Lewati ke konten
Dhuha .id

Cari panduan

Tekan Esc untuk tutup · ↑↓ navigasi

Panduan PT PMA untuk WNA 2026: Modal Rp 2,5 M, ITAS Investor & LKPM

Cara mendirikan PT PMA per Perka BKPM 5/2025: modal disetor Rp 2,5 M (turun dari Rp 10 M), ITAS Investor murni Rp 10 M, RPTKA + DKPTKA, LKPM triwulanan, tax holiday 18 sektor pionir.


8 modul 3.4rb kata 17 menit baca

Tinjau terakhir 6 Juni 2026

Peta panduan 16 modul · klik untuk buka

Mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia per 2026 punya beberapa perubahan signifikan yang memudahkan masuk pasar: modal disetor minimum turun dari Rp 10 miliar ke Rp 2,5 miliar (Perka BKPM 5/2025), IMTA dihapus dan diganti RPTKA + Notifikasi yang lebih sederhana, dan integrasi penuh ke OSS RBA pasca PP 28/2025.

Di sisi lain, ada pengetatan: threshold ITAS Investor murni naik dari Rp 1 M ke Rp 10 M karena banyak penyalahgunaan, dan rezim tax holiday sedang ditransisikan menyesuaikan Pilar 2 OECD GloBE.

Panduan ini memetakan alur lengkap pendirian PT PMA — dari struktur modal sampai ITAS Investor dan kewajiban LKPM triwulanan — dengan regulasi terkini per Juni 2026.

Peta perjalanan


01 Modul 1 dari 8

Dasar hukum & beda PT PMA

10 menit baca

Hierarki regulasi yang berlaku per 2026

Regulasi PT PMA yang berlaku per Juni 2026
Tingkat Peraturan Substansi
UU UU 25/2007 Penanaman Modal Definisi PMA, Pasal 12 bidang tertutup
UU UU 6/2023 Cipta Kerja Mengubah UU 25/2007 + UU 40/2007; basis OSS RBA
UU UU 7/2021 HPP PPh Badan 22%, PPN 12% (2025)
PP PP 28/2025 OSS RBA — mengganti PP 5/2021
Perpres Perpres 10/2021 jo. Perpres 49/2021 DPI / positive list bidang usaha
Permen Perka BKPM 5/2025 (Permeninveshil 5/2025) Modal disetor PT PMA Rp 2,5 M; LKPM tenggat tanggal 15
Permen Permenkumham 22/2023 jo. 11/2024 ITAS Investor threshold
Permen Permenaker 8/2021 TKA, RPTKA, DKPTKA USD 100/bulan

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Definisi PT PMA

PT PMA = Perseroan Terbatas berstatus penanaman modal asing — badan hukum Indonesia (didirikan berdasarkan UU PT 40/2007) yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki investor asing (WNA atau badan hukum asing).

PT PMA vs PT lokal (PMDN) vs KPPA

Tiga jenis entitas asing yang sering tertukar
Aspek PT PMA PT PMDN (lokal) KPPA
Entitas hukum Badan hukum Indonesia tersendiri Badan hukum Indonesia tersendiri Perpanjangan kantor pusat asing
Modal disetor minimum Rp 2,5 miliar (Perka BKPM 5/2025) Bebas (UU PT) Tidak ada
Nilai investasi total > Rp 10 miliar per kegiatan per lokasi Bebas Tidak ada
Skala usaha Wajib Besar Bebas (UMK boleh) Tidak diklasifikasi
Boleh dagang/transaksi Ya Ya TIDAK — hanya promosi, riset pasar, koordinasi
Bidang usaha Tunduk DPI Semua terbuka Hanya representasi
Pemegang saham Min. 2 Min. 2 (kecuali PT Perorangan) N/A
Lokasi Bebas Bebas Wajib di gedung perkantoran ibu kota provinsi
Kewajiban LKPM Wajib triwulanan Wajib (kecuali UMK & nilai < Rp 1 M) Wajib (perdagangan/jasa)

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Variasi KPPA

  • KPPA standar — kantor perwakilan umum perusahaan asing
  • KP3A — Kantor Perwakilan Perdagangan Asing (untuk eksportir-importir)
  • BUJKA — Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (untuk konstruksi)
  • BUJK PMA — versi PT PMA-nya jasa konstruksi (boleh dagang/proyek)

02 Modul 2 dari 8

Bidang usaha: tertutup vs bersyarat vs terbuka

10 menit baca

Empat kategori bidang usaha (Perpres 10/2021)

01

Bidang usaha prioritas

Dapat insentif fiskal (tax holiday, tax allowance) dan non-fiskal. Termasuk 18 sektor pionir. Default: kepemilikan asing 100% boleh.

