Lewati ke konten
Dhuha .id

Cari panduan

Tekan Esc untuk tutup · ↑↓ navigasi
Perizinan Panduan pilar

Panduan Pendirian PT, PT Perorangan & CV di Indonesia 2026

Cara mendirikan PT, PT Perorangan, atau CV di Indonesia 2026: pilih bentuk, akta notaris, SK Kemenkumham, NPWP via Coretax, NIB OSS RBA per PP 28/2025, hingga kewajiban rutin pasca-pendirian.


8 modul 4.9rb kata 24 menit baca Pemula → Menengah

Tinjau terakhir 28 Mei 2026

Peta panduan 4 modul · klik untuk buka

Mendirikan badan usaha di Indonesia menyangkut banyak istilah, lembaga, dan tahap administrasi. Yang sering bikin pelaku usaha bingung bukan tingkat kesulitan masing-masing langkahnya, melainkan urutan yang harus diikuti dan dokumen apa yang dibutuhkan di tahap mana.

Sejak Undang-Undang Cipta Kerja (UU 11/2020, kemudian ditetapkan ulang melalui UU 6/2023) dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, prosesnya jauh lebih ringkas. Hampir seluruh perizinan terpusat di satu sistem: OSS RBAOSS RBA — Online Single Submission Risk Based ApproachSistem perizinan berusaha terpadu berbasis tingkat risiko (rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, tinggi) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. Pengurusan NIB dan izin sektoral dilakukan lewat oss.go.id. di oss.go.id.

Panduan ini memetakan keseluruhan proses ke dalam delapan modul. Pelaku usaha yang memilih PT PeroranganPT Perorangan — Perseroan Terbatas PeroranganBadan usaha berbentuk PT dengan pendiri tunggal, modal dasar tidak ditentukan minimum, kriteria UMK (Pasal 6 PP 8/2021). Cocok untuk usaha kecil yang ingin status legal PT tanpa biaya tinggi. dapat menyelesaikan seluruh modul dalam 5–7 hari kerja. Untuk PT biasa atau CV, alokasikan waktu 2–3 minggu, sebagian besar untuk menunggu SK Kemenkumham terbit.

01 Modul 1 dari 8

Memilih bentuk badan usaha

1–2 jam riset

Keputusan pertama yang paling sering ditunda. Padahal pilihan bentuk hukum menentukan jumlah pendiri, kebutuhan modal, biaya pendirian, dan seluruh tata kelola di tahun-tahun berikutnya. Mengganti bentuk badan usaha di tengah jalan jauh lebih mahal daripada memilih yang tepat di awal.

Lima bentuk yang relevan untuk UMKM Indonesia

Perbandingan bentuk badan usaha untuk UMKM
Bentuk Pendiri Modal minimum Tanggung jawab pribadi Cocok untuk
PT (Perseroan Terbatas) ≥ 2 orang Bebas berdasarkan kesepakatan Terbatas pada modal disetor Bisnis dengan rencana investor / multi-pemegang saham
PT Perorangan 1 WNI dewasa, UMK Bebas (tanpa minimum) Terbatas pada modal disetor Solopreneur dengan omset di bawah Rp 5 miliar
CV (Persekutuan Komanditer) ≥ 2 orang Tidak diatur Komplementer tanpa batas; komanditer terbatas Kemitraan keluarga dengan investor pasif
Firma (Fa) ≥ 2 orang Tidak diatur Tanpa batas, tanggung renteng Kantor profesi (advokat, akuntan, konsultan)
UD (Usaha Dagang) 1 orang Tidak diatur Tanpa batas, melekat pada pribadi Usaha mikro paling sederhana, biaya nol

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Empat pertanyaan untuk memilih bentuk

Alih-alih membandingkan lima bentuk sekaligus, kerangka berikut biasanya cukup untuk mengerucutkan pilihan ke satu atau dua kandidat.

01

Anda solo atau ada partner?

Solo → kandidat utamanya PT Perorangan. Cadangan: UD jika benar-benar mikro dan tidak perlu badan hukum berbatas tanggung jawab. Punya satu atau lebih partner → PT, CV, atau Firma.

02

Apakah akan ada penambahan pemegang saham atau investor?

Ya → PT biasa. Hanya PT yang punya konsep saham yang dapat diperdagangkan/dialihkan dengan tata kelola yang jelas. CV teknisnya tidak punya saham, sehingga jauh lebih sulit untuk struktur kepemilikan yang berlapis.

03

Berapa proyeksi omset tahunan dalam 2–3 tahun ke depan?

