Glosarium
Istilah teknis di Dhuha.id
54 istilah dari panduan akuntansi, perpajakan, perizinan, dan pemasaran. Dipakai juga sebagai sumber tooltip di teks panduan — arahkan kursor pada istilah bergaris putus-putus untuk definisi singkat.
Keuangan
- Arus Kas — Arus Kas (Cash Flow)
- Pergerakan uang masuk dan keluar dari usaha dalam suatu periode. Berbeda dari laba: arus kas positif belum tentu menandakan untung, dan untung di laporan laba rugi belum tentu berarti kas tersedia. Dipantau lewat catatan kas atau laporan arus kas.
- Bagan Akun — Bagan Akun (Chart of Accounts/CoA)
- Daftar terstruktur semua akun yang dipakai dalam pembukuan, diberi kode dan dikelompokkan menjadi aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan beban. Menjadi kerangka pencatatan transaksi sekaligus dasar penyusunan laporan keuangan. Dikenal juga sebagai Chart of Accounts (CoA).
- Bukti Potong — Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh
- Dokumen sah yang mencatat pemotongan PPh oleh pemberi penghasilan (mis. PPh 21 atas gaji, PPh 23 atas jasa). Dipakai pemotong untuk setor & lapor, dan oleh yang dipotong untuk kredit pajak di SPT Tahunan.
- Coretax DJP — Core Tax Administration System
- Sistem inti administrasi perpajakan baru DJP, menggantikan eFaktur, eFiling, eRegistration, dan DJP Online lama secara bertahap mulai 2025. Portal: coretaxdjp.pajak.go.id.
- e-Bupot — e-Bukti Potong
- Aplikasi DJP untuk membuat dan mengirim bukti potong PPh secara elektronik. Pemotong wajib pakai e-Bupot (kini terintegrasi ke Coretax DJP) — bukti potong manual sudah tidak diterima.
- Faktur Pajak — Faktur Pajak (UU PPN)
- Bukti pungutan PPN yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk setiap penyerahan barang/jasa kena pajak. Wajib bernomor seri sah dari DJP, dibuat lewat e-Faktur atau Coretax DJP.
- HPP — Harga Pokok Penjualan
- Total biaya langsung untuk memperoleh atau memproduksi barang yang terjual dalam suatu periode. Pada usaha dagang dihitung dari persediaan awal + pembelian − persediaan akhir. HPP mengurangi penjualan untuk memperoleh laba kotor.
- IAI — Ikatan Akuntan Indonesia
- Organisasi profesi akuntan di Indonesia, menerbitkan standar akuntansi (SAK, SAK ETAP, SAK EMKM) dan sertifikasi profesi (CA — Chartered Accountant).
- IKPI — Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
- Organisasi profesi konsultan pajak bersertifikat di Indonesia. Anggota IKPI yang memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak (IPKP) berhak memberikan jasa perpajakan formal.
- KUR — Kredit Usaha Rakyat
- Skema pembiayaan UMKM bersubsidi pemerintah dengan suku bunga rendah, disalurkan via bank penyalur (BRI, Mandiri, BNI, BSI, BPD). Tiga skema 2026: KUR Super Mikro (≤ Rp 10 jt, bunga 3%/tahun), KUR Mikro (Rp 10–100 jt, 6%/tahun), KUR Kecil (Rp 100–500 jt, 6%/tahun). Target penyaluran nasional 2026 Rp 320 triliun (Permenko Perekonomian 7/2025). Syarat utama: usaha ≥ 6 bulan, memiliki NIB, dan tidak punya kredit produktif macet di SLIK.
- NPPN — Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Cara menghitung penghasilan neto dengan mengalikan peredaran bruto dengan persentase baku menurut jenis usaha (KLU) dan wilayah, tanpa merinci biaya. Hanya untuk WP orang pribadi dengan peredaran bruto < Rp 4,8 miliar/tahun yang memilih pencatatan, dan wajib diberitahukan ke DJP dalam 3 bulan pertama tahun pajak. Dasar hukum: Pasal 14 UU PPh dan PER-17/PJ/2015.
- NPWP — Nomor Pokok Wajib Pajak
- Identitas wajib pajak orang pribadi/badan. Sejak 2024, NPWP orang pribadi WNI diintegrasikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Pembukuan — Pembukuan (Pasal 28 UU KUP)
- Proses pencatatan transaksi keuangan secara teratur untuk menyusun laporan keuangan (neraca dan laba-rugi). Wajib bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dengan peredaran bruto ≥ Rp 4,8 miliar/tahun.
