═══════════════════════════════════════════════════════════════ CHECKLIST PERSIAPAN SPT TAHUNAN PPh Panduan Persiapan Dokumen Laporan Pajak Tahunan ═══════════════════════════════════════════════════════════════ Tahun Pajak : [Isi tahun pajak, contoh: 2025] Nama WP : [Nama / Perusahaan] NPWP : [Nomor NPWP] Status WP : [ ] WP Orang Pribadi [ ] WP Badan (PT/CV/Firma) Tanggal Selesai: _______________ BATAS WAKTU PELAPORAN: - SPT Tahunan WP OP : 31 Maret tahun berikutnya - SPT Tahunan WP Badan : 30 April tahun berikutnya - Perpanjangan (maks. 2 bln): Ajukan sebelum batas waktu via DJP Online ─────────────────────────────────────────────────────────────── BAGIAN A — DOKUMEN IDENTITAS & AKSES SISTEM [ ] NPWP aktif (cek di coretax.pajak.go.id) [ ] Akun Coretax DJP aktif dan bisa login [ ] Email terdaftar di Coretax masih aktif [ ] EFIN (Electronic Filing Identification Number) tersedia → Daftar di KPP jika belum punya ─────────────────────────────────────────────────────────────── BAGIAN B — DOKUMEN PENGHASILAN B1. UNTUK WP ORANG PRIBADI (Karyawan) [ ] Bukti Potong PPh 21 dari pemberi kerja (Formulir 1721-A1) → Minta ke HRD / bagian payroll, paling lambat Januari [ ] Bukti Potong PPh 21 dari sumber lain (honorarium, dll.) [ ] Rekening koran / slip gaji sebagai pendukung B2. UNTUK WP OP USAHAWAN (Usaha Sendiri) [ ] Rekapitulasi omzet bruto per bulan selama setahun [ ] Bukti setor PPh Final 0,5% per bulan (SSP / BPN Coretax) [ ] Laporan keuangan (laba rugi sederhana) jika menggunakan pembukuan; atau norma (NPPN) jika menggunakan pencatatan [ ] Daftar harta dan kewajiban per 31 Desember B3. UNTUK WP BADAN (PT / CV / Firma) [ ] Laporan keuangan audited atau self-prepared: - Neraca per 31 Desember - Laporan Laba Rugi periode Januari–Desember [ ] Rekonsiliasi fiskal (koreksi antara laba komersial & fiskal) [ ] Daftar penyusutan aset fiskal [ ] Bukti Potong PPh 22, 23, 25 yang diterima selama setahun [ ] SSP / BPN angsuran PPh 25 selama setahun (12 bukti) [ ] Laporan SPT Masa PPN (jika PKP) ─────────────────────────────────────────────────────────────── BAGIAN C — DOKUMEN PEMOTONGAN & PEMUNGUTAN [ ] Bukti Potong PPh 21 yang diterbitkan untuk karyawan (arsip internal dan laporan bulanan SPT Masa 21) [ ] Bukti Potong PPh 23 atas jasa yang dibayarkan ke vendor [ ] SSP / BPN pembayaran PPh Final atas sewa (jika berlaku) [ ] Rekapitulasi pemotongan/pemungutan PPh sepanjang tahun ─────────────────────────────────────────────────────────────── BAGIAN D — DOKUMEN HARTA & KEWAJIBAN [ ] Daftar harta per 31 Desember: - Kas & setara kas (saldo rekening bank, kas tunai) - Piutang usaha - Persediaan barang - Aset tetap (kendaraan, peralatan, mesin — dengan nilai buku) - Investasi / deposito - Properti (tanah, bangunan) [ ] Daftar kewajiban (utang) per 31 Desember: - Hutang usaha (kepada pemasok/vendor) - Hutang bank / KUR - Hutang lainnya [ ] Dokumen pendukung kepemilikan harta (BPKB, sertifikat, dll.) — diperlukan jika ada perubahan signifikan dari SPT tahun lalu ─────────────────────────────────────────────────────────────── BAGIAN E — DOKUMEN PENGURANG PENGHASILAN E1. KHUSUS WP OP [ ] Data status PTKP: TK/K, jumlah tanggungan → Pastikan sesuai kondisi