Di bawah Rp 4,8 miliar → fasilitas PPh Final UMKMPPh Final UMKM — Pajak Penghasilan Final 0,5% (PP 55/2022 jo. PP 20/2026)Fasilitas tarif PPh final 0,5% atas peredaran bruto untuk WP tertentu dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun. Setelah revisi PP 20/2026 (22 April 2026), subjek dibatasi hanya untuk WP Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi — PT biasa/CV/Firma tidak lagi memenuhi syarat. Fasilitas kini permanen untuk WP OP & PT Perorangan; Koperasi tetap maksimal 4 tahun. Bagi WP OP, omzet ≤ Rp 500 juta/tahun tidak dikenai PPh sama sekali. 0,5% masih bisa dimanfaatkan. Tembus Rp 4,8 miliar → siapkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKPPKP — Pengusaha Kena PajakStatus pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Wajib bagi yang omzet > Rp 4,8 miliar/tahun; bisa juga sukarela di bawah threshold itu.) dengan kewajiban PPNPPN — Pajak Pertambahan NilaiPajak atas konsumsi barang/jasa di dalam negeri, tarif umum 11% (akan naik bertahap). Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib pungut, setor, dan lapor PPN bulanan via SPT Masa.. Tembus Rp 5 miliar / 15 miliar → keluar dari kategori UMK, perlu pindah ke PT biasa atau Menengah/Besar.

04

Apakah usaha berisiko tinggi terhadap aset pribadi?

Konstruksi, jasa angkutan, atau industri yang menanggung tuntutan ganti rugi besar → hindari UD dan Firma. PT menjadi pilihan logis karena tanggung jawab pendiri terbatas pada modal yang disetor.

PT Perorangan: yang sering disalahpahami

Pendiri

1 orang

WNI cakap hukum, satu identitas KTP

Notaris

Tidak wajib

Pendaftaran langsung di ahu.go.id melalui Surat Pernyataan Pendirian

PNBP pendaftaran

Rp 50.000

Voucher AHU yang dibayar melalui sistem Simponi

Tiga hal yang umum disalahpahami soal PT Perorangan:

  • Justru lebih menguntungkan dari sisi pajak dibanding PT biasa sejak PP 20/2026. PT Perorangan tetap berhak PPh Final 0,5% secara permanen selama omset ≤ Rp 4,8 miliar; PT biasa sudah tidak lagi memenuhi syarat dan wajib pakai PPh BadanPPh Badan — Pajak Penghasilan BadanPajak atas penghasilan badan usaha. Tarif umum 22% (sejak 2022). UMK dengan omzet tertentu bisa pakai PPh Final 0,5% (PP 23/2018, mulai diperbarui). 22% (atau 11% efektif Pasal 31E) atas laba neto.
  • Bukan untuk usaha besar. Begitu modal melampaui Rp 5 miliar (di luar tanah dan bangunan) atau omset tembus Rp 15 miliar setahun, badan usaha wajib bertransformasi menjadi PT biasa melalui Akta Perubahan dan persetujuan Kemenkumham.
  • Pemiliknya tetap satu orang. Penambahan pemegang saham otomatis memerlukan perubahan bentuk menjadi PT biasa. Tidak ada konsep “co-founder” dalam PT Perorangan.
02 Modul 2 dari 8

Persiapan: nama, alamat, KBLI, modal

2–3 hari persiapan

Empat hal yang harus difinalisasi sebelum membuka OSS atau menemui notaris. Mengurus dokumen tanpa empat hal ini siap biasanya berujung pada bolak-balik revisi.

Memilih nama badan usaha

01

Awalan dan jumlah kata

PT diawali “PT” dan minimal terdiri atas tiga kata di belakangnya (contoh: “PT Anugerah Tani Sejahtera”). PT Perorangan mengikuti ketentuan penamaan PT biasa (PP 43/2011) — tidak ada kewajiban menambahkan kata “Perorangan” di nama. CV diawali “CV” lalu nama.

02

Cek ketersediaan di AHU Online

Buka ahu.go.id, masuk ke menu “Pengecekan Nama Perseroan”. Nama yang sama atau mirip dengan badan usaha yang telah terdaftar akan otomatis ditolak.

03

Hindari kata yang dibatasi

Nama lembaga negara, kata yang menyentuh agama tertentu secara eksplisit, simbol nasional, atau yang bertentangan dengan kesusilaan akan ditolak. Nama dalam bahasa asing diperbolehkan untuk PT PMA atau PT yang berorientasi internasional.

04

Pesan nama setelah lolos pengecekan

Pemesanan nama berlaku 60 hari kalender. Jika dalam 60 hari akta pendirian belum disahkan, pemesanan otomatis hangus dan harus diulang dari awal.

Menentukan alamat usaha

Alamat menentukan dua hal: KPP terdaftar untuk pelaporan pajak, dan zonasi yang menentukan jenis usaha apa yang boleh beroperasi di lokasi tersebut.