02

Bidang usaha kemitraan dengan UMKM

Wajib pola kemitraan dengan UMKM Indonesia. Mis. perdagangan eceran KBLI tertentu.

03

Bidang usaha dengan persyaratan tertentu

Ada batasan kepemilikan asing, kemitraan, izin khusus. Daftar tertuang di Lampiran Perpres 49/2021.

04

Bidang usaha terbuka penuh (default)

Default: kepemilikan asing 100% boleh tanpa batasan tambahan. Mayoritas KBLI termasuk kategori ini.

Enam sektor TERTUTUP untuk semua (Pasal 12 UU 25/2007)

Sektor populer PMA 2025-2026

Rp 900,1 T

Realisasi PMA 2024

59,6%

PMA ke sektor sekunder

Hilirisasi

Fokus 2026

Sektor populer 2025-2026: manufaktur sekunder (logam dasar, kimia, elektronik), ICT/digital (data center, cloud, fintech non-bank), energi terbarukan, F&B (restoran, hotel — beberapa subsektor), konsultasi & jasa profesional.

Cara cek bidang usaha

Lewat OSS RBA saat input KBLI — sistem otomatis menampilkan persyaratan & batasan kepemilikan asing per KBLI. Tidak lagi via SISPEPM terpisah karena sudah terintegrasi OSS.


03 Modul 3 dari 8

Modal & kepemilikan

10 menit baca

Struktur modal PT PMA per Perka BKPM 5/2025

Struktur modal PT PMA per Perka BKPM 5/2025
Parameter Aturan
Nilai investasi total > Rp 10 miliar per kegiatan usaha per lokasi (di luar tanah & bangunan)
Modal dasar Minimum Rp 10 miliar
Modal ditempatkan & disetor Minimum Rp 2,5 miliar (TURUN dari Rp 10 M)
Sinking fund Modal disetor wajib tidak boleh dipindahkan min 12 bulan
Pendiri Minimum 2 (boleh 2 WNA, 1 WNA + 1 WNI, 1 WNA + 1 badan hukum)
Domisili pendiri WNA boleh tinggal di luar negeri saat pendirian (akta via kuasa)

Sumber dana harus terverifikasi (AML)

Setoran modal Rp 2,5 miliar dari luar negeri butuh dokumentasi sumber dana yang ketat sesuai aturan anti-money laundering (AML). Bank penerima setoran biasanya minta:

Komposisi kepemilikan saham

Komposisi kepemilikan saham PT PMA yang umum
Rekomendasi

100% asing

Default mayoritas KBLI

  • 2 pendiri WNA atau 1 WNA + 1 badan hukum asing
  • Cocok untuk perusahaan grup multinasional
  • Tidak ada kewajiban kemitraan UMKM
  • Mayoritas KBLI mengizinkan
Populer

Joint venture WNA + WNI

Mitra lokal sebagai partner

  • WNA mayoritas atau minoritas (sesuai bidang & kesepakatan)
  • Mitra lokal sering kontribusi: jaringan, modal kerja, izin
  • Memenuhi syarat bidang dengan batasan kepemilikan asing
  • Struktur tipikal untuk media, transportasi, agraria
Alternatif

PMA dengan badan hukum asing

Struktur korporat formal

  • Pemegang saham = perusahaan asing (bukan individu WNA)
  • Struktur holding-subsidiary
  • Lebih kompleks tapi lebih efisien pajak
  • Membutuhkan dokumen perusahaan asing yang dilegalisasi konsulat

