Lewati ke konten
Dhuha .id

Cari panduan

Tekan Esc untuk tutup · ↑↓ navigasi

Pengawasan, Sanksi & Pencabutan Izin Usaha 2026: Panduan Lengkap

Sistem pengawasan berbasis risiko PP 28/2025, sanksi administratif dari teguran hingga pencabutan NIB, kewajiban pasca-izin, dan cara usaha tetap patuh setelah NIB terbit.


6 modul 1.5rb kata 7 menit baca

Tinjau terakhir 14 Juni 2026

Peta panduan 20 modul · klik untuk buka

Peta panduan

Pilar ini terdiri dari 20 panduan turunan. Ikuti urutan, atau lompat ke modul yang relevan.

  1. Pilar Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV di Indonesia 2026
  2. 01 Modul 1 Cara Memilih KBLI yang Tepat & Tingkat Risiko Usaha (KBLI 2025 OSS RBA)
  3. 02 Modul 2 PT Perorangan vs CV vs PT: Pilih Badan Usaha & Kapan Naik Kelas
  4. 03 Modul 3 Modal Dasar, Domisili & Virtual Office: Aturan Alamat & Modal Usaha
  5. 04 Modul 4 Cara Menerbitkan NIB di OSS RBA 2026: KKPR, Lingkungan & Tingkat Risiko
  6. 05 Modul 5 Panduan PP 28/2025 OSS RBA: Perubahan KKPR, Lingkungan & Pengawasan 2026
  7. 06 Modul 6 Panduan KKPR Mendalam 2026: KKKPR vs PKKPR & Peran RDTR di OSS
  8. 07 Modul 7 Panduan Persetujuan Lingkungan UMKM 2026: SPPL, UKL-UPL & AMDAL via OSS
  9. 08 Modul 8 Panduan PB UMKU 2026: Izin Penunjang Operasional & Komersial UMKM
  10. 09 Modul 9 Panduan Sertifikat Halal UMK 2026: Self-Declare SEHATI via SIHALAL
  11. 10 Modul 10 Panduan Izin Edar Pangan UMKM 2026: SPP-IRT, BPOM MD & ML
  12. 11 Modul 11 Izin Edar Kosmetik, Obat Tradisional & Alkes BPOM 2026 untuk UMKM
  13. 12 Modul 12 Panduan SNI & Sertifikasi Wajib Produk UMKM 2026: SPPT-SNI & Bina UMK
  14. 13 Modul 13 Panduan Pendaftaran Merek Dagang DJKI 2026: Tarif UMK, Alur & Sengketa
  15. 14 Modul 14 Panduan Hak Cipta & Paten Sederhana UMKM 2026: Logo, Software & Invensi
  16. 15 Modul 15 Panduan PT PMA untuk WNA 2026: Modal Rp 2,5 M, ITAS Investor & LKPM
  17. 16 Modul 16 Multi-KBLI & Multi-Lokasi UMKM 2026: 1 NIB Banyak Cabang, NITKU & Coretax
  18. 17 Modul 17 LKPM 2026: Kewajiban, Jadwal, dan Cara Lapor via OSS RBA
  19. 18 Modul 18 Panduan BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan untuk Usaha 2026: Iuran & Cara Daftar
  20. 19 Modul 19 Pengawasan, Sanksi & Pencabutan Izin Usaha 2026: Panduan Lengkap
  21. 20 Modul 20 NPWP Badan, PKP & Integrasi OSS–Coretax: Kewajiban Pajak Pasca-Terbit NIB

NIBNIB — Nomor Induk BerusahaIdentitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan OSS. Berlaku juga sebagai TDP, API, dan akses kepabeanan. Wajib bagi semua badan usaha dan pelaku UMKM yang ingin formalisasi. sudah terbit. Izin operasional sudah beres. Lalu ada fase yang sering luput dari radar pelaku usaha: fase setelah izin — di mana pengawasan pemerintah berlangsung berkelanjutan dan sanksi dapat dijatuhkan kapan saja bila kewajiban dilanggar.