  • Alamat domisili wajib sesuai zonasi yang ditetapkan Pemda. Cek di Sistem Informasi Tata Ruang (SITR) atau melalui aplikasi tata ruang daerah masing-masing. Zonasi komersial dan campuran umumnya memperbolehkan berbagai jenis usaha; zonasi pemukiman lebih ketat.
  • Alamat rumah diperbolehkan untuk PT/CV/UD selama zonasi memenuhi syarat. Beberapa kota mengecualikan industri tertentu (manufaktur dengan limbah, gudang skala besar) dari area pemukiman.
  • Virtual officeVirtual Office — Kantor VirtualLayanan alamat kantor bersama beserta fasilitas pendukung tanpa ruang fisik khusus, dipakai sebagai domisili usaha. Legalitasnya di DKI Jakarta diatur SE Kepala BPTSP DKI Jakarta 6/2016 dengan syarat lokasi berada di zona komersial. Cocok untuk usaha jasa/online; terbatas untuk usaha yang butuh operasi fisik atau pengukuhan PKP tertentu. umumnya diterima untuk KBLI berisiko rendah dan jasa profesional. Tidak berlaku untuk KBLI yang mensyaratkan tempat usaha fisik: restoran, klinik, gudang, toko fisik.
  • Bukti pendukung yang biasa diminta: surat keterangan domisili dari RT/RW, fotokopi PBB tahun berjalan, atau perjanjian sewa kalau alamat disewa.

Memilih KBLI 2020KBLI 2020 — Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020Daftar kode 5-digit yang mengkategorikan kegiatan ekonomi di Indonesia. Setiap KBLI menentukan tingkat risiko dan jenis izin sektoral yang dibutuhkan di OSS. yang tepat

KBLI menjadi penentu tingkat risiko, dan tingkat risiko menentukan seberapa banyak izin tambahan yang harus diurus setelah NIB. Salah pilih KBLI berarti salah klasifikasi risiko, dan ujungnya, salah kewajiban perizinan.

01

Akses Informasi KBLI 2020 di OSS

Buka oss.go.id, arahkan ke menu “Informasi” di kanan atas, lalu pilih “Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020”. Halaman ini terbuka untuk umum — tidak perlu login atau membuat akun untuk mencari kode.

02

Cari berdasarkan kata kunci aktivitas

Pencarian “jual baju” memunculkan beberapa kandidat. KBLI 47711 untuk perdagangan eceran pakaian, sementara 14111 untuk industri pakaian jadi. Keduanya berbeda persyaratan dan implikasinya.

03

Baca deskripsi lengkap, bukan sekadar judul

Banyak KBLI yang namanya mirip tapi cakupannya berbeda jauh. Yang benar adalah KBLI yang paling spesifik mendeskripsikan aktivitas utama, bukan yang paling umum.

04

Cek tingkat risiko sebelum mendaftarkan

Pada halaman detail KBLI, OSS menampilkan klasifikasi risiko (rendah/menengah rendah/menengah tinggi/tinggi) dan daftar perizinan yang dibutuhkan. KBLI risiko tinggi otomatis membawa kewajiban izin sektoral.

Komposisi modal (khusus PT biasa)

PT biasa wajib menyebutkan tiga jenis modal di anggaran dasar. Sejak UU Cipta Kerja, nominalnya bebas berdasarkan kesepakatan pendiri — tidak ada lagi minimum Rp 50 juta yang dulu mengikat.

Modal dasar

Bebas

Ditentukan kesepakatan pendiri di akta

Modal ditempatkan

≥ 25%

Minimum 25% dari modal dasar

Modal disetor

100%

Wajib disetor ke rekening PT, dibuktikan ke Kemenkumham dalam 60 hari setelah akta keluar

Contoh konfigurasi yang umum: modal dasarModal Dasar — Modal Dasar PerseroanTotal nilai saham yang boleh diterbitkan PT sesuai anggaran dasar (authorized capital). Sejak UU Cipta Kerja tidak ada batas minimum — ditentukan pendiri — tetapi minimal 25% wajib ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti sah. Berbeda dari modal ditempatkan (saham yang diambil pendiri) dan modal disetor (yang benar-benar dibayarkan). Rp 100 juta, modal ditempatkan & disetor Rp 25 juta (25%). PT dengan modal Rp 25 juta sudah cukup untuk klasifikasi UMK sehingga banyak fasilitas perizinan tetap berlaku.

PT Perorangan tidak punya konsep modal dasar/ditempatkan/disetor yang kaku. Pendiri menyatakan jumlah modal di Surat Pernyataan Pendirian, dan nominalnya bebas asalkan tidak melampaui ambang UMK (Rp 5 miliar di luar tanah dan bangunan).

Jika modal dilaporkan di atas Rp 5 miliar, sistem AHU akan menolak pendaftaran sebagai PT Perorangan dan meminta pendaftar memilih bentuk PT biasa.

CV, Firma, dan UD tidak mensyaratkan modal minimum dalam ketentuan pendirian. Modal yang masuk dicatat di pembukuanPembukuan — Pembukuan (Pasal 28 UU KUP)Proses pencatatan transaksi keuangan secara teratur untuk menyusun laporan keuangan (neraca dan laba-rugi). Wajib bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dengan peredaran bruto ≥ Rp 4,8 miliar/tahun. internal, dan untuk CV/Firma dicantumkan di akta sebagai informasi.

Implikasinya: badan usaha tanpa pencatatanPencatatan — Pencatatan (Pasal 28 UU KUP)Pengumpulan data peredaran bruto/penerimaan bruto secara teratur sebagai dasar perhitungan pajak. Diperbolehkan untuk WP OP dengan peredaran < Rp 4,8 miliar/tahun, lebih sederhana dari pembukuan. modal yang rapi menyulitkan saat akan mengajukan kredit usaha atau ikut tender, karena pihak pemberi kredit/principal akan meminta bukti modal kerja.

