Lewati ke konten
Dhuha .id

Cari panduan

Tekan Esc untuk tutup · ↑↓ navigasi

Panduan PPh Final UMKM 0,5% 2026: Setelah Revisi PP 20/2026

Cara hitung, setor, lapor PPh Final 0,5% setelah revisi PP 20/2026: subjek kini hanya WP OP, PT Perorangan, Koperasi. PT biasa/CV tidak lagi memenuhi syarat. Tarif permanen untuk OP, lapor via Coretax DJP.


5 modul 2.9rb kata 15 menit baca

Tinjau terakhir 30 Mei 2026

Peta panduan 5 modul · klik untuk buka

PPh Final UMKM 0,5% adalah skema perpajakan paling banyak dipakai pelaku usaha kecil di Indonesia karena kesederhanaannya: bayar 0,5% dari omzet, selesai. Tapi kesederhanaan ini sering disalahpahami — banyak yang tidak tahu ada bagian omzet yang dibebaskan, ada batas waktu fasilitas, dan ada titik di mana skema ini justru merugikan.

Panduan ini menjelaskan PPh Final UMKMPPh Final UMKM — Pajak Penghasilan Final 0,5% (PP 55/2022 jo. PP 20/2026)Fasilitas tarif PPh final 0,5% atas peredaran bruto untuk WP tertentu dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun. Setelah revisi PP 20/2026 (22 April 2026), subjek dibatasi hanya untuk WP Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi — PT biasa/CV/Firma tidak lagi memenuhi syarat. Fasilitas kini permanen untuk WP OP & PT Perorangan; Koperasi tetap maksimal 4 tahun. Bagi WP OP, omzet ≤ Rp 500 juta/tahun tidak dikenai PPh sama sekali. secara tuntas: dasar hukum, siapa yang berhak, cara menghitung dengan contoh konkret, langkah setor dan lapor via Coretax DJPCoretax DJP — Core Tax Administration SystemSistem inti administrasi perpajakan baru DJP, menggantikan eFaktur, eFiling, eRegistration, dan DJP Online lama secara bertahap mulai 2025. Portal: coretaxdjp.pajak.go.id., sampai kapan harus keluar dari skema ini. Panduan ini adalah turunan dari Panduan Pembukuan & Pajak UMKM — baca pilar tersebut dulu jika Anda belum punya sistem pencatatanPencatatan — Pencatatan (Pasal 28 UU KUP)Pengumpulan data peredaran bruto/penerimaan bruto secara teratur sebagai dasar perhitungan pajak. Diperbolehkan untuk WP OP dengan peredaran < Rp 4,8 miliar/tahun, lebih sederhana dari pembukuan..

Peta perjalanan

0,5%

Tarif final dari peredaran bruto

Rp 500 jt

Batas omzet bebas PPh untuk WP OP

Rp 4,8 M

Batas atas fasilitas final per tahun

Tgl 15

Tenggat setor bulan berikutnya


01 Modul 1 dari 5

Dasar hukum & kelayakan fasilitas

30 menit

PPh Final UMKM awalnya diatur dalam PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (menggantikan PP 23/2018), lalu direvisi oleh PP 20/2026 (ditetapkan 22 April 2026). Tarifnya tetap 0,5% dari peredaran bruto dan threshold tetap Rp 4,8 miliar — tetapi siapa yang berhak dan berapa lama berubah signifikan.

Logika di balik skema ini penting dipahami. Pemerintah menyadari bahwa menuntut UMKM pemula menyelenggarakan pembukuanPembukuan — Pembukuan (Pasal 28 UU KUP)Proses pencatatan transaksi keuangan secara teratur untuk menyusun laporan keuangan (neraca dan laba-rugi). Wajib bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dengan peredaran bruto ≥ Rp 4,8 miliar/tahun. akrual penuh dan menghitung laba neto adalah beban administratif yang berat di tahap awal usaha. Maka diciptakanlah jalur sederhana: pajak dihitung langsung dari omzet dengan tarif rendah dan tetap (final), sehingga pelaku usaha tidak perlu repot menghitung biaya pengurang, penyusutan, atau koreksi fiskal.

