Lewati ke konten
Dhuha .id

Cari panduan

Tekan Esc untuk tutup · ↑↓ navigasi

Pajak · Gratis

Kalkulator PPh 21 Karyawan

Hitung estimasi potongan PPh Pasal 21 karyawan tetap berdasarkan gaji pokok, tunjangan, status PTKP, dan iuran pensiun — sesuai tarif progresif UU HPP No. 7/2021 dan PMK 168/2023.

Input

Gaji dasar yang tercantum dalam kontrak kerja, belum termasuk tunjangan

Rp

Total semua tunjangan tetap: transport, makan, jabatan, komunikasi, dll. Isi 0 jika tidak ada

Rp

Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan

Iuran pensiun atau BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung karyawan — mengurangi penghasilan neto. Isi 0 jika tidak ada atau tidak diketahui

Rp

Catatan Penting

  • — Hasil ini estimasi dengan asumsi penghasilan tetap sepanjang tahun.
  • — Tidak memperhitungkan bonus, THR, atau penghasilan tidak teratur — komponen tersebut dihitung terpisah dengan metode berbeda.
  • — Karyawan tanpa NPWP dikenai tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal (tidak dimodelkan di kalkulator ini).
Butuh perhitungan lebih detail? Lihat layanan perpajakan →

Tentang PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. Pemotong pajak adalah pemberi kerja — bukan karyawan yang membayar sendiri.

Dasar hukum terbaru: UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengubah tarif lapisan penghasilan, dan PMK No. 168/2023 yang mengatur teknis pemotongan PPh 21 bagi pegawai tetap.

Komponen penghasilan kena pajak

Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari bruto, maksimum Rp 6.000.000/tahun) dan iuran pensiun/BPJS TK yang ditanggung karyawan menghasilkan penghasilan neto. Selanjutnya dikurangi PTKP untuk mendapatkan PKP.

Tarif progresif UU HPP 2021

Lapisan PKP (per tahun) Tarif
s.d. Rp 60.000.000 5%
Rp 60.000.001 − Rp 250.000.000 15%
Rp 250.000.001 − Rp 500.000.000 25%
Rp 500.000.001 − Rp 5.000.000.000 30%
> Rp 5.000.000.000 35%

PTKP dan artinya

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan neto yang dibebaskan dari pajak, disesuaikan dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan. PTKP dasar untuk wajib pajak lajang tanpa tanggungan (TK/0) adalah Rp 54.000.000/tahun atau Rp 4.500.000/bulan. Setiap status kawin dan setiap tanggungan menambah Rp 4.500.000/tahun.

Formula ringkas

Bruto/tahun = (Gaji + Tunjangan) × 12

Biaya Jabatan = min(5% × Bruto/tahun, Rp 6.000.000)

Neto/tahun = Bruto/tahun − Biaya Jabatan − Iuran Pensiun/tahun

PKP = floor(Neto/tahun − PTKP, ribuan)

PPh 21/tahun = tarif progresif × PKP

PPh 21/bulan = PPh 21/tahun ÷ 12