- Pencatatan — Pencatatan (Pasal 28 UU KUP)
- Pengumpulan data peredaran bruto/penerimaan bruto secara teratur sebagai dasar perhitungan pajak. Diperbolehkan untuk WP OP dengan peredaran < Rp 4,8 miliar/tahun, lebih sederhana dari pembukuan.
- PKP — Pengusaha Kena Pajak
- Status pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Wajib bagi yang omzet > Rp 4,8 miliar/tahun; bisa juga sukarela di bawah threshold itu.
- PPh Badan — Pajak Penghasilan Badan
- Pajak atas penghasilan badan usaha. Tarif umum 22% (sejak 2022). UMK dengan omzet tertentu bisa pakai PPh Final 0,5% (PP 23/2018, mulai diperbarui).
- PPh Final UMKM — Pajak Penghasilan Final 0,5% (PP 55/2022 jo. PP 20/2026)
- Fasilitas tarif PPh final 0,5% atas peredaran bruto untuk WP tertentu dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun. Setelah revisi PP 20/2026 (22 April 2026), subjek dibatasi hanya untuk WP Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi — PT biasa/CV/Firma tidak lagi memenuhi syarat. Fasilitas kini permanen untuk WP OP & PT Perorangan; Koperasi tetap maksimal 4 tahun. Bagi WP OP, omzet ≤ Rp 500 juta/tahun tidak dikenai PPh sama sekali.
- PPh OP — Pajak Penghasilan Orang Pribadi
- Pajak atas penghasilan individu, tarif progresif 5%–35% sesuai lapisan penghasilan kena pajak (Pasal 17 UU PPh).
- PPN — Pajak Pertambahan Nilai
- Pajak atas konsumsi barang/jasa di dalam negeri, tarif umum 11% (akan naik bertahap). Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib pungut, setor, dan lapor PPN bulanan via SPT Masa.
- Prive — Prive (Penarikan Pemilik)
- Penarikan uang atau aset usaha untuk kepentingan pribadi pemilik (owner's draw), bukan dicatat sebagai beban. Prive mengurangi ekuitas pemilik di laporan posisi keuangan, sehingga laba usaha tetap mencerminkan hasil kegiatan operasional dan tidak tertukar dengan konsumsi pribadi.
- SAK EMKM — Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah
- Standar akuntansi sederhana yang diterbitkan IAI untuk UMKM, berlaku efektif sejak 2018. Mengatur tiga laporan inti — Laba Rugi, Posisi Keuangan, dan Catatan atas Laporan Keuangan — dengan format yang lebih ringkas dari SAK ETAP.
- SAK EP — Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat
- Standar akuntansi IAI untuk entitas privat (tidak terdaftar di bursa, tanpa akuntabilitas publik signifikan), efektif 1 Januari 2025 menggantikan SAK ETAP. Merujuk pada IFRS for SMEs dengan adaptasi Indonesia. Lebih lengkap dari SAK EMKM dan mengakomodasi laporan arus kas, perubahan ekuitas, serta konsolidasi.
- Securities Crowdfunding — Layanan Urun Dana Efek (POJK 16/2021)
- Skema pendanaan kolektif via platform berizin OJK, di mana publik dapat membeli efek (saham, sukuk, obligasi) yang diterbitkan UMKM. Dana terhimpun nasional per Mei 2026 ~Rp 2,1 triliun dari 18 platform berizin, 530 penerbit, dan 196.000 investor. Cocok untuk UMKM dengan track record ≥ 1 tahun yang sudah punya struktur badan rapi dan audit keuangan dasar.
- WP Orang Pribadi — Wajib Pajak Orang Pribadi
- Subjek pajak penghasilan individual (bukan badan), termasuk pelaku usaha perseorangan. Terdaftar lewat NPWP pribadi. Setelah PP 20/2026, WP OP dengan omzet ≤ Rp 4,8 M/tahun dapat memakai PPh Final 0,5% secara permanen (sebelumnya dibatasi 7 tahun). Untuk omzet ≤ Rp 500 juta/tahun, bagian tersebut dibebaskan PPh berdasarkan UU HPP.
Pemasaran
- AIDA — Attention, Interest, Desire, Action
- Formula copywriting klasik: tarik perhatian → bangun minat → ciptakan keinginan → arahkan ke aksi. Cocok untuk landing page, email, dan iklan dengan tujuan konversi langsung.
- CAC — Customer Acquisition Cost
- Biaya untuk mendapatkan satu pelanggan baru. Formula: total belanja marketing (iklan + tools + waktu) ÷ jumlah pelanggan baru di periode itu. Sehat kalau < 1/3 dari LTV (lifetime value pelanggan).