04 Modul 4 dari 8

Alur 9 tahap pendirian

12 menit baca

Sembilan tahap dari nama PT sampai operasional

Alur 9 tahap pendirian PT PMA 2026
Tahap Tempat Estimasi waktu
1. Pemesanan nama PT (min 3 suku kata, Bahasa Indonesia) AHU Online via notaris 1 hari
2. Penandatanganan akta pendirian Notaris 1-3 hari
3. SK pengesahan badan hukum Kemenkumham via AHU Online 1-2 hari kerja
4. NPWP Badan Coretax DJP 1-3 hari
5. Akun OSS + NIB OSS RBA (oss.go.id) 1 hari (otomatis bila bersih)
6. KKPR + Persetujuan Lingkungan OSS RBA 5-30 hari kerja per risiko KBLI
7. Sertifikat Standar / Izin Operasional OSS RBA sesuai KBLI Variatif
8. RPTKA + Notifikasi TKA (bila pekerjakan WNA) TKA Online Kemnaker 7-14 hari kerja
9. ITAS Investor / Tenaga Ahli Imigrasi (e-Visa) 10-14 hari kerja

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Total waktu realistis

3-6 minggu

KBLI risiko rendah-menengah

2-4 bulan

KBLI risiko tinggi

Hati-hati

Klaim 'kurang dari 1 minggu'

Range biaya pendirian (observasi pasar 2025-2026)

Range biaya pendirian PT PMA (indikatif pasar, bukan tarif resmi)
Komponen Range biaya Catatan
Notaris (akta + SK Kemenkumham) Rp 5 - 15 jt Tergantung notaris & kompleksitas
Konsultan pendirian PT PMA (paket lengkap) Rp 15 - 40 jt Termasuk pendampingan OSS, KKPR, ITAS
KITAS Investor (per orang) Rp 10 - 25 jt Termasuk visa, ITAS, dokumen imigrasi
Setoran modal disetor Min Rp 2,5 miliar Sinking fund 12 bulan
Estimasi total biaya non-modal Rp 30 - 80 jt+ Belum termasuk uji lab/sertifikasi sektoral

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya


05 Modul 5 dari 8

ITAS Investor & ITAS Tenaga Ahli

10 menit baca

Threshold ITAS Investor (Permenkumham 22/2023 jo. 11/2024)

Threshold ITAS Investor pasca Permenkumham 22/2023 jo. 11/2024
Jenis ITAS Threshold modal saham individu Masa berlaku
ITAS Investor murni (tanpa rangkap jabatan) Rp 10 miliar (NAIK dari Rp 1 M) 2 / 5 tahun
ITAS Investor + rangkap Direksi/Komisaris Rp 1 miliar 2 / 5 tahun
ITAP Investor (Permanen) Rp 15 miliar 10 tahun

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Beda ITAS Investor vs ITAS Tenaga Ahli

Beda ITAS Investor vs ITAS Tenaga Ahli
Rekomendasi

ITAS Investor

Untuk pemegang saham

  • Dasar: kepemilikan saham di PT PMA
  • TIDAK wajib RPTKA
  • TIDAK kena DKPTKA USD 100/bulan
  • Boleh kerja aktif bila rangkap direksi/komisaris
  • Cocok untuk founder, board member, owner WNA
Populer

ITAS Tenaga Ahli

Untuk profesional WNA

  • Dasar: penugasan kerja oleh PT PMA
  • Wajib RPTKA + Notifikasi via TKA Online
  • Wajib DKPTKA USD 100/bulan per jabatan per orang
  • Boleh kerja aktif sesuai jabatan di RPTKA
  • Cocok untuk WNA tanpa kepemilikan saham

Alur ITAS Investor

01

Buat akun e-Visa di evisa.imigrasi.go.id

WNA atau perusahaan sponsor (PT PMA) buat akun. Lengkapi data pribadi & dokumen pendukung.

02

Submit permohonan ITAS Investor

Upload: akta pendirian PT PMA, SK Kemenkumham, daftar pemegang saham yang menunjukkan modal saham WNA ≥ Rp 10 M (atau Rp 1 M untuk rangkap), paspor, surat sponsor.

03

Verifikasi oleh Imigrasi

Imigrasi cek dokumen + sumber dana modal saham. Bila lulus, e-Visa diterbitkan untuk masuk Indonesia.

04

Konversi e-Visa ke ITAS setelah tiba

Setelah WNA tiba di Indonesia, datang ke Kanim setempat untuk konversi e-Visa menjadi ITAS fisik. Foto, sidik jari, dokumen biometrik.

05

ITAS aktif & boleh tinggal sesuai masa berlaku

ITAS Investor 2 atau 5 tahun. Untuk ITAP (Izin Tinggal Tetap): butuh proses tambahan, threshold Rp 15 M.


