Lewati ke konten
Dhuha .id

Cari panduan

Tekan Esc untuk tutup · ↑↓ navigasi

Izin Edar Kosmetik, Obat Tradisional & Alkes BPOM 2026 untuk UMKM

Notifikasi Kosmetik BPOM, registrasi jamu (TR), suplemen kesehatan, alkes Kemenkes kelas A-D, dan PKRT. UU 17/2023, PerBPOM 21/2022, deadline e-Notifikasi 3 Okt 2026 + wajib halal 17 Okt 2026.


8 modul 3.3rb kata 17 menit baca

Tinjau terakhir 5 Juni 2026

Peta panduan 16 modul · klik untuk buka

Setelah Anda paham izin edar pangan (SPP-IRT, BPOM MD, BPOM ML), banyak UMKM beauty/skincare/jamu/PKRT bingung karena jalurnya berbeda dan otoritasnya bukan hanya BPOM. Kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan diurus BPOM. Tetapi alat kesehatan (alkes) dan PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) diurus Kemenkes, bukan BPOM. Salah pintu = proses berputar dan bisa berbulan-bulan tertunda.

Panduan ini memetakan tujuh jalur izin edar produk non-pangan untuk UMKM Indonesia, dengan regulasi terkini per Juni 2026 — termasuk deadline kritis e-Notifikasi Kosmetik (3 Oktober 2026) dan wajib halal kosmetik/OT/suplemen (17 Oktober 2026).

Peta perjalanan


01 Modul 1 dari 8

UU 17/2023 & 4 dunia produk

8 menit baca

UU 17/2023 tentang Kesehatan, yang mencabut UU 36/2009, jadi payung tunggal untuk seluruh sediaan farmasi (obat, kosmetik, obat tradisional, suplemen) dan alkes. Berikut empat dunia yang sering tertukar.

Empat dunia produk & otoritasnya

Empat dunia produk non-pangan dan otoritasnya
Dunia Otoritas Sistem Cakupan tipikal UMKM
Kosmetik BPOM notifkos.pom.go.id Skincare, makeup, sabun mandi dengan klaim merawat, parfum
Obat Tradisional BPOM asrot.pom.go.id Jamu kemasan (TR), OHT, Fitofarmaka
Suplemen Kesehatan BPOM asrot.pom.go.id Vitamin, multivitamin, suplemen herbal
Alkes & PKRT Kemenkes regalkes.kemkes.go.id Masker, alat bantu sederhana, sabun cuci tangan, deterjen

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Hierarki regulasi 2026

Regulasi izin edar non-pangan yang berlaku per Juni 2026
Regulasi Subjek Status
UU 17/2023 Kesehatan Payung sediaan farmasi + alkes; Pasal 435 sanksi pidana Berlaku — mencabut UU 36/2009
PerBPOM 21/2022 Notifikasi Kosmetika Berlaku — mencabut PerBPOM 12/2020
PerBPOM 25/2025 Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik Berlaku
PerBPOM 18/2024 Penandaan, Promosi, Iklan Kosmetik Berlaku sejak 28 Nov 2024
PerBPOM 3/2022 Klaim Kosmetika (klaim medis dilarang) Berlaku
PerBPOM 33/2021 CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) Berlaku
PerBPOM 32/2019 Keamanan & Mutu Obat Tradisional Berlaku
PerBPOM 25/2023 Registrasi Obat Tradisional Berlaku
PerBPOM 24/2023 Persyaratan Suplemen Kesehatan Berlaku sejak 18 Sep 2023 — mencabut PerBPOM 17/2019
Permenkes 14/2021 jo. 17/2024 jo. 11/2025 Standar usaha sektor kesehatan berbasis risiko Berlaku
Permenkes 62/2017 Izin Edar Alkes & PKRT Berlaku
PP 15/2026 Tarif PNBP BPOM (mengganti PP 32/2017) Berlaku sejak 27 Mei 2026
PP 64/2019 Tarif PNBP Kemenkes Berlaku

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Pasal 435 UU 17/2023: sanksi yang paling tinggi

12 tahun

Penjara maksimum

Rp 5 M

Denda maksimum

Pasal 435 jo 138 (2)

Dasar

Banyak materi lama masih menulis sanksi Pasal 197 UU 36/2009 (penjara 15 tahun, denda Rp 1,5 miliar) — sudah tidak berlaku. Versi 2026: UU 17/2023 Pasal 435 dengan sanksi yang sebenarnya lebih ringan secara angka tetapi diperluas cakupannya: kini mencakup OT, suplemen, alkes, kosmetik dalam satu pasal.