- CPC — Cost Per Click
- Biaya yang dibayarkan pengiklan per klik di Google Ads/Meta Ads. Ditentukan lewat lelang real-time, dipengaruhi kompetisi kata kunci dan kualitas iklan.
- CTR — Click-Through Rate
- Persentase orang yang klik tautan/iklan dibanding yang melihat. Formula: klik ÷ tayangan × 100%. Metrik kunci untuk evaluasi efektivitas judul, deskripsi, atau kreatif iklan.
- GBP — Google Business Profile
- Profil bisnis gratis di Google (sebelumnya Google My Business) yang menampilkan usaha di Google Search & Maps. Wajib bagi UMKM dengan lokasi fisik atau service area — fondasi local SEO Indonesia.
- ROAS — Return on Ad Spend
- Pendapatan yang dihasilkan per rupiah belanja iklan. Formula: pendapatan dari iklan ÷ biaya iklan. ROAS 3 berarti Rp 3 pendapatan per Rp 1 iklan. Benchmark sehat untuk UMKM e-commerce: ≥ 2,5–4.
- SEM — Search Engine Marketing
- Strategi mendapatkan trafik dari mesin pencari lewat iklan berbayar (Google Ads). Berbeda dengan SEO yang fokus ke organik, SEM mengandalkan bidding kata kunci dan landing page yang relevan.
- SEO — Search Engine Optimization
- Praktik optimasi situs web agar mudah ditemukan di hasil pencarian organik (Google, Bing). Mencakup teknis (kecepatan, struktur URL, schema), konten (kata kunci, relevansi), dan off-page (backlink).
- UU PDP — UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- Undang-undang Indonesia yang mengatur perlindungan data pribadi, berlaku penuh sejak Oktober 2024. Mewajibkan persetujuan eksplisit subjek data sebelum pemrosesan, mekanisme opt-out, dan kebijakan privasi yang transparan. Sanksi mencakup denda dan reputasi bisnis.
Perizinan
- AHU — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Unit di Kementerian Hukum yang mengelola pengesahan badan hukum (PT, yayasan, perkumpulan) dan pendaftaran fidusia. Portal: ahu.go.id.
- Amdalnet — Sistem Informasi Dokumen Lingkungan
- Sistem elektronik Kementerian Lingkungan Hidup untuk penapisan dan pengelolaan dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL), terintegrasi dengan OSS. Penapisan dilakukan mandiri oleh pelaku usaha; implementasi penuh diwajibkan paling lambat 1 Juni 2026.
- BPJPH — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
- Lembaga di bawah Kementerian Agama yang menerbitkan sertifikat halal. Wajib bagi produk makanan/minuman, jasa sembelihan, dan kategori tertentu (UU 33/2014). Portal: bpjph.halal.go.id.
- CV — Commanditaire Vennootschap (Persekutuan Komanditer)
- Badan usaha yang bukan badan hukum, didirikan minimal dua orang WNI di hadapan notaris dan didaftarkan lewat AHU. Terdiri atas sekutu aktif (komplementer) yang menjalankan usaha dengan tanggung jawab sampai harta pribadi, dan sekutu pasif (komanditer) yang hanya menyetor modal. Diatur dalam KUHD dan Permenkumham 17/2018.
- EBT — Energi Baru dan Terbarukan
- Sumber energi non-fosil yang dapat diperbarui (surya, angin, hidro, panas bumi, biomassa, gelombang laut) atau berbasis teknologi baru. Indonesia menargetkan bauran EBT 23% terhadap energi primer di 2025 (RUEN), tetapi realisasi 2025 hanya 15,75%. Total kapasitas EBT terpasang 2025: 15.630 MW — PLTA terbesar (7.587 MW), diikuti bioenergi, panas bumi, dan surya.
- IDXCarbon — Bursa Karbon Indonesia (BEI)
- Platform perdagangan unit karbon (carbon credit) yang dikelola Bursa Efek Indonesia (BEI), beroperasi sejak 26 September 2023 berdasarkan POJK 14/2023. Akumulasi transaksi sejak peluncuran sampai akhir Desember 2025: 1,6 juta tCO2e senilai Rp 80,75 miliar. Sumber kredit utama: proyek pengurangan emisi sektor kehutanan dan energi.
- KBLI 2020 — Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020
- Daftar kode 5-digit yang mengkategorikan kegiatan ekonomi di Indonesia. Setiap KBLI menentukan tingkat risiko dan jenis izin sektoral yang dibutuhkan di OSS.
- KKPR — Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Konfirmasi/persetujuan bahwa lokasi dan kegiatan usaha sesuai rencana tata ruang, menggantikan Izin Lokasi. Dua bentuk: KKKPR (Konfirmasi, terbit otomatis bila lokasi berada di RDTR yang sudah terintegrasi OSS) dan PKKPR (Persetujuan, bila perlu penilaian). Mencakup ruang darat, laut, dan kawasan hutan.