PP 28/2025PP 28/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025Peraturan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menggantikan PP 5/2021. Mengatur klasifikasi risiko KBLI, alur izin, dan kewenangan K/L dalam OSS RBA. Sejak implementasinya, KKPR dan Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan NIB untuk kegiatan yang membutuhkannya. mengubah cara pengawasan perizinan secara fundamental. Pemerintah tidak lagi hanya mengawasi saat izin diajukan, melainkan selama usaha beroperasi — berbasis tingkat risiko, berbasis data, dan terintegrasi di sistem OSS RBAOSS RBA — Online Single Submission Risk Based ApproachSistem perizinan berusaha terpadu berbasis tingkat risiko (rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, tinggi) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. Pengurusan NIB dan izin sektoral dilakukan lewat oss.go.id..

Peta perjalanan


01 Modul 1 dari 6

Sistem pengawasan berbasis risiko

7 menit baca

PP 28/2025 mengintegrasikan pengawasan ke dalam siklus perizinan — bukan terpisah. Bab VII PP 28/2025 (Pasal 238 dan seterusnya) menetapkan bahwa pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dilaksanakan oleh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, terkoordinasi melalui sistem OSS.

Dua jenis pengawasan

Jenis pengawasan perizinan berusaha (PP 28/2025 Bab VII)
Jenis Kapan dilakukan Inisiator Cakupan
Rutin Terjadwal sesuai tingkat risiko KBLI dan profil kepatuhan K/L atau DPMPTSP sesuai kewenangan Verifikasi dokumen, inspeksi lapangan, laporan realisasi
Insidental Dipicu oleh pengaduan, informasi pelanggaran, atau kecelakaan K/L, DPMPTSP, atau pengawas sektor Investigasi lapangan, pemeriksaan mendalam, bisa tanpa pemberitahuan

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Pengawasan rutin frekuensinya mengikuti klasifikasi risiko kegiatan usaha. Usaha risiko tinggi — sektor pertambangan, kimia, farmasi besar, konstruksi berat — mendapat inspeksi lebih sering dibandingkan usaha risiko rendah yang cukup menyampaikan laporan mandiri.

Pengawasan insidental dapat dilakukan kapan saja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, khususnya bila ada pengaduan masyarakat atau dugaan pelanggaran yang memerlukan pengecekan mendesak.

Profil kepatuhan dan nilainya

Setiap hasil pengawasan wajib diinput ke sistem OSS untuk memperbarui profil kepatuhan pelaku usaha. PP 28/2025 menetapkan empat klasifikasi — berbeda dari PP 5/2021 yang hanya tiga:

A

Sangat Baik

B

Baik

C

Kurang Baik

D

Tidak Baik

Profil kepatuhan “Kurang Baik” dan “Tidak Baik” menjadi pemicu tindak lanjut formal. Profil ini juga berdampak pada frekuensi pengawasan berikutnya — usaha dengan profil buruk otomatis masuk daftar prioritas inspeksi.

Siapa yang berwenang mengawasi

Kewenangan pengawasan per tingkatan pemerintahan (PP 28/2025)
Pengawas Jenis usaha/izin yang diawasi
Kementerian/Lembaga teknis (K/L) Izin sektoral yang menjadi kewenangan pusat: BPOM, Kemendag, Kemenperin, Kemenkes, dll.
DPMPTSP Provinsi Izin yang didelegasikan gubernur, termasuk PMDN tertentu dan izin lintas kab/kota
DPMPTSP Kab/Kota Izin usaha kewenangan daerah: mayoritas UMKM, izin lokasi, SPP-IRT, beberapa PB UMKU
Administrator KEK/KPBPB Seluruh perizinan di kawasan ekonomi khusus dan kawasan perdagangan bebas

02 Modul 2 dari 6

Kewajiban pasca-izin yang sering dilupakan

8 menit baca

NIB terbit bukan berarti urusan perizinan selesai. Ada serangkaian kewajiban yang terus berjalan selama usaha beroperasi. Lalai di salah satu saja cukup untuk memicu sanksi administratif.

