═══════════════════════════════════════════════════════════════ PERJANJIAN KERAHASIAAN (Non-Disclosure Agreement / NDA) ═══════════════════════════════════════════════════════════════ Nomor : [Nomor Perjanjian, contoh: NDA/2025/001] Tanggal: [Kota], [Tanggal Bulan Tahun] ─────────────────────────────────────────────────────────────── PARA PIHAK Perjanjian Kerahasiaan ini ("Perjanjian") dibuat oleh dan antara: PIHAK YANG MENGUNGKAPKAN (Disclosing Party) Nama / Perusahaan : [Nama lengkap atau nama perusahaan] Jabatan : [Jabatan, jika mewakili perusahaan] Alamat : [Alamat lengkap] NIK / NPWP : [NIK untuk perorangan / NPWP untuk badan usaha] (selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA") PIHAK YANG MENERIMA (Receiving Party) Nama / Perusahaan : [Nama lengkap atau nama perusahaan] Jabatan : [Jabatan, jika mewakili perusahaan] Alamat : [Alamat lengkap] NIK / NPWP : [NIK untuk perorangan / NPWP untuk badan usaha] (selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA") Catatan: Untuk NDA dua arah (mutual NDA) di mana kedua pihak saling berbagi informasi rahasia, ganti "PIHAK YANG MENGUNGKAPKAN" dan "PIHAK YANG MENERIMA" dengan "PARA PIHAK" di seluruh dokumen. ─────────────────────────────────────────────────────────────── LATAR BELAKANG PARA PIHAK bermaksud untuk [deskripsikan konteks, contoh: "mendiskusikan kemungkinan kerja sama dalam bidang pengembangan produk / penjajakan investasi / pelaksanaan proyek bersama"] ("Tujuan"), yang dalam prosesnya PIHAK PERTAMA perlu mengungkapkan informasi rahasia kepada PIHAK KEDUA. Untuk melindungi informasi rahasia tersebut, PARA PIHAK menyetujui ketentuan-ketentuan berikut: ─────────────────────────────────────────────────────────────── PASAL 1 — DEFINISI INFORMASI RAHASIA 1.1 "Informasi Rahasia" berarti setiap informasi yang diungkapkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, baik secara tertulis, lisan, visual, elektronik, maupun bentuk lainnya, yang: a. Ditandai sebagai "RAHASIA", "CONFIDENTIAL", atau penandaan sejenis; atau b. Secara wajar dipahami sebagai rahasia mengingat sifat informasi dan konteks pengungkapannya. 1.2 Informasi Rahasia mencakup, namun tidak terbatas pada: [Pilih / sesuaikan yang relevan:] a. Rencana bisnis, strategi, dan proyeksi keuangan; b. Data pelanggan, daftar klien, dan informasi mitra bisnis; c. Proses produksi, formula, resep, atau metode kerja; d. Kode sumber perangkat lunak dan desain teknis; e. Harga, margin, dan struktur biaya; f. Informasi pemasaran dan rencana peluncuran produk; g. Negosiasi, kontrak, dan diskusi yang sedang berjalan. 1.3 Informasi Rahasia TIDAK mencakup informasi yang: a. Sudah diketahui publik tanpa pelanggaran perjanjian ini; b. Sudah dimiliki PIHAK KEDUA sebelum pengungkapan; c. Diperoleh dari pihak ketiga tanpa kewajiban kerahasiaan; d. Dikembangkan secara independen oleh PIHAK KEDUA tanpa menggunakan Informasi Rahasia. ─────────────────────────────────────────────────────────────── PASAL 2 — KEWAJIBAN KERAHASIAAN 2.1 PIHAK KEDUA wajib: a. Menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia dengan tingkat kehati-hatian yang sama seperti menjaga informasi rahasianya sendiri, minimal dengan kehati-hatian yang wajar; b. Tidak mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA; c. Menggunakan Informasi Rahasia hanya untuk Tujuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini; d. Membatasi akses terhadap Informasi Rahasia hanya kepada karyawan atau perwakilan yang membutuhkannya untuk Tujuan tersebut, dan memastikan mereka terikat kewajiban kerahasiaan yang setara. 2.2 PIHAK KEDUA wajib segera memberitahukan PIHAK PERTAMA apabila terjadi pengungkapan Informasi Rahasia yang tidak sah atau diduga terjadi pelanggaran kerahasiaan. ─────────────────────────────────────────────────────────────── PASAL 3 — PENGGUNAAN INFORMASI RAHASIA 3.1 PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menggunakan Informasi Rahasia untuk kepentingan sendiri atau pihak lain di luar Tujuan yang telah disepakati. 