil uji. Sistem menentukan kategori risiko berdasarkan jenis produk + bahan + klaim.

06

Bayar PNBP

Tagihan PNBP sesuai kategori risiko. UMK otomatis diskon 50%.

07

Evaluasi BPOM

BPOM evaluasi dokumen sesuai SLA (1/5/15/30 HK). Bila ada kekurangan, ada pemberitahuan pembaruan dokumen.

08

Penerbitan nomor BPOM RI MD

Sertifikat & nomor BPOM RI MD 15 digit diterbitkan. Label wajib cantumkan nomor sebelum produk diedarkan.


06 Modul 6 dari 8

BPOM ML untuk produk impor

8 menit baca

Untuk pelaku usaha yang ingin mengimpor pangan olahan kemasan eceran, jalur registrasinya BPOM ML (Makanan Luar negeri). Berbeda signifikan dari MD karena melibatkan otoritas negara asal.

Yang menanggung registrasi: importir resmi

Persyaratan dokumen tambahan vs MD

Dokumen tambahan untuk BPOM ML yang tidak ada di MD
Dokumen Penjelasan Otoritas
Letter of Appointment (LoA) Surat penunjukan importir oleh produsen LN, dilegalisasi notaris + konsulat/KBRI Produsen + KBRI/konsulat negara asal
Certificate of Free Sale (CFS) Menyatakan produk legal & beredar di negara asal Otoritas pangan negara asal
GMP / HACCP / ISO 22000 Sertifikat mutu produsen di negara asal Lembaga sertifikasi internasional
Certificate of Analysis (COA) Per batch produk: uji mikrobiologi, kimia, logam berat Lab terakreditasi internasional
Sertifikat halal LHLN Bila produk halal-applicable, dari LHLN yang sudah MRA dengan BPJPH LHLN (JAKIM, MUIS, CICOT, IFANCA, dll.)
Label berbahasa Indonesia Wajib — boleh dwibahasa Importir menyiapkan

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Tarif & catatan

  • Tarif PNBP umumnya lebih tinggi dari MD karena kategori risiko lebih tinggi. Rentang konkret per produk perlu cek lampiran PP 32/2017.
  • Tidak ada diskon UMK 50% untuk ML karena importir umumnya bukan pelaku UMK.
  • Masa berlaku 5 tahun, dapat diperpanjang via registrasi ulang.
  • Format nomor: BPOM RI ML XXXXXXXXXXXXXXX (15 digit).

07 Modul 7 dari 8

Transisi SPP-IRT → BPOM MD

8 menit baca

Banyak UMKM kuliner kemasan memulai dengan SPP-IRT, lalu tumbuh dan butuh transisi ke BPOM MD. Berikut lima sinyal yang menandai waktunya naik kelas.

Lima sinyal harus pindah ke BPOM MD

Periode transisi tipikal

3–6 bulan

Persiapan dokumen MD

1–30 HK

Evaluasi BPOM

4–9 bulan

Total realistis

Strategi paralel: tetap pakai SPP-IRT sambil ajukan MD

Pendekatan yang paling realistis untuk UMKM tumbuh:

01

Tetap aktifkan SPP-IRT existing

Selama SPP-IRT masih berlaku dan produk masih jualan di channel lama, tidak perlu dicabut. Tetap legal untuk produk kategori SPP-IRT.

02

Mulai ajukan MD untuk produk yang naik kelas

Untuk produk yang sudah perlu MD (klaim baru, skala industri, target retail modern), ajukan registrasi BPOM MD paralel. Bisa untuk produk spesifik, tidak harus semua.

03

Pertahankan dual track sampai stabil

Pada masa transisi, beberapa SKU bisa pakai P-IRT (untuk retail lokal) dan beberapa pakai MD (untuk retail modern/ekspor). Tidak ada larangan mengelola dua track.

04

Pertimbangkan migrasi penuh ke MD bila skala industri

Saat sudah 80%+ produksi di skala industri penuh dan lokasi sudah non-rumahan, lebih efisien migrasi penuh ke MD. P-IRT dilepas saat tidak relevan lagi.