02 Modul 2 dari 8

Notifikasi Kosmetik BPOM

12 menit baca

Kosmetik adalah jalur paling populer untuk UMKM beauty/skincare. Berbeda dari obat, kosmetik pakai sistem notifikasi (bukan registrasi penuh) — risiko relatif rendah dengan post-market surveillance.

Format nomor notifikasi

Format nomor notifikasi kosmetik BPOM
Prefix Cakupan Contoh produk
NA + 11 digit Kosmetik dalam negeri (lokal) Skincare lokal, sabun mandi local brand
NB + 11 digit Impor ASEAN Skincare dari Thailand, Malaysia
NC + 11 digit Impor non-ASEAN Skincare dari Korea, Jepang, Eropa
ND + 11 digit Impor ASEAN tertentu/lainnya Kategori khusus ASEAN

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Empat syarat untuk industri kosmetik lokal

Tarif PNBP & SLA

Tarif PNBP & SLA notifikasi kosmetik (berbasis PP 32/2017 — verifikasi PP 15/2026 untuk publikasi pasca 27 Mei 2026)
Item Tarif normal Tarif UMK (-50%) SLA
Notifikasi ASEAN Rp 500.000 Rp 250.000 14 hari kerja
Notifikasi non-ASEAN Rp 1.500.000 Rp 750.000 14 hari kerja
Notifikasi parfum Lebih rendah Lebih rendah lagi 3 hari kerja
Sertifikasi CPKB Sesuai PP UMK diskon 50% 20 hari kerja

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Masa berlaku & perpanjangan

  • Notifikasi: 3 tahun, dapat diperpanjang
  • Sertifikat CPKB: 5 tahun, dapat diperpanjang 2x sebelum re-audit penuh

Deadline kritis: 3 Oktober 2026

Per PerBPOM 25/2025, BPOM merilis sistem e-Notifikasi Kosmetik baru dengan masa transisi 1 tahun. Mulai 3 Oktober 2026, semua pengajuan wajib lewat sistem baru. Yang perlu disiapkan:

01

Adaptasi format dokumen

Format DIP (Dossier Informasi Produk), label kemasan, dan dokumen pendukung disesuaikan dengan template baru e-Notifikasi Kosmetik.

02

Verifikasi label sesuai PerBPOM 18/2024

Penandaan, promosi, dan iklan kosmetik wajib mengikuti PerBPOM 18/2024 yang berlaku sejak 28 November 2024. Klaim medis dilarang ketat.

03

Verifikasi formulasi sesuai PerBPOM 25/2025

Persyaratan teknis bahan kosmetik diperbarui. Daftar bahan yang diizinkan/dilarang/dibatasi perlu diperiksa ulang untuk produk existing.

04

Test akun di sistem baru sebelum deadline

Mulai uji coba submit di sistem e-Notifikasi baru sebelum 3 Oktober 2026 untuk menghindari kegagalan teknis di hari kritis.

Klaim yang DILARANG (PerBPOM 3/2022)

Klaim wajib memenuhi 6 kriteria PerBPOM 3/2022: legal compliance, truthfulness, honesty, fairness, provability, dan clarity. Pelanggaran = sanksi administratif (pencabutan notifikasi, recall) + potensi pidana Pasal 435 UU 17/2023.

Alternatif untuk UMKM: maklon


03 Modul 3 dari 8

Obat Tradisional (TR/HT/FF)

10 menit baca

Tiga tingkat klasifikasi OT

Tiga tingkat obat tradisional berdasarkan bukti ilmiah
Rekomendasi

Jamu

TR/TI/TL — realistis UMKM

  • Klaim empiris turun-temurun
  • Tidak wajib uji klinis
  • Standardisasi bahan baku minimal
  • Format nomor: TR (lokal), TI (impor), TL (lisensi)
  • Investasi: jangkauan UMKM
Populer

OHT

HT — skala industri menengah

  • Obat Herbal Terstandar
  • Uji praklinis pada hewan WAJIB
  • Standardisasi bahan baku penuh
  • Format nomor: HT
  • Investasi: ratusan juta
Alternatif

Fitofarmaka

FF — domain industri besar

  • Uji klinis pada MANUSIA wajib
  • Standardisasi GMP penuh
  • Format nomor: FF
  • Investasi: miliaran rupiah
  • Domain BUMN farmasi / industri besar

Klasifikasi pelaku usaha (Permenkes 006/2012)