03 Modul 3 dari 8

Akta pendirian di notaris (PT/CV)

1–3 hari di notaris

Modul ini dapat dilewati oleh pendiri yang memilih PT Perorangan atau UD. Notaris adalah pintu masuk untuk PT biasa, CV, dan Firma — tidak ada jalur pendaftaran langsung melalui AHU untuk ketiga bentuk ini.

Yang dibawa ke notaris

Tahapan yang dijalankan notaris

01

Pengecekan nama ke AHU Kemenkumham

Sistem AHU online memeriksa ketersediaan nama. Setelah satu lolos, nama dipesan untuk masa berlaku 60 hari kalender.

02

Penyusunan akta pendirian

Akta memuat anggaran dasar, identitas pendiri, struktur modal, KBLI, susunan pengurus, dan klausul-klausul standar (RUPS, pengalihan saham, dst.). Untuk PT, anggaran dasar mengacu pada UU Perseroan Terbatas (UU 40/2007 yang diubah dengan UU Cipta Kerja).

03

Submit ke AHU Online untuk pengesahan

Notaris mengunggah akta beserta dokumen pendukung. Sistem menerbitkan billing PNBPPNBP — Penerimaan Negara Bukan PajakBiaya resmi yang dipungut kementerian/lembaga di luar pajak (mis. biaya pengesahan AHU, izin sektoral). Tarif diatur per K/L lewat PP. yang harus dibayar pelaku usaha.

04

Penerbitan SK Kemenkumham

SK Pengesahan Badan Hukum keluar dalam 1–7 hari kerja, umumnya 1–3 hari. Tanggal SK ini menjadi tanggal lahir badan usaha secara hukum.

Komponen biaya yang umum

Komponen biaya pendirian PT biasa di Indonesia (kisaran 2026)
Komponen Jakarta Kota tier-2 Catatan
Jasa notaris (akta pendirian) Rp 4–7 juta Rp 2,5–5 juta Lebih tinggi untuk struktur kepemilikan kompleks
PNBP SK Kemenkumham Rp 600.000 Rp 600.000 Rp 300rb modal < Rp 25jt; Rp 1,1jt modal > Rp 1M
Berita Negara RI (BNRI) ± Rp 1 juta ± Rp 1 juta Pengumuman pendirian PT
NPWP Badan Gratis Gratis Via Coretax DJP
NIB OSS RBA Gratis Gratis Risiko rendah otomatis terbit
Buffer dokumen pendukung Rp 500rb–1jt Rp 200–500rb Materai, fotokopi, legalisasi
Total all-in (estimasi) Rp 6,1–9,6 juta Rp 4,4–7,5 juta Untuk PT standar, 1–2 KBLI risiko rendah

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

04 Modul 4 dari 8

SK Kemenkumham

1–7 hari kerja (otomatis dari notaris)

SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah dokumen yang membuat badan usaha resmi ada di mata negara. Untuk PT biasa, CV, dan Firma, notaris yang mengurus penerbitannya sebagai bagian dari paket pendirian. Pendiri tinggal menerima SK final dalam format softcopy dan hardcopy.

Yang harus tertera di SK

Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.

Pasal 7 ayat (4) UU 40/2007 j.o. UU Cipta Kerja

Implikasinya: PT yang aktanya sudah ditandatangani notaris tetapi SK Kemenkumham belum keluar belum memiliki status badan hukum. Tindakan hukum dan transaksi atas nama PT tersebut belum sepenuhnya mengikat sampai SK terbit.

SK ini dibutuhkan di hampir setiap urusan lanjutan: pembukaan rekening bank atas nama badan, pendaftaran NIB jika belum terintegrasi, sebagian proses izin sektoral, dan partisipasi dalam tender. Simpan softcopy PDF dan hardcopy berstempel — keduanya kerap diminta.

05 Modul 5 dari 8

NPWP Badan via Coretax DJP

1–3 hari kerja

NPWPNPWP — Nomor Pokok Wajib PajakIdentitas wajib pajak orang pribadi/badan. Sejak 2024, NPWP orang pribadi WNI diintegrasikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Badan adalah identitas pajak. Sejak rilis penuh sistem Coretax DJPCoretax DJP — Core Tax Administration SystemSistem inti administrasi perpajakan baru DJP, menggantikan eFaktur, eFiling, eRegistration, dan DJP Online lama secara bertahap mulai 2025. Portal: coretaxdjp.pajak.go.id. pada 2026, NPWP Badan diterbitkan dalam format 16 digit, menggantikan format lama 15 digit. Untuk badan usaha yang didaftarkan via notaris, NPWP Badan biasanya terbit otomatis terintegrasi dengan SK Kemenkumham.

Mendaftar mandiri melalui Coretax

Bagi PT Perorangan, UD, atau badan usaha yang NPWP-nya tidak ikut terbit otomatis, pendaftaran dilakukan sendiri:

01

Akses portal Coretax DJP

Buka coretaxdjp.pajak.go.id. Halaman utama menyediakan dua jalur: login untuk wajib pajak terdaftar, dan registrasi untuk wajib pajak baru.