08 Modul 8 dari 8

Sanksi & strategi praktis

8 menit baca

Sanksi pidana Pasal 142 UU 18/2012

≤ 2 tahun

Penjara

≤ Rp 4 M

Denda

Pasal 142

Dasar

Ketentuan pidana ini menyasar setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan pangan olahan dalam bentuk kemasan eceran tanpa izin edar sebagaimana Pasal 91 ayat (1). Sanksi cukup berat dan diperkuat oleh UU 6/2023 (Cipta Kerja) yang mengubah sebagian ketentuan UU 18/2012.

Sanksi administratif (PP 86/2019)

Sanksi administratif berjenjang
Jenjang Sanksi Praktik tipikal
1 Peringatan tertulis Pelanggaran pertama / minor
2 Penghentian sementara kegiatan Pelanggaran tidak ditindak setelah peringatan
3 Penarikan pangan dari peredaran Produk wajib ditarik dari pasar dalam waktu tertentu
4 Penghentian distribusi/produksi Larangan total operasi
5 Pencabutan izin SPP-IRT/MD/ML dicabut permanen

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Penegakan BPOM di lapangan

BPOM dan Balai POM provinsi rutin menjalankan operasi pengawasan:

  • Pre-market: validasi pendaftaran, audit sarana
  • Post-market: razia pasar tradisional/modern, online marketplace, distribusi
  • Penyitaan & publikasi: pengumuman publik penyitaan di pom.go.id
  • Rujukan pidana: ke Polri/Kejaksaan untuk kasus berat

Jualan online pun terdeteksi — BPOM punya tim digital surveillance yang memantau marketplace dan media sosial. Beberapa kasus penyitaan frozen food dan produk pangan kemasan tanpa MD di marketplace sudah dipublikasikan di pom.go.id.

Strategi praktis untuk UMKM

Range biaya konsultan (indikatif pasar)

Range biaya jasa konsultan dan uji lab (observasi pasar 2025–2026)
Layanan Range biaya Catatan
Konsultan SPP-IRT Rp 0 – 1,5 jt Mayoritas pelaku usaha DIY (gratis + dibantu Dinkes)
Konsultan BPOM MD basic Rp 2 – 5 jt per produk Hanya bantuan registrasi, dokumen disiapkan sendiri
Konsultan BPOM MD lengkap Rp 10 – 20 jt per produk Termasuk formula, label, uji lab, koordinasi audit
Uji laboratorium per sampel Rp 1,5 – 5 jt Tergantung parameter (mikro + kimia + logam + gizi)
Pelatihan PKP swasta Rp 300 rb – 1,5 jt Alternatif kalau jadwal Dinkes lama; Dinkes umumnya gratis

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Penutup

Untuk mayoritas UMKM kuliner kemasan rumahan, SPP-IRT adalah jalur yang tepat — gratis, terintegrasi OSS RBA, masa berlaku 5 tahun. Yang penting: pakai data terkini (Perka BPOM 4/2024, bukan 22/2018), ikuti pelatihan PKP gratis dari Dinkes, dan siapkan dokumen komitmen yang lengkap sebelum audit sarana.

Saat skala bertumbuh ke produk yang tidak lagi masuk kategori SPP-IRT, atau ingin masuk ritel modern nasional, BPOM MD jadi langkah berikutnya — dengan diskon UMK 50% sebagai pelancar. Untuk produk impor, jalurnya BPOM ML lewat importir resmi.

Yang tidak boleh: mengedarkan pangan kemasan eceran tanpa izin edar sama sekali. Sanksi pidana Rp 4 miliar bukan candaan. Untuk konteks sertifikat halal yang berjalan paralel, lihat Panduan Sertifikat Halal UMK SEHATI. Untuk PB UMKU lain yang sering dibutuhkan UMK F&B (SLHS), lihat Panduan PB UMKU. Konteks pilar perizinan secara keseluruhan di Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV.