Revisi PP 20/2026 mempertegas arah ini: fasilitas dipertahankan untuk pelaku usaha individual sejati — orang pribadi, PT Perorangan (yang esensinya satu orang), dan koperasi (kepemilikan bersama anggota). Bentuk badan dengan struktur permodalan kompleks (PT biasa, CV, Firma) dianggap sudah memiliki kapasitas administrasi untuk menjalankan pembukuan akrual dan dipindahkan ke skema PPh Badan biasa.

Siapa yang berhak setelah PP 20/2026

Kelayakan PPh Final 0,5% setelah revisi PP 20/2026
Jenis WP Syarat omzet Masa fasilitas Catatan
Orang Pribadi (OP) ≤ Rp 4,8 miliar/tahun Permanen (tanpa batas) Bagian omzet ≤ Rp 500 juta dibebaskan PPh
PT Perorangan ≤ Rp 4,8 miliar/tahun Permanen (tanpa batas) Tanpa bagian bebas Rp 500 juta
Koperasi ≤ Rp 4,8 miliar/tahun Maksimal 4 tahun pajak Tanpa bagian bebas Rp 500 juta

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Siapa yang TIDAK LAGI berhak setelah PP 20/2026

Subjek yang dihapus dari fasilitas oleh PP 20/2026
Jenis WP Status sebelumnya Status setelah PP 20/2026
PT (Perseroan Terbatas biasa) Boleh, masa 3 tahun Tidak lagi berhak
CV (Persekutuan Komanditer) Boleh, masa 4 tahun Tidak lagi berhak
Firma Boleh, masa 4 tahun Tidak lagi berhak
BUMDes Boleh, masa 4 tahun Tidak lagi berhak

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Masa transisi 2025–2026

PP 20/2026 menyertakan ketentuan peralihan: PT (selain Perorangan), CV, Firma, dan BUMDes yang sebelumnya menggunakan skema PPh Final masih dapat melanjutkannya untuk tahun pajak 2025 dan 2026 sebagai masa transisi. Mulai tahun pajak 2027, kewajiban pindah ke PPh Badan biasa menjadi mutlak. Masa transisi ini dirancang untuk memberi waktu membangun sistem pembukuan akrual sebelum kewajiban penuh berlaku.

Subjek lain yang tetap TIDAK berhak

  • WP dengan peredaran bruto melampaui Rp 4,8 miliar setahun
  • WP yang memilih dikenai tarif PPh umum (hak opsi)
  • WP Badan berbentuk BUT (Bentuk Usaha Tetap) milik asing
  • Penghasilan dari pekerjaan bebas profesi tertentu (dokter, notaris, konsultan, akuntan, pengacara, arsitek, dll.) — ini di luar cakupan PPh Final UMKM
  • WP yang masa fasilitasnya sudah habis (untuk Koperasi yang telah melewati 4 tahun)

02 Modul 2 dari 5

Cara menghitung PPh Final

30 menit

Rumus dasarnya sederhana: 0,5% × peredaran bruto sebulan. Yang membedakan adalah perlakuan batas Rp 500 juta untuk WP OP.

Sebelum masuk ke contoh, satu hal yang sering membingungkan: apa yang masuk hitungan “peredaran bruto”. Peredaran bruto adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti dari penjualan barang dan jasa yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak, sebelum dikurangi biaya apa pun. Untuk usaha dagang, ini berarti total nilai penjualan. Untuk usaha jasa, ini berarti total nilai jasa yang ditagihkan. Penjualan tunai maupun kredit sama-sama dihitung pada saat penyerahan barang atau jasa, bukan saat uang diterima — kecuali Anda memakai basis kas secara konsisten untuk pencatatan.