3.2 Tidak ada hak lisensi atau hak kekayaan intelektual lainnya yang diberikan kepada PIHAK KEDUA melalui Perjanjian ini. ─────────────────────────────────────────────────────────────── PASAL 4 — JANGKA WAKTU 4.1 Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan tetap berlaku selama [contoh: 2 (dua)] tahun, atau selama kerja sama antara PARA PIHAK berlangsung ditambah [contoh: 1 (satu)] tahun setelahnya, mana yang lebih lama. 4.2 Kewajiban kerahasiaan tetap berlaku meskipun Perjanjian ini telah berakhir atau diakhiri. ─────────────────────────────────────────────────────────────── PASAL 5 — PENGECUALIAN PENGUNGKAPAN 5.1 PIHAK KEDUA dapat mengungkapkan Informasi Rahasia apabila diwajibkan oleh hukum, peraturan, atau perintah pengadilan yang berwenang, dengan ketentuan: a. PIHAK KEDUA memberitahukan PIHAK PERTAMA sesegera mungkin sebelum pengungkapan dilakukan; dan b. PIHAK KEDUA hanya mengungkapkan informasi sebatas yang diwajibkan. ─────────────────────────────────────────────────────────────── PASAL 6 — PENGEMBALIAN / PEMUSNAHAN INFORMASI 6.1 Atas permintaan tertulis PIHAK PERTAMA atau setelah berakhirnya Perjanjian ini, PIHAK KEDUA wajib segera: a. Mengembalikan semua Informasi Rahasia dalam bentuk fisik; b. Menghapus atau memusnahkan semua salinan digital Informasi Rahasia dari sistem dan media penyimpanan PIHAK KEDUA; c. Memberikan konfirmasi tertulis bahwa pemusnahan telah dilakukan. ─────────────────────────────────────────────────────────────── PASAL 7 — GANTI RUGI 7.1 PIHAK KEDUA mengakui bahwa pelanggaran atas Perjanjian ini dapat mengakibatkan kerugian nyata yang tidak dapat dinilai dengan uang semata, sehingga PIHAK PERTAMA berhak mencari upaya hukum termasuk injunction (perintah pengadilan untuk menghentikan pelanggaran) selain ganti rugi. ─────────────────────────────────────────────────────────────── PASAL 8 — PENYELESAIAN SENGKETA 8.1 Setiap perselisihan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai dalam [contoh: 30] hari, perselisihan dibawa ke Pengadilan Negeri [Nama Kota]. ─────────────────────────────────────────────────────────────── PASAL 9 — KETENTUAN UMUM 9.1 Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan PARA PIHAK mengenai kerahasiaan dan menggantikan perjanjian sebelumnya mengenai hal yang sama. 9.2 Jika salah satu ketentuan dinyatakan tidak sah, ketentuan lainnya tetap berlaku. 9.3 Perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. ─────────────────────────────────────────────────────────────── Demikian Perjanjian Kerahasiaan ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas. PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, Materai Rp 10.000 Materai Rp 10.000 [Tanda tangan] [Tanda tangan] [Nama Lengkap] [Nama Lengkap] [Jabatan] [Jabatan] ─────────────────────────────────────────────────────────────── CATATAN PENTING: 1. Template NDA ini bersifat satu arah (one-way). Untuk NDA dua arah (mutual), ubah semua referensi "PIHAK YANG MENGUNGKAPKAN" dan "PIHAK YANG MENERIMA" menjadi "PARA PIHAK". 2. Gunakan materai elektronik (e-materai Rp 10.000) via peruri.co.id untuk keabsahan dokumen sesuai UU 13/1985 tentang Bea Materai. 3. Template ini tidak menggantikan konsultasi hukum. Untuk perlindungan informasi yang sangat sensitif (misalnya rahasia dagang, formula produk, atau data keuangan bernilai besar), gunakan jasa konsultan hukum atau notaris. 4. Pastikan definisi "Informasi Rahasia" di Pasal 1 cukup spesifik untuk mencakup informasi yang ingin dilindungi. Template gratis dari Dhuha.id | dhuha.id/tools/template ═══════════════════════════════════════════════════════════════