Pertanyaan yang sering muncul

Saya UMKM kuliner kemasan — pilih SPP-IRT atau BPOM MD?
Untuk mayoritas UMK kuliner kemasan rumahan (kerupuk, kue kering, sambal botol, kopi kemasan), SPP-IRT adalah pilihan — gratis, cepat, dan diakui di channel retail tradisional. Naik ke BPOM MD bila: (1) produk Anda masuk kategori yang tidak bisa SPP-IRT (susu olahan, AMDK, makanan bayi, pangan dengan klaim gizi/kesehatan, pangan steril); (2) skala produksi sudah industri penuh (bukan rumahan); (3) Anda menargetkan ritel modern nasional (Alfamart/Indomaret/supermarket) yang umumnya mensyaratkan MD. Strategi naik kelas tipikal: validasi pasar dulu dengan SPP-IRT, ajukan MD paralel saat tumbuh.
Apakah benar Perka BPOM 22/2018 sudah tidak berlaku?
Benar. Perka BPOM 4/2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan IRT, berlaku sejak 16 Februari 2024, secara eksplisit mencabut Perka BPOM 22/2018. Banyak panduan dan blog konsultan masih merujuk 22/2018 sebagai dasar — sudah usang. Selain itu, kepanjangan SPP-IRT pun berubah dari "Sertifikat Produksi Pangan IRT" menjadi "Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan IRT" — singkatan sama, substansi berubah ke pendekatan komitmen.
Berapa biaya BPOM MD untuk UMKM?
Tarif PNBP registrasi baru pangan olahan BPOM MD berkisar Rp 200.000 – Rp 3.000.000 per item, bervariasi per kategori produk (dasar: PP 32/2017 tentang PNBP BPOM). Untuk UMK, ada diskon 50% dari tarif normal. Selain PNBP, biaya lain yang perlu disiapkan: uji laboratorium di lab terakreditasi KAN (Rp 1,5–5 jt per sampel tergantung parameter), sertifikat CPPOB bila belum ada, dan jasa konsultan (opsional, Rp 2–20 jt tergantung kompleksitas).
SPP-IRT sama dengan SLHS atau berbeda?
Berbeda dan tidak menggantikan. SPP-IRT untuk produk pangan kemasan eceran yang diproduksi rumahan (kerupuk, kue kering, sambal botol). SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) untuk tempat usaha pangan siap saji (rumah makan, jasa boga, depot air minum, kantin). UMKM kemasan rumahan butuh SPP-IRT, bukan SLHS. UMKM pangan siap saji butuh SLHS, bukan SPP-IRT. Restoran yang juga menjual produk kemasan tahan simpan butuh keduanya — SLHS untuk operasi rumah makan, SPP-IRT untuk produk kemasan.
Apakah saya bisa pakai 1 SPP-IRT untuk banyak produk?
Tidak — satu nomor P-IRT berlaku per produk (artinya: satu jenis produk dengan formula, label, dan kemasan spesifik). Untuk banyak SKU (varian rasa, ukuran kemasan berbeda, atau jenis produk berbeda), masing-masing harus diregistrasi terpisah. Tetapi: pelaku usaha dengan banyak SKU bisa mengajukan beberapa P-IRT sekaligus dalam satu sesi pengajuan. Biaya tetap gratis untuk semua.
Berapa SLA pengurusan BPOM MD per 2026?
Berdasarkan Perka BPOM 23/2023, SLA evaluasi tergantung kategori risiko produk: MR (Menengah Rendah): 1 HK (notifikasi otomatis pasca-komitmen lengkap), MT (Menengah Tinggi): 5 HK (verifikasi BPOM), T-notifikasi (jalur PMR/SNI sukarela): 15 HK, T-penilaian: 30 HK. Catatan: SLA di atas adalah batas evaluasi internal BPOM, tidak termasuk waktu pemenuhan kekurangan dokumen oleh pemohon. Angka "30/60/100 hari" yang sering beredar adalah versi LAMA (Perka BPOM 27/2017) — sudah tidak berlaku.
Apa sanksi kalau saya jualan pangan kemasan tanpa izin edar?
Sanksi pidana Pasal 142 UU 18/2012: penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan pangan olahan dalam bentuk kemasan eceran tanpa izin edar. Plus sanksi administratif PP 86/2019: peringatan tertulis → penghentian sementara → penarikan dari peredaran → pencabutan izin. BPOM dan Balai POM provinsi rutin menjalankan operasi pengawasan post-market, dengan publikasi penyitaan di pom.go.id. Tidak ada zona aman — jualan online pun terdeteksi.

Panduan lain dari Perizinan