Yang TIDAK termasuk peredaran bruto objek PPh Final: penghasilan dari luar usaha pokok seperti bunga deposito (sudah dipotong final tersendiri), sewa tanah dan bangunan (objek PPh final terpisah), atau penghasilan dari pekerjaan bebas profesi. Penghasilan-penghasilan ini punya perlakuan pajak sendiri dan tidak boleh dicampur ke dalam perhitungan 0,5%.

Contoh perhitungan per skenario

01

WP OP — omzet di bawah Rp 500 juta/tahun

Omzet Rp 30 juta/bulan = Rp 360 juta/tahun. Karena masih di bawah Rp 500 juta, PPh terutang = Rp 0. Tetap wajib lapor SPT Tahunan 1770 (nihil PPh final), tapi tidak ada setoran bulanan.

02

WP OP — omzet melewati Rp 500 juta di tengah tahun

Omzet kumulatif mencapai Rp 500 juta di bulan Agustus. Sampai Juli: PPh = Rp 0. Mulai omzet ke-Rp 500.000.001, tarif 0,5% berlaku. Misal omzet Agustus Rp 80 juta dan kumulatif sebelumnya sudah Rp 480 juta: Rp 20 juta pertama bulan itu masih bebas (genapkan Rp 500 juta), Rp 60 juta sisanya kena 0,5% = Rp 300.000.

03

WP Badan (PT/CV) — semua omzet kena 0,5%

Omzet PT Rp 200 juta/bulan. PPh Final = 0,5% × Rp 200 juta = Rp 1.000.000/bulan. Tidak ada bagian bebas untuk badan. Setahun: 0,5% × Rp 2,4 miliar = Rp 12 juta.

Checklist sebelum menghitung


03 Modul 3 dari 5

Menyetor pajak via Coretax DJP

15 menit

Sejak Coretax DJPCoretax DJP — Core Tax Administration SystemSistem inti administrasi perpajakan baru DJP, menggantikan eFaktur, eFiling, eRegistration, dan DJP Online lama secara bertahap mulai 2025. Portal: coretaxdjp.pajak.go.id. beroperasi penuh, penyetoran dan pelaporan PPh Final terintegrasi dalam satu sistem. Sebelum Coretax, pelaku usaha harus membuat kode billing di satu portal, membayar di kanal lain, lalu melaporkan SPT Masa di portal ketiga. Coretax menyatukan ketiganya — sekali bayar dengan masa pajak yang benar, kewajiban pelaporan masa otomatis terpenuhi. Alur penyetoran:

01

Login ke Coretax DJP

Akses coretaxdjp.pajak.go.id dengan NPWPNPWP — Nomor Pokok Wajib PajakIdentitas wajib pajak orang pribadi/badan. Sejak 2024, NPWP orang pribadi WNI diintegrasikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan). 16 digit (atau NIK untuk WP OP). Pilih menu pembuatan kode billing.

02

Pilih jenis pajak & masa

Kode akun pajak (KAP) PPh Final: pilih jenis setoran PPh Final PP 55/2022. Tentukan masa pajak (bulan & tahun) yang disetor.

03

Masukkan jumlah & buat kode billing

Input nominal pajak terutang hasil perhitungan Modul 2. Sistem menerbitkan kode billing dengan masa berlaku tertentu.

04

Bayar lewat kanal resmi

Bayar via teller bank, ATM, m-banking, atau dompet digital yang mendukung kode billing pajak. Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN — ini bukti sah penyetoran.


04 Modul 4 dari 5

Melaporkan SPT

20 menit

Ada dua lapis pelaporan: SPT Masa (bulanan) dan SPT Tahunan.

SPT Masa — kini menyatu dengan penyetoran

Sejak Coretax, pembayaran PPh Final yang tervalidasi dengan NTPN otomatis dianggap sebagai pelaporan SPT Masa. Tidak perlu lapor SPT Masa terpisah seperti sistem lama. Pastikan saja billing dibuat dengan masa pajak yang benar dan pembayaran tervalidasi.