Tiga kewajiban yang paling sering memicu sanksi

undefined

LKPM — Laporan Kegiatan Penanaman Modal

LKPMLKPM — Laporan Kegiatan Penanaman ModalLaporan rutin (triwulan untuk usaha menengah-besar, semester untuk usaha kecil) yang wajib disampaikan pemegang NIB ke OSS. Berisi realisasi investasi, tenaga kerja, dan dampak ekonomi. Pasca PP 28/2025, LKPM menjadi salah satu dari beberapa sumber data pengawasan (Pasal 240–241), bukan satu-satunya. wajib disampaikan oleh semua pelaku usaha pemegang NIB, kecuali usaha mikro (modal ≤ Rp 1 miliar atau penjualan ≤ Rp 2 miliar). Jadwalnya: usaha kecil lapor dua kali setahun (paling lambat 15 Juli dan 15 Januari); usaha menengah dan besar lapor empat kali setahun (paling lambat tanggal 15 setiap April, Juli, Oktober, dan Januari).

Pasca PP 28/2025 dan PerBKPM 5/2025, LKPM tidak cukup hanya melaporkan realisasi investasi dan tenaga kerja. Pelaporan kini wajib mencakup status pemenuhan persyaratan dasar dan PB UMKU.

undefined

Pembaruan data usaha di OSS

Setiap perubahan data yang material wajib segera diperbarui di sistem OSS. Yang paling sering tertunda:

  • Perubahan KBLI — bila kegiatan usaha berkembang ke bidang baru
  • Perubahan pengurus — direktur/komisaris yang berganti, perlu sinkronisasi dengan AHU
  • Perubahan alamat — lokasi baru butuh KKPR baru
  • Perubahan modal — terutama bila ada investor baru yang mengubah skala usaha

Tidak memperbarui data yang berubah bisa mengakibatkan profil usaha di OSS tidak akurat, yang pada pengawasan berikutnya akan tercatat sebagai ketidaksesuaian.

undefined

Verifikasi Sertifikat Standar untuk risiko menengah-tinggi

Usaha risiko menengah-tinggi mendapatkan Sertifikat StandarSertifikat Standar — Sertifikat Standar (PP 28/2025)Bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha di OSS RBA. Untuk kegiatan risiko menengah rendah berbentuk pernyataan mandiri pelaku usaha; untuk risiko menengah tinggi harus diverifikasi kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sebelum operasional penuh. yang terbit dengan status “belum terverifikasi”. Operasional komersial penuh baru boleh dimulai setelah Sertifikat Standar diverifikasi oleh K/L atau DPMPTSPDPMPTSP — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuSatuan kerja pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha dan penanaman modal di tingkat daerah. Bertugas memproses, memverifikasi, dan mengawasi perizinan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk menginput hasil pengawasan ke sistem OSS dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai PP 28/2025. terkait — bukan sekadar terbit.

Banyak pelaku usaha salah kaprah: sudah terima dokumen dari OSS langsung beroperasi, padahal status verifikasinya masih tertunda. Kondisi ini tergolong pelanggaran dan masuk kategori tidak memenuhi persyaratan dasar.