02

Pilih registrasi Wajib Pajak Badan

Sistem akan meminta data identitas badan, jenis usaha utama (KBLI), dan KPP yang akan menjadi tempat terdaftar (umumnya sesuai alamat domisili).

03

Unggah dokumen pendukung

SK Pengesahan Kemenkumham (untuk PT/CV/Firma), Surat Pernyataan Pendirian (untuk PT Perorangan), KTP dan NPWP pengurus, akta pendirian, dan bukti alamat.

04

Tunjuk Person in Charge (PIC) untuk akses sistem

Fitur impersonation di Coretax memungkinkan badan menunjuk PIC, biasanya Direktur Utama atau bagian pajak/keuangan, untuk mengelola kewajiban perpajakan menggunakan NIK pribadi PIC.

05

Verifikasi sistem dan terbit NPWP

Sistem memverifikasi dalam 1–3 hari kerja. NPWP Badan terbit dalam format digital, dikirim ke email PIC. Cetakan fisik dapat diambil di KPP terdaftar jika dibutuhkan.

06 Modul 6 dari 8

NIB melalui OSS RBA

1 hari (untuk risiko rendah: instan)

NIB adalah identitas tunggal pelaku usaha. Sejak terintegrasinya OSS dengan AHU, DJP, BPJS, dan sistem K/L lainnya, NIB sekaligus berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), akses kepabeanan, dan bukti pendaftaran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan.

Empat tingkat risiko di OSS RBA

PP 28/2025 mempertahankan kerangka empat tingkat risiko yang diatur sebelumnya, dengan penyempurnaan pada verifikasi otomatis dan SLA.

Klasifikasi tingkat risiko KBLI dan dokumen perizinan
Tingkat risiko Dokumen yang terbit Mekanisme verifikasi
Rendah NIB Terbit setelah KKPR & Persetujuan Lingkungan terpenuhi
Menengah Rendah NIB + Sertifikat Standar (SS) self-declared Pernyataan mandiri pelaku usaha, tanpa verifikasi
Menengah Tinggi NIB + SS terverifikasi Verifikasi pemerintah daerah / K/L
Tinggi NIB + Izin Persetujuan kementerian/lembaga terkait

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Seluruh kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam empat tingkat risiko. Semakin tinggi tingkat risiko kegiatan usaha, semakin kuat kontrol pemerintah dan semakin ketat persyaratan perizinannya.

Pasal 128 PP 28/2025

Alur penerbitan NIB

01

Buat akun OSS

Buka oss.go.id, klik “Daftar”. Pilih kategori pelaku usaha: UMK (modal di bawah Rp 5 miliar) atau Non-UMK. Lalu pilih bentuk: Badan Usaha untuk PT/CV/Firma, atau Orang Perseorangan untuk PT Perorangan.

02

Tambah lokasi & isi data usaha

Masukkan alamat usaha dengan titik koordinat, KBLI yang dipilih, perkiraan tenaga kerja, dan nilai investasi. Titik koordinat penting karena menjadi dasar penilaian kesesuaian ruang.

03

Peroleh KKPR (kesesuaian ruang)

Sistem mencocokkan lokasi dengan rencana tata ruang. Bila lokasi berada di RDTRRDTR — Rencana Detail Tata RuangRencana tata ruang berskala rinci tingkat kabupaten/kota. Bila sudah terintegrasi ke sistem OSS, konfirmasi kesesuaian ruang (KKKPR) dapat terbit otomatis; bila belum, pelaku usaha menempuh jalur PKKPR dengan penilaian. yang sudah terintegrasi, Konfirmasi KKPR (KKKPR) terbit otomatis. Bila belum, ditempuh jalur PKKPRPKKPR — Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan RuangBentuk KKPR yang diberikan melalui penilaian saat RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi OSS, sehingga kesesuaian ruang tidak dapat dikonfirmasi otomatis. Diatur dalam PP 28/2025 dan PerBKPM 5/2025; prosesnya melibatkan verifikasi dan dapat dikenai PNBP. lewat penilaian (kisaran 25–40 hari kerja). KKPR mencakup ruang darat, laut, dan kawasan hutan.

04

Penapisan Persetujuan Lingkungan di Amdalnet

Lakukan penapisan mandiri di AmdalnetAmdalnet — Sistem Informasi Dokumen LingkunganSistem elektronik Kementerian Lingkungan Hidup untuk penapisan dan pengelolaan dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL), terintegrasi dengan OSS. Penapisan dilakukan mandiri oleh pelaku usaha; implementasi penuh diwajibkan paling lambat 1 Juni 2026. untuk menentukan dokumen lingkungan: SPPL (dampak rendah), UKL-UPL (sedang), atau AMDAL (besar). Penapisan ini wajib penuh paling lambat 1 Juni 2026.