SPT Tahunan — tetap wajib

Kewajiban SPT Tahunan untuk WP skema PPh Final
Jenis WP Formulir SPT Tahunan Tenggat lapor
Orang Pribadi SPT 1770 Akhir Maret tahun berikutnya
Badan (PT/CV/dll.) SPT 1771 Akhir April tahun berikutnya

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Di SPT Tahunan, peredaran bruto setahun dan PPh Final yang sudah disetor dilaporkan. WP OP dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap wajib lapor SPT Tahunan walau PPh-nya nihil — tidak melapor kena denda Rp 100.000 (WP OP) atau Rp 1.000.000 (WP Badan).

Fungsi SPT Tahunan bukan sekadar formalitas. Inilah dokumen yang merekonsiliasi seluruh penghasilan Anda dalam setahun: penghasilan dari usaha (objek PPh Final), penghasilan lain di luar usaha, harta yang dimiliki di akhir tahun, dan kewajiban yang masih berjalan. Petugas pajak menggunakan SPT Tahunan untuk menilai kewajaran antara penghasilan yang dilaporkan dengan pertambahan harta. Inkonsistensi besar — misalnya omzet dilaporkan kecil tapi harta bertambah signifikan — dapat memicu permintaan klarifikasi atau pemeriksaan.

Karena itu, walau skema final terasa sederhana, kejujuran dan konsistensi pencatatan tetap penting. Catat seluruh peredaran bruto apa adanya, simpan bukti transaksi minimal sepuluh tahun sesuai Pasal 28 ayat 11 UU KUP, dan pastikan angka di SPT Tahunan selaras dengan total setoran masa sepanjang tahun. Data yang rapi sepanjang tahun membuat pengisian SPT Tahunan menjadi pekerjaan setengah jam, bukan kepanikan menjelang tenggat.


05 Modul 5 dari 5

Kapan keluar dari skema final

Evaluasi berkala

Setelah PP 20/2026, pemicu keluar dari skema final berubah signifikan. Untuk WP OP dan PT Perorangan, tidak ada lagi pemicu “masa fasilitas habis” — tarif 0,5% berlaku permanen selama omzet tetap di bawah Rp 4,8 miliar. Tersisa dua pemicu: omzet melampaui Rp 4,8 miliar (otomatis pindah skema) atau hak opsi pilih PPh umum (saat margin tinggi membuatnya lebih untung).

Bagi yang sudah tidak lagi berhak — PT biasa, CV, Firma, BUMDes — pemicunya berbeda: masa transisi 2025–2026 akan berakhir, dan mulai tahun pajak 2027 wajib penuh pakai PPh Badan biasa. Periode masa transisi ini adalah jendela emas untuk membangun sistem pembukuan akrual lengkap.

Pindah ke skema PPh umum bukan sekadar mengganti tarif — ini perubahan cara menghitung pajak secara fundamental. Di skema umum, pajak dihitung dari laba neto, yang berarti wajib menyelenggarakan pembukuan akrual penuh: mencatat seluruh pendapatan dan beban, menghitung penyusutan aset, melakukan koreksi fiskal atas biaya yang tidak dapat dikurangkan, sampai menyusun laporan laba-rugi yang sesuai ketentuan. Kemampuan ini tidak terbangun dalam semalam — siapkan jauh hari sebelum kebutuhan datang.

Skenario transisi setelah PP 20/2026

Pemicu transisi keluar dari PPh Final (setelah PP 20/2026)
Jenis WP Pemicu Konsekuensi Persiapan
WP OP / PT Perorangan Omzet > Rp 4,8 miliar setahun Tahun berjalan tetap final; tahun berikutnya PPh umum + wajib PKP Siapkan sistem PPN & pembukuan saat omzet mendekati Rp 4 miliar
WP OP / PT Perorangan Pilih sendiri (hak opsi) Pindah ke PPh umum jika margin tinggi & lebih untung berbasis laba Hitung simulasi: bandingkan 0,5% omzet vs tarif umum atas laba
Koperasi Masa fasilitas 4 tahun habis Wajib pindah ke PPh Badan biasa mulai tahun pajak berikutnya Bangun pembukuan akrual lengkap 1 tahun sebelum habis
PT biasa / CV / Firma Berakhir masa transisi (per 2027) Wajib pakai PPh Badan biasa (22% atau 11% Pasal 31E) Manfaatkan 2025–2026 untuk migrasi sistem pembukuan