Tiga skala pelaku usaha obat tradisional
Skala Singkatan Otoritas izin Kapasitas tipikal
Industri Obat Tradisional IOT Kemenkes RI Skala industri besar, semua jenis OT
Usaha Kecil Obat Tradisional UKOT Dinkes Provinsi Skala kecil, terbatas pada jamu sederhana
Usaha Mikro Obat Tradisional UMOT Dinkes Provinsi Skala mikro UMK, produk sangat terbatas

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Alur registrasi jamu (TR) untuk UMOT/UKOT

01

Izin UMOT/UKOT dari Dinkes Provinsi

Persyaratan basis fasilitas: ruang produksi terpisah dari rumah, gudang bahan baku & produk jadi, sarana sanitasi. Audit lapangan Dinkes Provinsi sebelum izin terbit.

02

Sertifikat CPOTB Bertahap

UMOT/UKOT diizinkan menggunakan skema CPOTB Bertahap (tidak harus penuh sekaligus). Audit dan implementasi prinsip dasar GMP/CPOTB secara bertahap sambil terus diawasi.

03

PJT Apoteker

Wajib mempekerjakan atau menjalin kontrak dengan Apoteker sebagai PJT. Apoteker bisa shared antar beberapa UMK selama beban kerjanya manageable.

04

Registrasi TR via asrot.pom.go.id

Submit di sistem ASROT BPOM. Bayar Surat Perintah Bayar Pra-Registrasi Rp 110.000 sebagai langkah awal. Tarif registrasi penuh per produk bervariasi (cek PP 15/2026).

05

Penerbitan nomor TR oleh BPOM

Setelah evaluasi lengkap, nomor TR/HT/FF diterbitkan. Masa berlaku 5 tahun, dapat diperbarui.


04 Modul 4 dari 8

Suplemen Kesehatan (SD/SI)

8 menit baca

Format nomor suplemen

Format nomor suplemen kesehatan BPOM
Prefix Cakupan Contoh
SD + 9 digit Suplemen Dalam Negeri Multivitamin lokal, ekstrak herbal kemasan
SI + 9 digit Suplemen Impor Vitamin C dari luar negeri
SL + 9 digit Suplemen Lisensi Produk berlisensi internasional

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Dasar hukum

Perka BPOM 24/2023 tentang Persyaratan Keamanan & Mutu Suplemen Kesehatan berlaku sejak 18 September 2023, mencabut PerBPOM 17/2019. Banyak panduan online masih merujuk 17/2019 — sudah usang.

Klaim yang diperbolehkan vs dilarang

Klaim suplemen kesehatan: diperbolehkan vs dilarang
Rekomendasi

Boleh

Klaim fungsional umum

  • "Membantu memelihara kesehatan"
  • "Membantu memenuhi kebutuhan gizi"
  • "Mengandung vitamin C 100 mg"
  • "Untuk daya tahan tubuh"
  • Klaim faktual komposisi & manfaat umum
Alternatif

Dilarang

Klaim seperti obat

  • "Mengobati flu/batuk/demam"
  • "Menyembuhkan diabetes"
  • Klaim dosis terapeutik (mg/hari untuk pengobatan)
  • Klaim "lebih efektif dari obat"
  • Bahan yang sudah klasifikasi obat tidak boleh diklaim suplemen

Klaim suplemen yang melampaui batas → reklasifikasi sebagai obat, butuh proses registrasi obat penuh yang jauh lebih kompleks.

Otoritas & alur

Sistem ASROT (asrot.pom.go.id) sama dengan obat tradisional. Persyaratan: NIB + sertifikat manufaktur (CPOB/CPOTB sesuai jenis) + PJT Apoteker + dokumen produk lengkap. Masa berlaku 5 tahun, dapat diperbarui.


05 Modul 5 dari 8

Alkes Kemenkes (kelas A-D)

10 menit baca

Alat kesehatan (alkes) tidak diurus BPOM — otoritasnya Kemenkes via sistem regalkes.kemkes.go.id. Salah satu kesalahan paling sering dilakukan UMKM yang mau jualan alat kesehatan.