05

NIB terbit dengan KBLI di dalamnya

Setelah KKPR dan Persetujuan Lingkungan terpenuhi serta data investasi lengkap, NIB terbit dengan KBLI tercantum. Unduh PDF, simpan softcopy, cetak satu salinan. Risiko menengah/tinggi lanjut ke pemenuhan Sertifikat StandarSertifikat Standar — Sertifikat Standar (PP 28/2025)Bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha di OSS RBA. Untuk kegiatan risiko menengah rendah berbentuk pernyataan mandiri pelaku usaha; untuk risiko menengah tinggi harus diverifikasi kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sebelum operasional penuh./Izin (Modul 7).

Yang tertera di NIB

NIB yang terbit memuat:

  • Nomor NIB 13 digit
  • Nama dan alamat badan usaha
  • NPWP terintegrasi
  • KBLI yang didaftarkan, dengan tingkat risiko masing-masing
  • Status pelaku usaha (UMK / Non-UMK)
  • QR Code untuk verifikasi pihak ketiga
  • Tanggal terbit dan masa berlaku
07 Modul 7 dari 8

Izin sektoral (kalau diperlukan)

3–60 hari kerja, bervariasi

Tidak semua usaha butuh izin tambahan setelah NIB. Tapi untuk KBLI di tingkat risiko menengah tinggi atau tinggi, atau KBLI tertentu yang spesifik diatur oleh kementerian/sektoral, ada izin lanjutan yang harus dipenuhi sebelum operasional.

Pemetaan izin sektoral umum

Izin sektoral berdasarkan jenis usaha (contoh)
Sektor Izin tambahan Lembaga penerbit
Pangan olahan UMK SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) Dinkes setempat
Pangan olahan menengah/besar MD atau ML BPOM BPOM
Klinik kesehatan & apotek Surat Izin Operasional Klinik / SIA Apotek Dinkes kab/kota
Restoran dan kafe Sertifikat Laik Higiene-Sanitasi Dinkes kab/kota
Konstruksi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi LPJK / Kementerian PUPR
Logistik & ekspedisi Izin Penyelenggaraan Pos atau Angkutan Kominfo / Kemenhub
Pendidikan non-formal Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Disdik / Kemendikbud
Produk halal (wajib Okt 2026) Sertifikat Halal (SHO atau SEHATI) BPJPH Kemenag

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Halal: deadline yang sering terlewat

Alur izin sektoral via OSS

Mayoritas izin sektoral sejak PP 28/2025 sudah terintegrasi di OSS. Pelaku usaha tidak perlu mengakses sistem K/L terpisah untuk submisi dokumen — semua dilakukan dari satu akun OSS.

01

OSS menampilkan daftar izin lanjutan otomatis

Setelah NIB terbit untuk KBLI risiko menengah/tinggi, OSS menampilkan modul “Persyaratan Perizinan Berusaha” dengan daftar SS atau Izin yang dibutuhkan beserta deskripsi.

02

Buka permohonan dan lengkapi persyaratan spesifik

Persyaratan bervariasi per sektor. Konstruksi minta sertifikat kompetensi tenaga ahli; pangan minta hasil uji laboratorium; klinik minta dokumen tenaga medis. Unggah semua dokumen dalam format yang diminta.

03

Submit dan tunggu verifikasi K/L

SLA bervariasi: SS self-declared instan, SS terverifikasi 3–10 hari kerja, Izin K/L 14–60 hari kerja (atau lebih untuk sektor sensitif).

04

Pantau status di dashboard OSS

Notifikasi update muncul di akun OSS dan dikirim ke email PIC. Bila ada permintaan klarifikasi, respon dalam tenggat yang diberikan agar permohonan tidak otomatis ditolak.

08 Modul 8 dari 8

Kewajiban rutin pasca-pendirian

Berkelanjutan, mulai bulan pertama

Pendirian badan usaha bukan tujuan akhir — itu adalah awal dari serangkaian kewajiban administratif yang harus dijaga konsistensi pelaksanaannya. Lalai pada modul ini bisa berakibat denda, pencabutan izin, hingga tanggung jawab pribadi Direksi (untuk PT) atas kerugian yang ditimbulkan.

Kalender kepatuhan pajak

Kewajiban perpajakan badan usaha — Indonesia 2026
Jenis pajak Frekuensi Tenggat Dasar hukum
PPh Final UMKM 0,5% (hanya OP, PT Perorangan, Koperasi — sejak PP 20/2026) Bulanan Tanggal 15 bulan berikutnya PP 55/2022 jo. PP 20/2026
PPh Badan 22% atau 11% Pasal 31E (PT biasa, CV, Firma) Tahunan + angsuran PPh 25 bulanan Tanggal 15 bulan berikutnya (angsuran) UU 7/2021 HPP, Pasal 17 & 31E UU PPh
PPh Pasal 21 (gaji karyawan) Bulanan Tanggal 10 bulan berikutnya PP 58/2023, PMK 168/2023
PPh Pasal 23 (jasa pihak ketiga) Bulanan Tanggal 10 bulan berikutnya PP 36/1983 j.o. perubahan
PPN (untuk PKP) Bulanan Akhir bulan berikutnya UU 7/2021 HPP
SPT Tahunan PPh Badan Tahunan 30 April tahun berikutnya UU KUP
Laporan Keuangan terlampir SPT Tahunan Bersamaan SPT Tahunan PMK 9/2018