Geser tabel ke samping untuk melihat selengkapnya

Kapan skema final justru merugikan

PPh Final menguntungkan saat margin usaha tinggi — bayar 0,5% omzet bisa lebih kecil dari pajak atas laba. Tapi saat margin tipis (mis. usaha dagang volume tinggi margin 3–5%), 0,5% omzet bisa setara 10–15% dari laba — lebih besar dari tarif PPh umum yang berbasis laba bersih. Pada titik ini, gunakan hak opsi pindah ke skema umum.


Kesalahan umum yang memicu masalah pajak

Beberapa pola keliru yang sering ditemukan pada pelaku usaha skema final, dan konsekuensinya:

  • Menghitung 0,5% dari laba, bukan omzet. Karena terbiasa berpikir “pajak atas keuntungan”, sebagian pelaku usaha menghitung 0,5% dari laba bersih. Ini menghasilkan setoran yang jauh lebih kecil dari seharusnya, dan menjadi kurang bayar yang berbunga saat diperiksa.
  • Lupa bahwa batas Rp 500 juta hanya untuk WP Orang Pribadi. Pemilik PT atau CV yang mengira badannya juga dapat pembebasan Rp 500 juta akan kurang setor. Badan kena 0,5% dari rupiah pertama.
  • Mencampur penghasilan non-usaha ke dasar perhitungan. Bunga bank, sewa properti, atau dividen punya perlakuan pajak sendiri dan tidak boleh ikut dihitung 0,5%. Memasukkannya justru membuat Anda membayar pajak ganda.
  • Menyetor tapi lupa lapor SPT Tahunan. Setoran masa bulanan dan SPT Tahunan adalah dua kewajiban berbeda. Rajin setor bulanan tidak menggugurkan kewajiban lapor tahunan.
  • Tidak memantau masa fasilitas. Saat masa 7/4/3 tahun habis tapi WP masih memakai tarif 0,5%, terjadi kurang bayar untuk seluruh tahun tersebut karena seharusnya sudah pakai skema umum.
  • Membiarkan pencatatan berantakan karena “toh cuma 0,5% omzet”. Saat omzet mendekati Rp 4,8 miliar atau masa fasilitas berakhir, ketiadaan pembukuan yang rapi membuat transisi ke skema umum menjadi mimpi buruk administratif.

Menghindari enam kesalahan ini sudah cukup untuk membuat kepatuhan PPh Final berjalan mulus tanpa kejutan saat pemeriksaan.

Checklist kepatuhan PPh Final UMKM


Penutup

PPh Final 0,5% adalah fasilitas yang sengaja dibuat sederhana untuk meringankan UMKM di tahap awal. Manfaatkan selama masih menguntungkan, tapi jangan terlena — pantau dua hal: masa fasilitas yang berjalan dan tren margin usaha. Keduanya menentukan kapan saatnya naik kelas ke skema PPh umum.

Satu prinsip yang sering terlupa: kemudahan administratif skema final tidak boleh membuat pencatatan keuangan menjadi asal-asalan. Justru periode menikmati tarif 0,5% adalah waktu terbaik untuk membangun disiplin pembukuan, karena saat fasilitas berakhir Anda sudah siap dengan sistem yang matang. Pelaku usaha yang memperlakukan masa final sebagai “masa belajar pembukuan” akan jauh lebih siap saat harus pindah ke skema umum — sementara yang menundanya akan kelabakan membangun sistem dari nol di saat omzet justru sedang besar-besarnya.