Kewajiban lain yang tidak boleh terabaikan

Kewajiban pasca-izin perizinan berusaha (PP 28/2025)
Kewajiban Berlaku untuk Konsekuensi jika diabaikan
Perpanjangan izin sektoral PB UMKU yang memiliki masa berlaku terbatas (sertifikat halal, izin edar BPOM, dsb.) Izin kedaluwarsa = kegiatan usaha terkait tidak sah
Pelaporan perubahan kepemilikan saham PT dan PT Perorangan Ketidaksesuaian data AHU-OSS mempersulit perpanjangan izin
Laporan realisasi izin lingkungan Pemegang UKL-UPL dan AMDAL Pelanggaran persyaratan dasar, sanksi dari K/L lingkungan
Kepatuhan standar operasional PB UMKU Semua pemegang PB UMKU (izin edar, sertifikat SNI, halal) Pencabutan PB UMKU atau Sertifikat Standar

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya


03 Modul 3 dari 6

Jenis dan jenjang sanksi administratif

7 menit baca

Pasal 355 PP 28/2025 menjadi landasan hukum tunggal sanksi administratif perizinan lintas sektor. Sebelumnya, sanksi perizinan diatur terpisah per K/L tanpa standar nasional — PP 28/2025 mengkonsolidasikannya.

Enam jenis sanksi berurutan dari ringan ke berat

Jenjang sanksi administratif perizinan (Pasal 355 PP 28/2025)
Urutan Jenis Sanksi Kapan dijatuhkan Catatan
1 Peringatan tertulis Pertama kali ada pelanggaran atau kelalaian kewajiban Diberi tenggang waktu untuk memperbaiki; umumnya diberikan 2–3 kali sebelum sanksi berikutnya
2 Penghentian sementara kegiatan usaha Peringatan diabaikan atau pelanggaran berlanjut Kegiatan usaha dihentikan sementara sampai kewajiban dipenuhi
3 Denda administratif Setelah penghentian sementara atau sebagai sanksi tambahan Besaran denda ditetapkan per sektor; mekanisme via sistem OSS
4 Daya paksa polisional Pelanggaran membahayakan keselamatan/lingkungan Dapat diterapkan langsung tanpa peringatan untuk kondisi darurat
5 Pencabutan lisensi/sertifikat/persetujuan Pelanggaran berat atau pengabaian penghentian sementara Izin sektoral spesifik dicabut; NIB bisa tetap aktif
6 Pencabutan persyaratan dasar, NIB, dan/atau PB UMKU Pelanggaran paling berat atau tidak ada perbaikan setelah semua sanksi sebelumnya Seluruh legalitas usaha gugur; harus mulai dari awal

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Perbandingan dengan rezim sanksi PP 5/2021

Perubahan rezim sanksi dari PP 5/2021 ke PP 28/2025
Aspek PP 5/2021 PP 28/2025
Landasan hukum sanksi Tersebar di peraturan K/L masing-masing Terpusat di Pasal 355 PP 28/2025
Cakupan Sanksi per sektor, tidak terstandar Standar nasional, berlaku semua sektor dalam OSS
Jenis sanksi Bervariasi per K/L Enam jenis terstandar, berjenjang wajib kecuali kondisi darurat
Profil kepatuhan Tiga klasifikasi (Sangat Baik/Baik/Kurang Baik) Empat klasifikasi (+ Tidak Baik)
Eksekusi sanksi Manual, bervariasi per daerah Wajib melalui sistem OSS — terekam dan terstandar

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Sanksi khusus LKPM

Selain sanksi umum Pasal 355, tidak lapor LKPM mengikuti alur spesifik berdasarkan PerBKPM 5/2025:


04 Modul 4 dari 6

Alur pembekuan dan pencabutan NIB

6 menit baca

“Pembekuan NIB” sering disebut dalam diskusi, tetapi terminologi resminya di PP 28/2025 adalah penghentian sementara kegiatan usaha — yang dieksekusi lewat status di sistem OSS. Pencabutan NIB adalah kondisi paling berat, di mana seluruh legalitas usaha gugur.