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Administrasi pasca-pendirian

Pembukuan: standar minimum

PT dan badan usaha Non-UMK wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai SAK ETAP atau SAK EMKMSAK EMKM — Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan MenengahStandar akuntansi sederhana yang diterbitkan IAI untuk UMKM, berlaku efektif sejak 2018. Mengatur tiga laporan inti — Laba Rugi, Posisi Keuangan, dan Catatan atas Laporan Keuangan — dengan format yang lebih ringkas dari SAK ETAP.. Untuk UMK skala kecil, pencatatan minimum mencakup:

  • Kas masuk dan kas keluar (cash book)
  • Daftar piutang dan utang per pihak
  • Persediaan barang dagang (untuk usaha dagang/manufaktur)
  • Daftar aset tetap dengan tanggal perolehan & estimasi umur ekonomis
  • Rekonsiliasi bank bulanan

Pencatatan rapi tidak sekadar untuk pajak. Saat akan mengajukan kredit usaha, mengikuti tender, atau menerima audit pihak ketiga, kualitas pembukuan menjadi pintu masuk yang menentukan. Cara menyusun pencatatan dari nol — pemisahan rekening, bagan akunBagan Akun — Bagan Akun (Chart of Accounts/CoA)Daftar terstruktur semua akun yang dipakai dalam pembukuan, diberi kode dan dikelompokkan menjadi aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan beban. Menjadi kerangka pencatatan transaksi sekaligus dasar penyusunan laporan keuangan. Dikenal juga sebagai Chart of Accounts (CoA)., sampai laporan keuangan inti — dijabarkan terpisah di Panduan Pembukuan & Pajak UMKM. Pembahasan topik keuangan lain tersedia di kategori Keuangan.


Checklist final pendirian

Setelah delapan modul dijalani, dokumen-dokumen berikut seharusnya sudah berada di tangan pelaku usaha:


Memilih bentuk mana: ringkasan keputusan

PT Perorangan vs PT biasa: pilihan paling sering
Rekomendasi

PT Perorangan

Untuk solopreneur skala UMK

  • 1 pendiri (WNI)
  • Tanpa notaris, tanpa akta
  • PNBP Rp 50.000, selesai 3–7 hari
  • Omset maksimum Rp 5 miliar (UMK)
  • Status PT untuk kredibilitas usaha
  • Tanggung jawab terbatas pada modal disetor
  • Wajib transformasi ke PT biasa bila tumbuh melewati ambang UMK
Populer

PT Biasa

Untuk usaha multi-pendiri / pencari investor

  • Minimum 2 pendiri
  • Wajib akta notaris + SK Kemenkumham
  • Biaya all-in Rp 6–10 juta, selesai 7–14 hari
  • Tidak ada batas omset
  • Struktur saham fleksibel untuk investor
  • Tanggung jawab terbatas pada modal disetor
  • Tata kelola lebih formal: Direksi, Komisaris, RUPS

Penutup — antara mengerjakan sendiri dan menggunakan jasa pihak ketiga

Sebagian besar isi panduan ini dapat dieksekusi langsung oleh pelaku usaha. Khusus PT Perorangan dengan KBLI risiko rendah, seluruh proses bahkan dapat diselesaikan dalam tujuh hari kerja tanpa bantuan pihak luar.

Penggunaan jasa konsultan atau jasa pendirian PT menjadi lebih masuk akal dalam empat situasi:

  • PT biasa dengan struktur kepemilikan kompleks — vesting, drag-along, preferred shares, atau perjanjian pemegang saham yang khusus. Notaris yang berpengalaman menyusun anggaran dasar yang menutup celah hukum yang baru akan terasa di tahun ke-3 sampai ke-5.
  • KBLI risiko menengah tinggi atau tinggi yang butuh izin sektoral spesifik — pengurusan SBU Konstruksi, izin BPOM, izin Kemenhub, dan sejenisnya membutuhkan koordinasi multi-lembaga. Jasa yang sudah pernah mengurus izin serupa dapat menghemat berbulan-bulan.
  • Pelaku usaha tanpa waktu untuk bolak-balik antara OSS, notaris, KPP, dan dinas terkait. Biaya jasa pendirian Rp 5–10 juta biasanya lebih rendah dari nilai waktu yang hilang.
  • PT PMA atau struktur internasional. Regulasinya berbeda signifikan — minimum modal Rp 10 miliar, persyaratan TKA, struktur kepemilikan asing — sehingga lebih aman ditangani spesialis.