06 Modul 6 dari 8

RPTKA, Notifikasi TKA & DKPTKA

8 menit baca

IMTA dihapus — sekarang RPTKA + Notifikasi

Komponen kewajiban TKA

Komponen kewajiban penggunaan TKA per Permenaker 8/2021
Komponen Ketentuan
RPTKA Wajib bagi pemberi kerja TKA. Memuat: jumlah, jabatan, kualifikasi, lokasi, durasi
Notifikasi penggunaan TKA Diterbitkan setelah RPTKA disetujui — dokumen pengganti IMTA
DKPTKA USD 100 per jabatan per orang per bulan (Permenaker 8/2021 Pasal 35)
Cara bayar DKPTKA Dibayar di muka sesuai durasi RPTKA, dalam rupiah kurs tengah BI
Pendamping WNI Setiap 1 TKA wajib didampingi 1 tenaga kerja WNI untuk alih pengetahuan (kecuali direksi/komisaris)

Jabatan yang BOLEH & TIDAK BOLEH diisi TKA

Jabatan yang boleh & tidak boleh diisi TKA
Rekomendasi

BOLEH diisi TKA

Sesuai RPTKA

  • Direksi & Komisaris
  • Tenaga ahli teknis spesifik
  • Manajer ekspatriat
  • Konsultan teknis dengan spesialisasi
  • Posisi yang membutuhkan transfer pengetahuan
Alternatif

TIDAK boleh diisi TKA

Daftar Kepmenaker

  • Jabatan personalia/HRD
  • Jabatan tertentu di daftar Kepmenaker terkini
  • Posisi yang tidak butuh keahlian khusus
  • Posisi entry-level yang banyak tenaga WNI tersedia

Pengecualian RPTKA (Pasal 10 PP 34/2021)


07 Modul 7 dari 8

Operasional pasca-pendirian

10 menit baca

Kewajiban rutin PT PMA

Kewajiban rutin operasional PT PMA
Kewajiban Frekuensi Sistem
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Triwulanan; tenggat tanggal 15 bulan berikutnya OSS RBA
SPT Masa PPh & PPN Bulanan Coretax DJP
SPT Tahunan PPh Badan Paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak Coretax DJP
Audit oleh KAP Tahunan — wajib bagi PT PMA (UU PT Pasal 68) Akuntan publik terdaftar
Pelaporan ULN ke BI Bulanan (bila ada utang luar negeri) Sistem BI

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Sanksi LKPM (Pasal 364, 373, 374 Permeninveshil 5/2025)

01

Tidak lapor 2 periode berturut-turut → teguran tertulis

Notifikasi via OSS. Pemberi peringatan: Kementerian Investasi/BKPM.

02

Tidak responsif setelah teguran → pembekuan NIB

NIB diblokir sementara. Aktivitas operasional terhenti.

03

Pembekuan berlanjut → pencabutan NIB

NIB dicabut permanen. PT PMA tidak bisa beroperasi legal. Repatriasi keuntungan terhambat.

Pajak utama PT PMA

Pajak utama yang dihadapi PT PMA
Pajak Tarif Catatan
PPh Badan 22% Tarif normal UU HPP. Tax holiday/allowance untuk sektor pionir
PPN 12% Per UU HPP, berlaku sejak 2025
PPh Pasal 26 20% Atas dividen, bunga, royalti, jasa yang dibayarkan ke pihak luar negeri
P3B (tax treaty) 5-15% PPh Pasal 26 dapat turun via P3B jika WPLN punya SKD/DGT Form (PER-25/PJ/2018)

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Repatriasi keuntungan

Tidak dibatasi nominal, tetapi setiap pengiriman ke luar negeri:


08 Modul 8 dari 8

Insentif: Tax Holiday, KEK, IKN

8 menit baca

Tax Holiday untuk sektor pionir

Skema Tax Holiday per nilai investasi (rezim PMK 130/2020 jo. PMK 69/2024 — sedang ditransisikan)
Nilai investasi Pembebasan PPh Badan Durasi
Rp 100-500 miliar 50% 5 tahun
Rp 500 M - 1 T 100% 5 tahun
Rp 1-5 T 100% 7 tahun
Rp 5-15 T 100% 10 tahun
Rp 15-30 T 100% 15 tahun
> Rp 30 T 100% 20 tahun

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Setelah masa tax holiday: pengurangan PPh Badan 50% selama 2 tahun.