Mekanisme penghentian sementara

undefined

Pejabat berwenang menerbitkan keputusan penghentian

Setelah peringatan tertulis tidak direspons dalam tenggat yang ditetapkan, K/L atau DPMPTSPDPMPTSP — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuSatuan kerja pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha dan penanaman modal di tingkat daerah. Bertugas memproses, memverifikasi, dan mengawasi perizinan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk menginput hasil pengawasan ke sistem OSS dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai PP 28/2025. menerbitkan keputusan penghentian sementara kegiatan usaha. Keputusan ini bersifat administratif formal — bukan tindakan spontan petugas lapangan.

undefined

Eksekusi lewat sistem OSS

Keputusan penghentian diinput ke sistem OSS, yang mengubah status perizinan pelaku usaha. Status ini terlihat oleh K/L lain dan mempersulit akses ke layanan perizinan lanjutan.

undefined

Tenggang waktu pemenuhan kewajiban

Selama status penghentian, pelaku usaha masih diberi kesempatan memenuhi kewajiban yang dilanggar. Jika kewajiban dipenuhi dan diverifikasi, penghentian dicabut dan kegiatan usaha boleh dilanjutkan.

undefined

Eskalasi ke sanksi berikutnya jika tidak ada perbaikan

Tidak ada perbaikan dalam tenggang waktu → denda administratif atau langsung ke pencabutan tergantung jenis dan berat pelanggaran.

Kapan NIB dicabut

Pencabutan NIB merupakan sanksi paling berat. Kondisi yang dapat memicunya antara lain:

Kapan tidak perlu melewati seluruh jenjang

PP 28/2025 mengakui kondisi tertentu yang memungkinkan penjatuhan sanksi langsung tanpa melalui semua tahapan:

  • Pelanggaran yang menimbulkan bahaya langsung terhadap keselamatan jiwa
  • Pencemaran lingkungan yang terjadi atau sedang berlangsung
  • Penipuan dalam dokumen perizinan yang ditemukan saat pengawasan
  • Perintah pengadilan atau instansi penegak hukum terkait tindak pidana

05 Modul 5 dari 6

Keberatan dan banding sanksi

6 menit baca

Sanksi administratif perizinan bukan keputusan yang tidak bisa digugat. UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan — yang mengatur AUPBAUPB — Asas-Asas Umum Pemerintahan yang BaikPrinsip dasar tata kelola pemerintahan yang wajib dipatuhi oleh setiap pejabat dalam menetapkan keputusan atau tindakan administratif, meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. Diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menjadi standar evaluasi gugatan ke PTUN. — memberi jalur formal bagi pelaku usaha yang merasa sanksi dijatuhkan tidak sesuai prosedur atau proporsional.

Tiga jalur upaya hukum

undefined

Keberatan ke instansi penerbit sanksi

Keberatan diajukan secara tertulis kepada pejabat yang menerbitkan keputusan sanksi. Berdasarkan Pasal 77 UU 30/2014, pejabat wajib memutus keberatan paling lambat 10 hari kerja. Jika tidak ada keputusan dalam tenggat itu, keberatan dianggap dikabulkan.

Keberatan yang efektif memuat: identitas pemohon, nomor keputusan sanksi yang dipermasalahkan, alasan faktual dan hukum, serta bukti pendukung.

undefined

Banding administratif ke atasan pejabat

Jika keberatan ditolak atau tidak memuaskan, banding administratif diajukan ke atasan langsung pejabat yang menerbitkan sanksi. Tenggat yang sama berlaku: 10 hari kerja untuk memutus. Banding administratif adalah syarat yang harus ditempuh sebelum menggugat ke PTUN.

undefined

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Setelah menempuh upaya administratif dan tidak puas dengan hasilnya, gugatan ke PTUN dapat diajukan. Batas waktu: 90 hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima atau diumumkan.

Gugatan ke PTUN lebih efektif bila ada pelanggaran prosedural — sanksi dijatuhkan tanpa melalui tahapan yang benar, keputusan tidak memuat pertimbangan memadai, atau sanksi tidak proporsional dengan pelanggaran.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk keberatan


06 Modul 6 dari 6

Checklist kepatuhan proaktif

5 menit baca

Cara paling efisien menghindari sanksi bukan dengan menunggu peringatan datang, melainkan dengan membangun sistem kepatuhan internal yang berjalan otomatis. Berikut checklist yang dapat diadaptasi sesuai skala usaha.