Di luar empat situasi tersebut, panduan ini berisi cukup informasi untuk dieksekusi mandiri. Yang dibutuhkan hanya konsistensi: satu modul per hari atau per dua hari, simpan rapi setiap dokumen yang keluar, dan jangan loncat tahap.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa total biaya all-in untuk mendirikan PT biasa di tahun 2026?
Untuk PT standar di Jakarta dengan modal Rp 25–50 juta dan 1–2 KBLI risiko rendah, kisaran total Rp 6,1–9,6 juta: jasa notaris Rp 4–7 juta, PNBP SK Kemenkumham Rp 600 ribu (modal Rp 25 juta–1 miliar), BNRI sekitar Rp 1 juta, NPWP dan NIB gratis, dan buffer dokumen pendukung Rp 500 ribu–1 juta. Di kota tier-2 bisa Rp 4,4–7,5 juta. PT Perorangan sangat berbeda: hanya Rp 50.000 PNBP.
Apakah masih ada minimum modal Rp 50 juta untuk PT?
Tidak. Sejak UU Cipta Kerja, ketentuan modal minimum Rp 50 juta untuk PT dihapus. Pendiri kini bebas menentukan nominal modal dasar berdasarkan kesepakatan, dengan tetap memenuhi rasio modal ditempatkan minimum 25%. Untuk PT Perorangan, tidak ada minimum sama sekali.
PT Perorangan bisa naik kelas jadi PT biasa kalau usaha berkembang?
Bisa, dan wajib. Saat modal melampaui Rp 5 miliar (di luar tanah dan bangunan) atau omset tembus Rp 15 miliar setahun, status UMK gugur. PT Perorangan harus mengubah bentuk menjadi PT biasa melalui pembuatan akta perubahan di notaris dan pengesahan ulang di Kemenkumham.
Apakah PT bisa didirikan tanpa notaris?
Hanya PT Perorangan dan UD yang dapat didirikan tanpa notaris — pendaftaran langsung melalui ahu.go.id atau oss.go.id. PT biasa, CV, dan Firma wajib melalui akta notaris karena hanya notaris yang berwenang mengajukan ke AHU Kemenkumham untuk pengesahan badan hukum.
Apakah virtual office sah untuk dipakai sebagai alamat PT?
Untuk KBLI risiko rendah yang tidak mensyaratkan tempat usaha fisik (jasa konsultasi, perdagangan online, software development), virtual office umumnya diterima oleh OSS dan KPP. Untuk KBLI yang butuh tempat fisik (restoran, klinik, gudang, toko), virtual office tidak akan lolos verifikasi kesesuaian lokasi. Periksa persyaratan KBLI di OSS sebelum memilih alamat.
Berapa lama proses dari nol sampai NIB benar-benar di tangan?
Bergantung pada lokasi dan dampak lingkungan. Sejak PP 28/2025, NIB terbit setelah KKPR (kesesuaian ruang) dan Persetujuan Lingkungan terpenuhi. Untuk PT Perorangan risiko rendah dengan lokasi di RDTR terintegrasi (KKKPR otomatis) dan dampak cukup SPPL: bisa beberapa hari kerja. Untuk PT biasa: tambah waktu tunggu SK Kemenkumham (1–7 hari kerja). Yang memperpanjang: lokasi tanpa RDTR terintegrasi (PKKPR penilaian, kisaran 25–40 hari kerja) atau dampak lingkungan yang menuntut UKL-UPL/AMDAL. Detail di panduan penerbitan NIB.
Apa konsekuensi jika PT sudah berdiri tapi belum operasional dan tidak lapor pajak?
PT tetap memiliki kewajiban perpajakan sejak NPWP Badan terbit, terlepas dari status operasional. Minimum: lapor SPT Tahunan Badan, walaupun nihil. Tidak melapor SPT Tahunan Badan kena denda Rp 1 juta per tahun, ditambah bunga 2% per bulan jika ada pajak terutang yang belum dibayar. Akumulasinya cepat. Lapor nihil tetap lebih baik daripada tidak lapor sama sekali.
Apakah ada perbedaan biaya mendirikan PT di Jakarta vs di kota lain?
Untuk komponen pemerintah (PNBP SK Kemenkumham, BNRI, NPWP, NIB), tidak ada perbedaan — tarifnya nasional. Yang bervariasi adalah jasa notaris: di Jakarta dan kota besar Rp 4–7 juta, di kota tier-2 Rp 2,5–5 juta. Untuk izin daerah tertentu (PBG, izin tata ruang, retribusi) juga bisa berbeda tergantung peraturan Pemda.
NIB lama (sebelum PP 28/2025) apakah masih berlaku?
Berlaku, dengan deadline migrasi. NIB yang diterbitkan sebelum 1 November 2025 tetap valid sampai 31 Mei 2026. Setelah tanggal tersebut, pelaku usaha wajib memigrasikan akun ke OSS versi 1.2 dan menyelaraskan data. OSS akan mengirim notifikasi reminder ke email PIC menjelang deadline.
Apakah sertifikat halal benar-benar wajib untuk semua produk makanan UMK pada Oktober 2026?
Ya, berdasarkan PP 42/2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, seluruh produk makanan dan minuman dari pelaku UMK wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. UMK dengan produk dan proses sederhana dapat mengikuti skema Self-Declare melalui program SEHATI dari BPJPH (gratis, kuota 1,35 juta sertifikat untuk 2026). Daftar via bpjph.halal.go.id.

Panduan lain dari Perizinan