Empat kelas risiko alkes (harmonisasi ASEAN AMDD)

Klasifikasi 4 kelas risiko alkes & contoh produk
Kelas Tingkat risiko SLA tipikal Contoh produk UMKM
A Rendah 20-30 HK / 45 HK Masker non-bedah, kain kasa, gunting medis, alat bantu sederhana
B Rendah-menengah ~90 HK Termometer digital, alkes pakai tunggal sederhana
C Menengah-tinggi ~120 HK Alat infus, kateter — domain industri menengah
D Tinggi Lebih panjang Implan jantung, alat bedah invasif — domain industri besar

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Format nomor alkes

Format nomor izin edar alkes
Prefix Cakupan Format lengkap
AKD + 12 digit Alkes Dalam Negeri (produksi domestik) KEMENKES RI AKD XXXXXXXXXXXX
AKL + 12 digit Alkes Luar Negeri (impor) KEMENKES RI AKL XXXXXXXXXXXX

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Persyaratan dasar untuk produsen lokal

Tarif PNBP

Dasar: PP 64/2019. Rincian per kelas tidak tersedia ekplisit di sumber publik — wajib cek lampiran PP 64/2019 sebelum mengajukan. Untuk publikasi panduan ini: tarif PNBP per kelas alkes wajib diverifikasi di PP 64/2019 Lampiran atau langsung di portal regalkes.kemkes.go.id.

Realita untuk UMKM

Kelas A adalah jalur paling realistis untuk UMKM (masker kain non-bedah, kain kasa, sarung tangan non-bedah, alat bantu sederhana). Kelas B sudah memerlukan uji teknis & dokumentasi yang lebih berat. Kelas C dan D praktis hanya untuk industri menengah ke atas dengan tim regulatory affairs internal.


06 Modul 6 dari 8

PKRT Kemenkes

8 menit baca

PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) sering tertukar dengan kosmetik. Salah klasifikasi = proses berputar antara BPOM dan Kemenkes.

Cakupan PKRT

Produk yang masuk kategori PKRT (bukan kosmetik)
Kategori Contoh Catatan
Sabun cuci tangan tanpa klaim merawat kulit Sabun antiseptik tangan, hand sanitizer Beda dengan sabun mandi yang mengklaim merawat kulit
Deterjen rumah tangga Deterjen pakaian, pembersih lantai/kamar mandi Klaim hanya membersihkan, bukan kosmetik
Desinfektan rumah tangga Cairan pembersih permukaan antibakteri Untuk peralatan rumah, bukan kulit
Pewangi/pengharum Pengharum ruangan, pewangi pakaian, kapur barus Bukan parfum tubuh
Pembasmi serangga rumah tangga Obat nyamuk semprot/bakar/elektrik Klaim: rumah tangga
Tisu basah antiseptik (non-kosmetik) Tisu desinfektan permukaan Beda dengan tisu basah wajah

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Format nomor PKRT

Format nomor izin edar PKRT
Prefix Cakupan Format lengkap
PKD + digit PKRT Dalam Negeri KEMENKES RI PKD XXXX/XXX/X-X/XXXX
PKL + digit PKRT Luar Negeri (impor) KEMENKES RI PKL XXXX/XXX/X-X/XXXX

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Persyaratan & alur

  • Otoritas: Kemenkes via regalkes.kemkes.go.id, terintegrasi OSS
  • Dasar: Permenkes 62/2017
  • Sertifikat manufaktur: CPPKRTB (Cara Pembuatan PKRT yang Baik) — PNBP Rp 3 juta
  • PJT: tenaga teknis sesuai jenis produk
  • Masa berlaku: 5 tahun

Sabun: kosmetik atau PKRT?

Sabun: jalur kosmetik vs PKRT — sering tertukar
Rekomendasi

Kosmetik (BPOM)

Sabun untuk kulit dengan klaim merawat

  • Sabun mandi/badan
  • Klaim "moisturizing", "untuk kulit kering", "merawat"
  • Sabun wajah (facial wash)
  • Sabun bath bar dengan klaim manfaat kulit
  • Format nomor: NA
Populer

PKRT (Kemenkes)

Sabun untuk cuci tangan/peralatan

  • Sabun cuci tangan tanpa klaim merawat kulit
  • Hand sanitizer antiseptik
  • Sabun cuci piring/pakaian/lantai
  • Tanpa klaim "untuk kulit" atau "moisturizing"
  • Format nomor: PKD

07 Modul 7 dari 8

Halal paralel 17 Okt 2026

6 menit baca

Kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan masuk fase 2 kewajiban halal — tenggat 17 Oktober 2026. Detail proses ada di Panduan Sertifikat Halal UMK SEHATI; yang penting di sini: alur halal paralel dengan notifikasi/ registrasi BPOM, bukan menunggu satu selesai.