18 sektor pionir

Tax Allowance

PP 78/2019 jo. PP 96/2015: 30% pengurangan PPh Badan dari nilai investasi, dibagi 6 tahun (5% per tahun) — untuk sektor & wilayah tertentu di luar pioneer.

KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)

10-20 thn

Tax Holiday

Bebas

Bea masuk barang modal

Penangguhan

Bea masuk bahan baku

Insentif KEK tambahan:

  • PPN tidak dipungut atas penyerahan tertentu
  • Kemudahan keimigrasian
  • Kemudahan ekspor-impor

IKN (Ibu Kota Nusantara)

Rezim insentif tersendiri di PP 12/2023, lebih agresif:

  • Tax holiday sampai 30 tahun untuk infrastruktur dasar
  • Insentif lebih luas dibanding KEK reguler
  • Cocok untuk investasi besar di sektor infrastruktur, finansial, pendidikan-kesehatan IKN

Tantangan praktis lapangan

Lima tantangan yang paling sering dihadapi pendiri PT PMA:

Strategi struktur entitas

Bagi WNA yang ingin masuk pasar Indonesia, ada tiga skenario tipikal:

Tiga strategi struktur entitas untuk masuk pasar Indonesia
Rekomendasi

KPPA dulu, PT PMA kemudian

Validasi pasar dengan biaya rendah

  • KPPA: hanya promosi, riset pasar, koordinasi — tidak boleh dagang
  • Modal minimal, dokumentasi sederhana
  • Validasi market fit 6-12 bulan
  • Konversi ke PT PMA saat siap operasional penuh
Populer

PT PMA langsung dengan WNI mitra

Joint venture dengan partner lokal

  • WNA mayoritas atau minoritas saham
  • Mitra lokal kontribusi: jaringan, izin, modal kerja
  • Lebih cepat operasional vs solo WNA
  • Risiko: konflik shareholders bila tidak ada SHA yang jelas
Alternatif

PT PMA 100% asing dengan grup multinasional

Untuk perusahaan dengan struktur grup

  • Pemegang saham = perusahaan asing (bukan individu WNA)
  • Struktur holding-subsidiary
  • Lebih kompleks tapi efisien pajak
  • Dokumen perusahaan asing wajib dilegalisasi konsulat/notaris

Penutup

PT PMA per 2026 lebih ringan dari sebelumnya: modal disetor Rp 2,5 M (turun dari Rp 10 M), IMTA dihapus dan diganti RPTKA + Notifikasi, integrasi penuh OSS RBA. Tetapi pengetatan juga ada: threshold ITAS Investor murni naik ke Rp 10 M dan rezim tax holiday sedang transisi menyesuaikan Pilar 2 OECD.

Yang membuat PT PMA berhasil: perencanaan struktur modal & kepemilikan sejak awal, persiapan dokumen sumber dana yang rapi, dan disiplin LKPM sejak bulan pertama operasi.

Untuk konteks pilar pendirian badan usaha (PT lokal, PT Perorangan, CV): Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV. Untuk konteks PP 28/2025 & OSS RBA: Panduan PP 28/2025 OSS RBA. Untuk persetujuan lingkungan & KKPR yang sering relevan: Panduan KKPR dan Panduan Persetujuan Lingkungan.

