Pajak · Gratis
Kalkulator PPh Final UMKM
Estimasi Pajak Penghasilan Final tarif 0,5% atas omzet bruto sesuai PP 55/2022 — termasuk pengecualian Rp 500 juta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Input
Jenis Wajib Pajak
Pilih status Wajib Pajak — berpengaruh pada ada/tidaknya pengecualian Rp 500 juta
Periode Input Omzet
Masukkan omzet per bulan atau langsung total per tahun
Total penerimaan kotor per bulan — belum dikurangi biaya apapun
Digunakan untuk memproyeksikan total omzet tahunan (asumsi omzet per bulan konstan)
Total penerimaan kotor satu tahun pajak — belum dikurangi biaya apapun
Catatan
Hasil kalkulasi bersifat estimasi berdasarkan PP 55/2022 dan hanya untuk perencanaan awal. Perhitungan aktual dapat berbeda tergantung kondisi usaha, penghasilan dari sumber lain, dan kebijakan DJP. Untuk kepastian hukum dan perhitungan resmi, konsultasikan dengan konsultan pajak atau KPP setempat.
Butuh bantuan perencanaan pajak? Lihat layanan →Apa itu PPh Final UMKM?
PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan dengan tarif tetap 0,5% dari omzet bruto yang dikenakan atas Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Dasar hukumnya adalah PP 55/2022, yang menggantikan PP 23/2018.
Skema ini menyederhanakan kewajiban perpajakan UMKM — tidak perlu menghitung penghasilan neto, tidak perlu laporan laba-rugi yang rinci. Pajak cukup dihitung dari omzet kotor setiap bulan.
Siapa yang bisa menggunakan?
- WP OP atau WP Badan dengan omzet bruto ≤ Rp 4,8 miliar per tahun
- Belum melampaui batas masa berlaku (lihat jangka waktu di bawah)
- Tidak termasuk pengecualian khusus (mis. kantor perwakilan, BUT)
Jangka waktu penggunaan
- WP Orang Pribadi: maksimal 7 tahun pajak
- CV, Firma, persekutuan: maksimal 4 tahun pajak
- PT, Koperasi, Yayasan: maksimal 3 tahun pajak
Pengecualian Rp 500 juta (WP OP)
Berdasarkan PP 55/2022 Pasal 3 ayat 2a, WP Orang Pribadi tidak dikenai PPh Final atas bagian omzet sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun. PPh Final hanya dikenakan atas omzet yang melebihi threshold tersebut.
— WP Orang Pribadi —
PPh Final = 0,5% × (Omzet Tahunan − Rp 500.000.000)
— WP Badan (PT/CV/Firma/Koperasi) —
PPh Final = 0,5% × Omzet Tahunan
PPh Final UMKM bersifat final — artinya pajak yang dibayar tidak dapat dikreditkan dan tidak perlu dilaporkan lagi dalam SPT Tahunan sebagai pengurang pajak terutang.