per 1 Januari tahun pajak [ ] Iuran pensiun dan BPJS yang dibayar sendiri [ ] Bukti sumbangan yang dapat dikurangkan (jika berlaku) E2. KHUSUS WP BADAN [ ] Daftar biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses) [ ] Dokumentasi biaya yang perlu diperhatikan: - Biaya entertainment (wajib ada daftar nominatif) - Sumbangan & hibah (cek syarat deductibility) - Biaya ke pihak terkait (transfer pricing — jika berlaku) ─────────────────────────────────────────────────────────────── BAGIAN F — DOKUMEN PENGKREDITAN PAJAK [ ] SSP / BPN PPh 25 (angsuran bulanan) — total 12 lembar [ ] Bukti Potong PPh 22 dari pemungut (importir, bendaharawan) [ ] Bukti Potong PPh 23 yang diterima [ ] Bukti bayar PPh 29 kurang bayar tahun sebelumnya (jika ada) [ ] Fiskal luar negeri (jika ada penghasilan luar negeri) ─────────────────────────────────────────────────────────────── BAGIAN G — DOKUMEN LAMPIRAN KHUSUS [ ] Daftar pemegang saham & modal (WP Badan — Lampiran Khusus 1A) [ ] Daftar susunan pengurus / komisaris (WP Badan — Lampiran 1B) [ ] Laporan transaksi afiliasi (jika ada pihak hubungan istimewa) [ ] Laporan keuangan yang ditandatangani direktur / pengurus ─────────────────────────────────────────────────────────────── LANGKAH PELAPORAN SPT VIA CORETAX 1. Login ke coretax.pajak.go.id dengan akun DJP 2. Pilih menu "Lapor" → "SPT Tahunan" 3. Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan 4. Isi formulir sesuai data yang sudah disiapkan: - WP OP: Formulir 1770S (karyawan) atau 1770 (usahawan) - WP Badan: Formulir 1771 5. Upload lampiran yang diperlukan (PDF/xlsx) 6. Submit dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ─────────────────────────────────────────────────────────────── CHECKLIST AKHIR SEBELUM SUBMIT [ ] Semua angka sudah diverifikasi dengan dokumen sumber [ ] Tidak ada perbedaan signifikan dengan SPT tahun lalu tanpa alasan yang jelas [ ] Jumlah PPh kurang/lebih bayar sudah dihitung dengan benar [ ] Jika kurang bayar (PPh 29): bayar melalui Coretax / teller bank persepsi SEBELUM batas waktu pelaporan [ ] BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sudah disimpan [ ] Arsip semua dokumen pendukung minimal 5 tahun ─────────────────────────────────────────────────────────────── SANKSI KETERLAMBATAN (PASAL 7 UU KUP) Terlambat lapor SPT Tahunan: - WP OP: denda Rp 100.000 - WP Badan: denda Rp 1.000.000 Terlambat bayar PPh kurang bayar (PPh 29): - Bunga 2% per bulan (ditentukan rate KMK) × jumlah kurang bayar Tidak lapor (nihil / lebih bayar juga wajib lapor): - Sanksi denda tetap berlaku ─────────────────────────────────────────────────────────────── CATATAN: 1. Checklist ini bersifat panduan umum. Situasi pajak yang kompleks (transaksi afiliasi, penghasilan luar negeri, restitusi, sengketa) memerlukan pendampingan konsultan pajak bersertifikat. 2. Regulasi perpajakan dapat berubah — verifikasi selalu dengan ketentuan terbaru di pajak.go.id atau peraturan.bpk.go.id. 3. Coretax DJP adalah sistem baru yang menggantikan DJP Online sejak masa pajak Januari 2025. Pastikan akun Coretax sudah aktif. Template gratis dari Dhuha.id | dhuha.id/tools/template ═══════════════════════════════════════════════════════════════