- Modal Dasar — Modal Dasar Perseroan
- Total nilai saham yang boleh diterbitkan PT sesuai anggaran dasar (authorized capital). Sejak UU Cipta Kerja tidak ada batas minimum — ditentukan pendiri — tetapi minimal 25% wajib ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti sah. Berbeda dari modal ditempatkan (saham yang diambil pendiri) dan modal disetor (yang benar-benar dibayarkan).
- NIB — Nomor Induk Berusaha
- Identitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan OSS. Berlaku juga sebagai TDP, API, dan akses kepabeanan. Wajib bagi semua badan usaha dan pelaku UMKM yang ingin formalisasi.
- OSS RBA — Online Single Submission Risk Based Approach
- Sistem perizinan berusaha terpadu berbasis tingkat risiko (rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, tinggi) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. Pengurusan NIB dan izin sektoral dilakukan lewat oss.go.id.
- Persetujuan Lingkungan — Persetujuan Lingkungan (PP 22/2021)
- Persetujuan di bidang lingkungan hidup yang menjadi prasyarat perizinan berusaha. Bentuknya SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL tergantung hasil penapisan dampak. Sejak PP 28/2025, tanpa Persetujuan Lingkungan, NIB untuk kegiatan terkait tidak dapat terbit efektif.
- PKKPR — Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Bentuk KKPR yang diberikan melalui penilaian saat RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi OSS, sehingga kesesuaian ruang tidak dapat dikonfirmasi otomatis. Diatur dalam PP 28/2025 dan PerBKPM 5/2025; prosesnya melibatkan verifikasi dan dapat dikenai PNBP.
- PNBP — Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Biaya resmi yang dipungut kementerian/lembaga di luar pajak (mis. biaya pengesahan AHU, izin sektoral). Tarif diatur per K/L lewat PP.
- PP 28/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
- Peraturan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menggantikan PP 5/2021. Mengatur klasifikasi risiko KBLI, alur izin, dan kewenangan K/L dalam OSS RBA. Sejak implementasinya, KKPR dan Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan NIB untuk kegiatan yang membutuhkannya.
- PT Perorangan — Perseroan Terbatas Perorangan
- Badan usaha berbentuk PT dengan pendiri tunggal, modal dasar tidak ditentukan minimum, kriteria UMK (Pasal 6 PP 8/2021). Cocok untuk usaha kecil yang ingin status legal PT tanpa biaya tinggi.
- RDTR — Rencana Detail Tata Ruang
- Rencana tata ruang berskala rinci tingkat kabupaten/kota. Bila sudah terintegrasi ke sistem OSS, konfirmasi kesesuaian ruang (KKKPR) dapat terbit otomatis; bila belum, pelaku usaha menempuh jalur PKKPR dengan penilaian.
- Sertifikat Halal — Sertifikat Halal (UU 33/2014)
- Sertifikat resmi BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang menjamin produk sesuai syariat Islam. UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan sertifikasi bertahap. Tonggak penting: 18 Oktober 2026 — tenggat wajib untuk produk makanan & minuman UMK serta produk luar negeri yang beredar di Indonesia. Sanksi pasca-tenggat: peringatan tertulis, denda, hingga penarikan dari peredaran.
- Sertifikat Standar — Sertifikat Standar (PP 28/2025)
- Bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha di OSS RBA. Untuk kegiatan risiko menengah rendah berbentuk pernyataan mandiri pelaku usaha; untuk risiko menengah tinggi harus diverifikasi kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sebelum operasional penuh.
- UMK Halal — Jalur Sertifikasi Halal Usaha Mikro & Kecil
- Jalur sertifikasi halal khusus pelaku UMK dengan biaya terjangkau, mekanisme self-declare untuk produk risiko rendah, dan didampingi P3H (Pendamping Proses Produk Halal). BPJPH menyediakan kuota Sehati (Sertifikat Halal Gratis) — 1,35 juta sertifikat di 2026. Berlaku untuk produk yang bahan dan proses produksinya tergolong tidak kompleks.
- Virtual Office — Kantor Virtual
- Layanan alamat kantor bersama beserta fasilitas pendukung tanpa ruang fisik khusus, dipakai sebagai domisili usaha. Legalitasnya di DKI Jakarta diatur SE Kepala BPTSP DKI Jakarta 6/2016 dengan syarat lokasi berada di zona komersial. Cocok untuk usaha jasa/online; terbatas untuk usaha yang butuh operasi fisik atau pengukuhan PKP tertentu.