Roadmap halal pasca 2024

Roadmap kewajiban halal untuk produk non-pangan
Kategori Tenggat Status saat ini
Makanan & minuman menengah/besar 17 Okt 2024 Sudah wajib penuh
Makanan & minuman UMK domestik 18 Okt 2026 Sekitar 4 bulan lagi
Kosmetik, OT, suplemen 17 Okt 2026 Sekitar 4 bulan lagi — fokus Modul ini
Obat-obatan farmasi 2029 / 2034 Lebih jauh, per kategori

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Self-declare vs reguler untuk kosmetik

Self-declare (Sehati BPJPH) tersedia bila bahan kosmetik sederhana: tidak ada turunan hewan, tidak ada alkohol denaturasi kompleks, formulasi tidak rumit. Gratis, cepat. Jalur reguler dengan audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) wajib bila bahan mengandung: surfaktan turunan hewan, ekstrak hewani, alkohol kompleks, atau bahan dengan titik kritis halal lain.


08 Modul 8 dari 8

Sanksi & strategi UMKM

8 menit baca

Sanksi pidana Pasal 435 UU 17/2023

12 tahun

Penjara maksimum

Rp 5 M

Denda maksimum

Kosmetik, OT, suplemen, alkes

Cakupan

Sanksi administratif

Strategi prioritas per jenis UMKM

Strategi prioritas per jenis UMKM produk non-pangan
Rekomendasi

Beauty/skincare

Jalur notifikasi kosmetik

  • Klasifikasi produk dulu: kosmetik vs PKRT vs OT
  • Pertimbangkan maklon — bypass investasi pabrik
  • NIB + PJT (Apoteker/TTK)
  • Notifikasi BPOM + halal self-declare paralel
  • Hindari klaim medis di kemasan & marketing
Populer

Jamu/herbal

Jalur TR untuk UMK

  • Izin UMOT/UKOT dari Dinkes Provinsi dulu
  • CPOTB Bertahap (realistis UKM)
  • PJT Apoteker
  • Registrasi TR 1-2 produk inti, bukan portfolio penuh
  • OHT/FF bukan target realistis untuk UMK murni
Alternatif

PKRT/alkes kelas A

Jalur Kemenkes

  • Pastikan klasifikasi: PKRT vs kosmetik
  • NIB dengan KBLI manufaktur yang benar
  • CPPKRTB/CPAKB sebelum izin produk
  • Pilih 1-2 SKU pertama, ekspansi setelah model terbukti
  • Bukan BPOM — Kemenkes via regalkes

Range biaya konsultan (observasi pasar 2025–2026)

Range biaya konsultan registrasi (indikatif pasar, bukan tarif resmi)
Layanan Range biaya Catatan
Notifikasi kosmetik per SKU (paket lengkap) Rp 5 – 15 jt Termasuk PJT outsource bila belum punya
Maklon kosmetik UMKM (paket 300 pcs) Mulai Rp 9 jt Termasuk produksi + pendampingan notifikasi
Registrasi jamu TR per produk Rp 8 – 25 jt Termasuk pendampingan dokumen + CPOTB bertahap
Izin edar PKRT (PKD) per produk Rp 5 – 10 jt Termasuk pendampingan Kemenkes
Izin edar alkes kelas A (AKD) Rp 7 – 15 jt Termasuk klasifikasi & dokumen teknis
Sertifikasi CPKB/CPPKRTB/CPAKB Rp 15 – 40 jt Termasuk perbaikan fasilitas sesuai standar

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Empat aturan dasar untuk UMKM non-pangan

Penutup

UMKM beauty/skincare/jamu/PKRT/alkes Indonesia bermain di lapangan yang kompleks dengan tiga otoritas (BPOM, Kemenkes, BPJPH) dan peraturan yang sering bergerak. Yang membedakan UMKM yang bertahan dari yang macet: klasifikasi produk yang tepat sejak awal, PJT yang kompeten, dan strategi paralel untuk halal + izin edar.

Untuk konteks pilar perizinan secara keseluruhan: Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV. Untuk PB UMKU yang sering dibutuhkan paralel: Panduan PB UMKU. Untuk produk pangan kemasan: Panduan Izin Edar Pangan. Untuk sertifikat halal yang berjalan paralel: Panduan Sertifikat Halal UMK SEHATI.