Checklist harian/mingguan

Checklist per periode pelaporan

Checklist tahunan


Langkah selanjutnya

Pengawasan, sanksi, dan pencabutan izin adalah sisi pasif kepatuhan — apa yang terjadi bila kewajiban tidak dipenuhi. Sisi aktifnya adalah membangun rekam jejak kepatuhan yang solid dari hari pertama.

Dua panduan pasca-izin yang melengkapi artikel ini:

Untuk konteks lengkap sistem perizinan yang mengatur semua ini:

Pertanyaan yang sering muncul

Apa yang terjadi jika NIB dicabut?
NIB yang dicabut mengakibatkan seluruh izin turunan — termasuk Sertifikat Standar, PB UMKU, izin edar, dan Persetujuan Lingkungan — otomatis tidak berlaku. Pelaku usaha harus mengajukan NIB baru dan memulai proses perizinan dari awal di OSS RBA, termasuk memenuhi kembali seluruh persyaratan dasar. Selama NIB dicabut, kegiatan usaha tidak boleh dilanjutkan.
Apakah sanksi perizinan selalu berjenjang atau bisa langsung pencabutan?
Pada umumnya berjenjang: peringatan → penghentian sementara → denda → pencabutan. Namun PP 28/2025 memungkinkan sanksi langsung tanpa tahapan sebelumnya jika pelanggaran membahayakan keselamatan publik, lingkungan hidup, atau berpotensi menimbulkan kerugian besar. Daya paksa polisional juga dapat diterapkan tanpa peringatan untuk kondisi darurat.
Berapa lama proses banding sanksi administratif perizinan?
PP 28/2025 tidak menetapkan batas waktu khusus untuk keberatan. Ketentuan umum UU 30/2014 Pasal 77 menetapkan pejabat wajib memutus keberatan paling lama 10 hari kerja; bila tidak ada keputusan, keberatan dianggap dikabulkan. Banding ke atasan pejabat diselesaikan paling lama 10 hari kerja berikutnya. Gugatan ke PTUN harus diajukan dalam 90 hari sejak keputusan akhir diterima.
Apakah NIB bisa dibekukan secara otomatis oleh sistem OSS?
Tidak ada pembekuan otomatis murni oleh sistem — tetapi sistem OSS mencatat profil kepatuhan pelaku usaha yang diperbarui setiap kali ada hasil pengawasan atau laporan LKPM. Profil kepatuhan "Tidak Baik" memperlancar penjatuhan sanksi formal oleh pejabat berwenang. Pembekuan NIB tetap merupakan keputusan administratif pejabat yang kemudian dieksekusi lewat sistem OSS.
Kewajiban LKPM apa saja yang bisa memicu sanksi?
Tidak lapor LKPM selama 2 periode berturut-turut (misalnya 2 semester untuk usaha kecil) memicu sanksi peringatan tertulis pertama. Tidak ada tambahan realisasi investasi selama 4 periode berturut-turut juga dapat memicu peringatan. Peringatan yang diabaikan berlanjut ke penghentian sementara → denda → pencabutan perizinan. Dasar: Pasal 355 PP 28/2025 jo. Pasal 287 PerBKPM 5/2025.
Siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi perizinan?
Sesuai PP 28/2025, sanksi administratif dijatuhkan oleh: menteri/kepala lembaga untuk izin yang menjadi kewenangan pusat; gubernur untuk izin kewenangan provinsi; bupati/wali kota untuk izin kewenangan kabupaten/kota; serta kepala kawasan untuk perizinan di KEK/KPBPB. Semua eksekusi sanksi dilakukan melalui sistem OSS.

Panduan lain dari Perizinan