Pertanyaan yang sering muncul

Modal disetor PT PMA sekarang Rp 2,5 miliar — apakah benar?
Benar, berdasarkan Perka BKPM 5/2025 (Permeninveshil 5/2025). Sebelumnya modal disetor minimum Rp 10 miliar. Threshold Rp 2,5 M berlaku per perusahaan (bukan per pemegang saham). Tetapi: nilai investasi total tetap > Rp 10 miliar per kegiatan usaha per lokasi (di luar tanah dan bangunan). Modal disetor wajib tidak boleh dipindahkan dari rekening perusahaan selama minimum 12 bulan (sinking fund). Beberapa notaris masih meminta Rp 10 M untuk amannya — itu praktik konservatif, bukan aturan.
Bisakah WNA memiliki 100% saham PT di Indonesia?
Bisa, untuk mayoritas bidang usaha. Indonesia menganut sistem DPI (Daftar Positif Investasi) Perpres 10/2021 jo. Perpres 49/2021: kepemilikan asing 100% adalah default kecuali sektor disebutkan dengan batasan. Yang TIDAK BISA PMA sama sekali (Pasal 12 UU 25/2007): 6 sektor tertutup — narkotika, judi/kasino, CITES Appendix I, koral alam, senjata kimia, bahan perusak ozon. Sektor dengan batasan khusus: pers/media, beberapa transportasi, pertanian primer tertentu, jasa konstruksi (BUJKA), dll. Cek lewat OSS RBA saat input KBLI — sistem otomatis menampilkan batasan.
Saya WNA pemegang saham — wajib KITAS Investor?
Tidak wajib kalau Anda tetap tinggal di luar negeri dan tidak bekerja aktif di perusahaan. Wajib KITAS Investor kalau Anda ingin tinggal di Indonesia dan/atau menjabat aktif sebagai direksi/komisaris. Threshold per Permenkumham 22/2023 jo. 11/2024: Rp 10 M (murni investor) naik dari Rp 1 M lama; Rp 1 M (rangkap direksi/komisaris); Rp 15 M untuk ITAP (Izin Tinggal Tetap, permanen). Pengetatan ini dilakukan karena banyak penyalahgunaan ITAS Investor lama. Penting: ITAS Investor tidak wajib RPTKA dan tidak kena DKPTKA — beda dari KITAS Tenaga Ahli.
Apa beda ITAS Investor dengan ITAS Tenaga Ahli?
ITAS Investor: dasar kepemilikan saham di PT PMA. Tidak wajib RPTKA. Tidak kena DKPTKA. Boleh kerja aktif bila rangkap direksi/komisaris. Cocok untuk founder, board member, owner WNA. ITAS Tenaga Ahli: dasar penugasan kerja oleh PT PMA. Wajib RPTKA + Notifikasi via TKA Online Kemnaker. Wajib bayar DKPTKA USD 100/bulan per jabatan per orang (dibayar di muka sesuai durasi RPTKA, dalam rupiah kurs tengah BI). Cocok untuk profesional WNA yang dipekerjakan perusahaan tanpa kepemilikan saham.
Apakah IMTA masih ada?
Tidak. IMTA sudah dihapus sejak Perpres 20/2018. Banyak materi online dan blog konsultan masih menyebut IMTA — sudah usang. Sejak Cipta Kerja + Permenaker 8/2021, izin TKA cukup berupa RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) + Notifikasi penggunaan TKA via sistem tka-online.kemnaker.go.id. Istilah "IMTA" masih dipakai informal — tetapi dokumen resmi sekarang adalah Notifikasi.
Apa kewajiban LKPM untuk PT PMA?
(Laporan Kegiatan Penanaman Modal) wajib triwulanan untuk PT PMA (skala Besar otomatis). Tenggat: paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah triwulan berakhir (Perka BKPM 5/2025; sebelumnya tanggal 10). Submit via OSS RBA menu LKPM. Sanksi Pasal 364, 373, 374 Permeninveshil 5/2025: tidak lapor 2 periode berturut-turut atau lapor nilai nol 4 periode → teguran tertulis → pembekuan → pencabutan NIB. Konsekuensi pencabutan NIB: operasi tidak boleh dilanjutkan, repatriasi keuntungan terhambat.
PT PMA dapat insentif tax holiday apa saja?
Tax Holiday tersedia untuk 18 sektor pionir dengan investasi mulai Rp 100 miliar: logam dasar hulu, kilang minyak, petrokimia, kimia organik dari migas, bahan baku farmasi, peralatan elektronik medis, mesin industri utama, komponen otomotif, robotika industri, komponen pesawat/kapal/kereta, infrastruktur ekonomi, ekonomi digital, dll. Skema pembebasan PPh Badan 50-100% selama 5-20 tahun tergantung nilai investasi. Setelah masa habis: pengurangan PPh Badan 50% selama 2 tahun. Catatan transisi: rezim PMK 69/2024 sedang direkalibrasi menyesuaikan Pilar 2 OECD Global Minimum Tax (GloBE) untuk MNC dengan revenue ≥ EUR 750 juta. Cek PMK terbaru di pajak.go.id sebelum mengajukan.

Panduan lain dari Perizinan