Pertanyaan yang sering muncul

Saya bikin sabun handmade — wajib BPOM atau bukan?
Tergantung klaim & fungsinya. Sabun mandi/badan dengan klaim membersihkan & merawat kulit = kosmetik — wajib Notifikasi Kosmetik BPOM (kategori NA). Sabun cuci tangan tanpa klaim merawat kulit, deterjen rumahan, pengharum ruangan = PKRT — wajib izin edar Kemenkes (kategori PKD). Salah klasifikasi sering bikin UMKM stuck. Cek kemasan & klaim lebih dulu: kalau ada kata "untuk kulit", "merawat", "moisturizer", "antiaging" → kosmetik. Kalau hanya "sabun cuci tangan", "pembersih lantai" → PKRT.
Saya bikin jamu rumahan — wajib daftar BPOM?
Untuk jamu yang dijual dalam kemasan komersial (botol/sachet/blister dengan label dan dijual eceran), wajib registrasi Obat Tradisional (TR) di BPOM melalui sistem ASROT (asrot.pom.go.id). Prasyarat: izin UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional) atau UKOT dari Dinkes Provinsi + sertifikat CPOTB bertahap + PJT Apoteker. Untuk jamu gendong/ jamu racikan tradisional yang dijual langsung tanpa kemasan komersial, biasanya tidak wajib registrasi TR — tetapi tetap tunduk pada pengawasan keamanan pangan setempat.
Apa beda Jamu TR, OHT, dan Fitofarmaka?
Tiga tingkat klasifikasi obat tradisional berdasarkan bukti ilmiah: Jamu (TR) — klaim empiris turun-temurun, tanpa uji klinis. Realistis untuk UMKM. OHT (HT) — Obat Herbal Terstandar, butuh uji praklinis pada hewan + standardisasi bahan baku. Investasi ratusan juta. Fitofarmaka (FF) — uji klinis pada manusia + standardisasi penuh. Investasi miliaran, domain industri farmasi besar. Format nomor: TR (jamu lokal), TI (jamu impor), TL (jamu lisensi), HT (OHT), FF (Fitofarmaka).
Saya UMKM kosmetik tanpa pabrik sendiri — bisakah daftar BPOM?
Bisa, lewat dua jalur. Jalur 1: maklon — pakai jasa pabrik kosmetik ber-CPKB sebagai produsen tercatat. Banyak paket maklon UMKM mulai ~Rp 9 juta untuk batch 300 pcs sudah termasuk pendampingan notifikasi BPOM. Anda jadi brand owner tanpa investasi fasilitas. Jalur 2: importir/distributor resmi bila Anda mengageni produk luar negeri. Dua jalur ini lebih realistis untuk UMK kecil-menengah dibanding bangun pabrik ber-CPKB sendiri (investasi ratusan juta + Rp 15-40 jt sertifikasi CPKB).
Apa itu deadline 3 Oktober 2026 e-Notifikasi Kosmetik?
Per PerBPOM 25/2025, BPOM merilis sistem e-Notifikasi Kosmetik baru dengan masa transisi 1 tahun. Mulai 3 Oktober 2026, semua pengajuan notifikasi kosmetik wajib lewat sistem baru. Pelaku usaha yang masih menggunakan sistem lama setelah tanggal tersebut akan ditolak. Yang perlu disiapkan: adaptasi format dokumen, label kemasan sesuai PerBPOM 18/2024, dan formulasi sesuai PerBPOM 25/2025 (persyaratan teknis bahan).
Kosmetik UMKM saya — wajib halal kapan?
Tenggat wajib halal untuk kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan: 17 Oktober 2026 (fase 2 UU JPH/PP 42/2024). Self-declare gratis (program Sehati BPJPH) tersedia untuk produk dengan bahan sederhana (tanpa turunan hewan, alkohol denaturasi, atau bahan berisiko). Kosmetik dengan surfaktan turunan hewan, ekstrak hewani, atau alkohol kompleks wajib jalur reguler dengan audit LPH. Mulai paralel dengan proses notifikasi BPOM — jangan tunggu satu selesai.
Saya bikin masker kain atau alat bantu medis sederhana — wajib BPOM atau Kemenkes?
Kemenkes, bukan BPOM. Alat kesehatan (alkes) diatur Kemenkes via sistem regalkes.kemkes.go.id, bukan BPOM yang fokus ke sediaan farmasi. Masker kain non-bedah dan alat bantu sederhana masuk Alkes Kelas A (risiko rendah) — jalur paling realistis untuk UMKM dengan format nomor KEMENKES RI AKD XXXXXXXXXXXX. Persyaratan: NIB + Izin Produksi Alat Kesehatan (IPAK) + sertifikat CPAKB (PNBP Rp 5 juta) + PJT teknis/kesehatan.

Panduan lain dari Perizinan