Bila ragu menentukan apakah skema final masih menguntungkan, atau bagaimana mempersiapkan transisi, konsultasi singkat dengan konsultan pajak bersertifikat dapat menghemat biaya yang jauh lebih besar di kemudian hari dibanding kesalahan perhitungan yang baru ketahuan saat pemeriksaan.

Untuk fondasi pembukuan dan kewajiban pajak UMKM secara menyeluruh, lihat Panduan Pembukuan & Pajak UMKM. Topik keuangan lain tersedia di kategori Keuangan.

Pertanyaan yang sering muncul

Apa yang berubah dengan PP 20/2026?
PP 20/2026 (ditetapkan 22 April 2026) merevisi PP 55/2022, tetapi tidak mengubah tarif — tetap 0,5% dari peredaran bruto. Yang berubah: (1) subjek dibatasi hanya untuk WP Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi; (2) fasilitas jadi permanen untuk WP OP dan PT Perorangan (tidak ada batas 7 tahun); (3) Pasal 59 lama tentang jangka waktu dihapus; (4) suap, gratifikasi, biaya korupsi tidak boleh jadi biaya pengurang.
Saya pemilik PT biasa atau CV — apakah masih bisa PPh Final 0,5%?
Tidak lagi sejak PP 20/2026. PT (Perseroan Terbatas biasa, bukan PT Perorangan), CV, dan Firma kini wajib memakai PPh Badan biasa dengan tarif 22% atas laba neto. Untuk WP Badan dengan omzet ≤ Rp 4,8 miliar, tersedia fasilitas Pasal 31E UU PPh — pengurangan 50% tarif menjadi 11% efektif atas bagian penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliar. Konsekuensi: wajib pembukuan akrual lengkap.
PPh Final 0,5% dihitung dari omzet atau dari laba?
Dari peredaran bruto (omzet), bukan laba. Inilah yang membuatnya sederhana — tidak perlu hitung biaya pengurang. Tapi konsekuensinya: usaha dengan margin tipis bisa membayar pajak relatif lebih besar dibanding skema PPh umum berbasis laba. Saat margin usaha menipis, hitung ulang apakah skema final masih menguntungkan.
Berapa lama saya bisa menikmati tarif 0,5% setelah PP 20/2026?
Untuk WP Orang Pribadi dan PT Perorangan: fasilitas kini bersifat permanen — selama omzet ≤ Rp 4,8 miliar. Untuk Koperasi: tetap maksimal 4 tahun pajak. Pasal 59 PP 55/2022 lama yang mengatur batas 7/4/3 tahun telah dihapus PP 20/2026.
Bagaimana transisi bagi PT/CV yang sebelumnya pakai PPh Final?
Berdasarkan ketentuan peralihan PP 20/2026, PT (selain Perorangan), CV, dan Firma yang sebelumnya menggunakan skema PPh Final masih dapat melanjutkannya untuk tahun pajak 2025–2026 sebagai masa transisi. Mulai tahun pajak 2027, wajib pindah ke PPh Badan biasa. Manfaatkan masa transisi ini untuk membangun pembukuan akrual lengkap.
Kapan tenggat setor dan lapor PPh Final?
Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak. Sejak sistem Coretax, pembayaran yang tervalidasi dengan NTPN otomatis dianggap sebagai pelaporan SPT Masa — tidak perlu lapor terpisah. Namun SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan paling lambat akhir Maret (WP OP) atau akhir April (WP Badan) tahun berikutnya.
Apakah saya tetap perlu pembukuan kalau pakai PPh Final?
Minimal pencatatan peredaran bruto bulanan wajib (Pasal 28 UU KUP) — ini dasar perhitungan 0,5%. Pembukuan lengkap tidak wajib untuk WP OP di skema final, tapi sangat dianjurkan untuk persiapan saat nanti omzet melampaui Rp 4,8 miliar. Lihat Panduan Pembukuan & Pajak UMKM untuk fondasinya.

Panduan lain dari Keuangan